Sop MFK 6 Mona Lenkap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD KOTA PADANG PANJANG



IDENTIFIKASI FASILITAS FISIK No.Dokumen 200/



Standar Prosedur Operasional (SPO)



/



/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Tanggal Terbit 1 Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



Pengertian



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Identifikasi fasilitas fisik adalah melakukan pemeriksaan



Tujuan



fasilitas yang berupa fisik agar terjaga akan keamanannya Untuk menjaga kondisi fisik Rumah Sakit agar dapat



Kebijakan Prosedur



memberikan fasilitas dan lingkungan yang aman SK Direktur No. 1. Menginventarisasi berupa fisik fasilitas yang tersedia 2. Mengenali jenis resiko yang terjadi dalam fasilitas fisik Rumah Sakit 3. Membuat laporan pengamanannya 4. Jika pemeriksaan



jenis selesai,



resiko tekhnisi



area



memberikan



laporan mengenai identifikasi yang telah dilakukan



UNIT TERKAIT



RSUD KOTA



dan



Seluruh Instansi RSUD Padang Panjang



KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK



PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/002/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Tanggal Terbit 01Maret 2016



No. Revisi -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



Pengertian



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Merokok dapat menyebabkan beberapa penyakit di bagian



Tujuan



tubuh manusia 1. Untuk menyehatkan tubuh bagi karyawan Rumah Sakit bagi pasien dan pengunjung yang berada di Rumah 2.



Kebijakan



Sakit Untuk mencegah kebakaran



Instruksi



Menteri



Kesehatan



nomor



161/MENKES/INS/III/1990 Tentang larangan merokok di Prosedur



lingkungan Rumah Sakit 1. Agar larangan merokok mengenai sasaran yang tepat,maka



Direktur



memberi



kewenangan,



pengumuman agar semua karyawan dan pengunjung di Rumah Sakit mengetahuinya 2. Menegur dan memberi pengertian tentang bahaya merokok kepada pengunjung dan karyawan yang merokok di lingkungan Rumah Sakit Semua unit yang berada di Lingkungan Rumah Sakit Umum Unit Terkait



RSUD KOTA



Daerah Padang panjang



PEMAKAIAN APAR



PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/001/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit 01 April 2016



No. Revisi -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Apar adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran apabila terjadi kebakaran dimana apar ini berfungsi bila kebakaran yang terjadi adalah api



Tujuan



yang masih kecil Sebagai pedoman langkah-langkah pemakaiaan APAR (Alat



Kebijakan



pemadaman Api Ringan) Setiap orang minimal 6 orang atau setiap 15 meter



Prosedur



dipasang APAR dan di beri tanda “Alat Pemadam Api” 1. Cabut ring pengaman 2. Arahkan nozzle kepangkal api,tes dlu sebelum di arahkan 3. Remas katup dan mengarahkan ke sumber api 4. Ratakan,arahkan corong dgn jarak sekitar 2meter 5. Ikuti arah angin,jangan smpai melawan arah angin Semua Instansi



Unit Terkait



RSUD KOTA



PENANGGULANGAN KEBAKARAN



PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/003/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan semua penghuni gedung selamat dari bahaya api, asap,dan keadaan darurat lainnya yang mengakibatkan terjadinya



Tujuan



kebakaran Agar penghuni gedung tidak terkena resiko terjadinya



Kebijakan



kebakaran dan meminimalisir terjadinya kebakaran Kebijakan Direktur RSUD Padang Panjang No



Prosedur



1. Petugas berkoordinasi dengan instalasi vertical maupun lintas sektoral instalasi dan satuan kerja 2. Petugas melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan resiko 3. Petugas menyediaan peringatan dini,deteksi dini seperti detector asap, alarm kebakaran dan patrol kebakaran 4. Menentukan titik kumpul evakuasi kebakaran 5. Petugas membuat pedoman, prosedur kerja, pencatatan dan pelaporan sesuai dengan tugas fungsi dan kegiatannya Seluruh Instalasi di RSUD padang Panjang



UNIT TERKAIT



RSUD KOTA



BILA TERJADI KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT



PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/004/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



No. Revisi -



Halaman 1/2



Tanggal Terbit Juni 2016



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



Pengertian



Langkah-langkah



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 harus ditempuh bila terjadi



Tujuan



kebakaran di Rumah Sakit 1. Menyelamatkan jiwa pasien dan petugas kesehatan



yang



serta menyelamatkan sarana dan prasarana yang



Kebijakan



ada di Rumah Sakit 2. Memikirkan tindak lanjut pelayanan pasien di IGD 1. Apabila terjadi kebakaran di Rumah Sakit pertolongan harus memprioritaskan jiwa pasiendan petugas kesehatan 2. Pengamanan tempat kejadianuntuk penyidikan dari



Prosedur



kepolisian 1. Petugas



juga



menyelamatkan



pasien



dan



ditempatkanpada tempat yang aman 2. Menyelamatkan sarana dan prasarana yang bisa diselamatkan 3. Salah satu petugas jaga lapor kepada pengawas perawatan yang saat itu bertugas jaga, untuk selanjutnya pengawas perawatan menghubungi unit terkait lainnya (Karu IGD,Direktur RSUD,Kepolisian) 4. Dokter jaga IGD bertugas sebagai triage officer untuk



mengkoordinasi



semua



kegiatan



penanggulangan bencana 5. Listrik dipadamkan serta dilakukan pemadaman dengan alat yang tersedia 6. Jika dirasa perlu agar



menghubungi



Dinas



Pemadam Kebakaran setempat untuk mendapat pertolongan 7. Setelah kebakaran bisa diatasi, dibawah koordinasi pihak RS ,pasien dan seluruh peralatan yang ada dipindahkan ke tempat penampungan sementara 8. Mendata semua kerugian RS 9. Jika hanya IGD yang terbakar, maka dibawah koordinasi pihak RS dan Kepala IGD mencarikan tempat penampungan sementara untuk pasien dan



sarana lingkungan RS Semua Unit Kerja UNIT TERKAIT



RSUD KOTA PADANG PANJANG



PEMERIKSAAN FISIK ALAT PEMADAM KEBAKARAN APAR



No.Dokumen 200/018/005/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian Tujuan



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Suatu cara pemeriksaan peralatan untuk memadamkan api Supaya para petugas mengetahui dan memahami bagaimana



cara



memeriksa



kondisi



fisik



oeralatan



pemadam api secara berkala serta mendeteksi dini Kebijakan



kelengkapan peralatan kebakaran Kebijakan Direktur no.



Prosedur



dan Keselamatan Kerja RSUD Padang Panjang 1. Petugas security mencocokkan nomor urut apar dengan



tentang Kesehaatan



catatan atau checklis yang ada 2. Petugas memeriksa nozzle apar apakah masih utuh atau ada yang pecah, apabila utuh ditulis baik dan juga sebaliknya 3. Petugas mengecek kondisi tabung apakah ada karat atau cat yang terkelupas , apabila ada yang terkelupas atau berkarat ditulis rusak dan dibawa kebagian sarana dan prasarana 4. Petugas mengecek tekanan pada tabung dengan melihat jarum apakah yang posisi hijau. Apabila berada pada posisi merah maka ditulis rusak atau tidak layak juga sebaliknya. Apabila yang ditabung tidak terdapat tanda jarum maka dengan cara ditimbang apakah beratnya mengalami penurunan, apabila ada penurunan sekitar 10% maka ditulisb rusak dan apabila tidak ada penurunan maka bolak balikkan tabung supaya powder yang ada tidak menggumpal 5. Petugas Mengecek kunci pengaman pada handle APAR, apabila segel telah terlepas atau terbuka maka ditulus rusak juga sebaliknya 6. Petugas keamanan mengecek Msa berlakunya sampai kapan bila habis lapor ke bagian sarpras 7. Petugas keamanan memberi tanda dengan penulisan yang berisi APAR baru diapakan dan diposisi APAR terdekat dimana serta diberi arah panah menunjuk



kearah apar terdekat, bila diambil 8. Petugas keamanan melakukan pengecekan tiga bulan Unit Terkait



RSUD KOTA



sekali IPSRS



ALUR EVAKUASI DAN TITIK KUMPUL



PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/006/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Alur evakuasi adalah suatu system arahan menggunakan tanda berupa arah panah untuk membimbing mengarahkan seseorang dalam keadaan darurat bencana (kebakaran,



Tujuan



gempa bumi, dan lain sbg sampai pada titik kumpul aman Untuk memberikan informasi arahan/petunjuk kepada



Kebijakan



seseorang agar dapat menuju kepada titik kumpul aman Peraturan Direktur Nomor tentang pelayanan Rumah Sakit Umum Kota Padang Panjang



Prosedur APABILA TERJADI KEADAAN



LAPORKEPADA



DARURAT



SECURITY/IPSRS AGAR DAPAT



KEBAKARAN/GEMPA BUMI



MEMBERI BANTUAN ATAU MEMINTA BANTUAN



TENANG JANGAN



PANIK,



DAN JALAN



DENGAN TERTIB



GUNAKAN TANGGA DARURAT DAN JANGAN MENGGUNAKAN LIFT, IKUTI ARAH PANAJ JALUR EVAKUASI ATAU IKUTI ARAHAN DARI PETUGAS EVAKUASI(SECURITY/IPSRS)



AMANKAN TITIK KUMPUL



UNIT TERKAIT



RSUD KOTA PADANG PANJANG



Seluruh unit terkait



PENGGUNAAN SARANA KOMUNIKASI KELUAR RUMAH SAKIT BILA TERJADI BENCANA



No.Dokumen 200/018/009/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Komunikasi yang dilakukan di Operator untuk kepentingan dinas yang berhubungan dengan instansi lain di luar RSUD



Tujuan



Kota Padang Panjang dalam menghadapi bencana Untuk komunikasi di operator sebagai pusat komunikasi di RSUD Kota Padang Panjang yang memerlukan akses langsung atau tak langsung keluar rumah sakit, dalam menghadapi bencana seperti: 1.



Penggunaan sarana komunikasi untuk menghubungi instansi



terkait



terutama



bila



terjadi



keadaan



emergency seperti: Dinas Pemadaman Kebakaran, 2.



PLN, TELKOM, Kepolisian dan lainnya. Penggunaan sarana komunikasi untuk keperluan dinas untuk menghubungi instansi terkait seperti



3.



Rumah sakit lain. Penggunaan untuk komunikasi dengan dokter, staf manajemen atau lainnya yang berada diluar rumah sakit



Kebijakan



Komunikasi yang afektif di seluruh RSUD Kota Padang



Prosedur



Panjang 1. Tekan angka nomor yang dituju untuk menghubungi instansi /dinas/rumah sakit terkait atau manajemen RSUD Kota Padang Panjang







2. Berbicaralah dengan sopan, singkat dan jelas , dahului dengan salam, sebutkan nama, rumah sakit, alamat, berbicara dengan siapa ?keperluan dan bantuan yang diharapkan bila ada, akhiri dengan salam. 3. “selamat pagi, saya hendra dari bagian operator RSUD Kota Padang Pajang di sunter paradise, dengan dinas kebakaran kota padang panjang? Dengan siapa saya berbicara ?saya ingin



melaporkan bahwa terjadi bencana kebakaran di lantai..RSUD Kota Padang Panjang, mohon untuk segera dikirim bantuan mobil pemadam kebakaran secepatnya, terima kasih sebelumnya.” 4. Letakkan kembali gagang telepon pada tempatnya dengan baik, ucapkan salam sebelum mengakiri.



UNIT TERKAIT



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG



K3RS,SECURITY



PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH REGU APAR



No.Dokumen 200/018/008/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan penanggulangan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan



Tujuan



Mencegah



meluasnya



kebakaran



serta



memadamkan



sumber api dengan alat pemadam api ringan Kebijakan



Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit



Prosedur



1. Segera menuju lokasi apabila menerima pemberitahuan dari regu komunikasi/kode merah atau apabila melihat sendiri tentang adanya sumber api/asap. 2. Komunikasikan kepada kepala peran kebakaran lantai tentang adanya api dilantai yang menjadi tanggung jawabnya 3. Gunakan APD yang diperlukan. Pakailah Helm warna merah 4. Ambil APAR dari tempatnya 5. cabut tuas/pin pengaman pada tabung APAR kearah luar/kanan 6. Arahkan kedaerah bebas/atas 7. Remas tuas 8. Ratakan Gerakkan corong/nozel kenyala api secara menyapu ( kekanan dan kiri ) sampai api padam, Jangan berlawanan dengan arah angin Segera minta bantuan apabila api tidak dapat dipadamkan



Unit Terkait RSUD KOTA PADANG PANJANG



Team Kebakaran RSUD Padang Panjang, Panitia K3RS PENGGUNAAN SARANA KOMUNIKASI DI DALAM RUMAH SAKIT BILA TERJADI BENCANA No.Dokumen 200/018/007/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



No. Revisi -



Halaman 1/2



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit Juni 2016



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Komunikasi yang dilakukan di unit dengan unit kerja lain/ keamanaan/operator/pos



Tujuan



bencana



dalam



menghadapi



bencana di dalam lingkungan RSUD Padang Panjang Untuk informasi/kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana di lingkungan RS., secara efektif dan efesien sehingga informasi tentang bencana dapat tertangani



Kebijakan Prosedur



dengan cepat Komunikasi yang efektif di seluruh Rumah sakit Umum Kota Padang Panjang 1. Lihatlah daftar nomor telepon yang akan dituju 2. Tekan nomor telepon yang dituju atau tekan 0 untuk menghubungi operator, berbicaralah dengan singkat, jelas dan sopan yang didahului dengan ucapan salam, dari siapa, unit mana, lantai berapa dan maksud dan tujuannya apa ?, bila memberi atau menerima



perintah



:



catat



secara



lengkap,



bacakan/konfirmasi ulang perintah tersebut. Unit Terkait



RSUD KOTA PADANG PANJANG



Semua Unit



PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH REGU EVAKUASI No.Dokumen 200/018/010/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur



Tanggal Terbit



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh :



Operasional (SPO)



Pengertian



Juni 2016



Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan pemindahan orang dan barang-barang dari lokasi kebakaran kelokasi yang aman dari api didalam



Tujuan



Kebijakan



mendukung penyelamatan agar terhindar dari kebakaran. - Menyelamatkan penghuni/pasien/atau orang serta barang dari lokasi kebakaran dengan mengevakuasi ketempat yang lebih aman - Mencegah agar tidak jatuh korban jiwa maupun harta benda Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit 1. Arahkan ke tempat berhimpun



Prosedur



yang telah



ditentukan sesuai jalur evakuasi yang ada, dengan mengikuti arah evakuasi. 2. Tempatkan anggota pada tiap titik jalur evakuasi. Gunakan Helm warna kuning 3. Pandu setiap pasien maupun penghuni selama proses evakuasi berlangsung 4. Segera angkat pasien yang tidak dapat berjalan sendiri, dengan digendong/ dengan kain (minimal 2 kain)/tandu. 5. Angkut barang-barang ( alat dan dokumen) yang dapat diselamatkan 6. Letakan



Unit Terkait



seluruh



korban/alat/dokumen



pada



tempat berhimpun yang telah ditentukan 1. Team Kebakaran RSUD Padang Panjang 2. Panitia K3RS 3. Keamanan



RSUD KOTA PADANG PANJANG



PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN KEPALA PERAN TIAP LANTAI No.Dokumen 200/018/011/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur



Tanggal Terbit



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh :



Operasional (SPO)



Pengertian



Juni 2016



Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan pengaturan didalam upaya penanganan dan penanggulangan terhadap kebakaran yang terjadi serta koordinasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi harta,jiwa



Tujuan



dan benda Pengendalian



terhadap



kegiatan



penyelamatan dapat berjalan



pemadaman



dan



dengan baik



Memberikan informasi balik dari situasi yang dihadapi Kebijakan



dilapangan kepada jajaran terkait Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit 1. Gunakan Helm warna putih.



Prosedur



2. Segera menuju lokasi bencana/kebakaran 3. Lakukan koordinasi pada anggota/tim bencana di lantainya . 4. Pantau dan bantu petugas APAR yang sedang memadamkan api dengan APAR 5. Siapkan



regu



evakuasi



untuk



evakuasi



pasien/alat/dokumen 6. Siapkan regu P3K untuk pertolongan pada korban 7. Tenangkan pasien dan kendalikan situasi. 8. Pantau



situasi



,



berikan



informasi



kepada



koordinator peran kebakaran / regu komunikasi, bila api dapat dikuasai 9. Minta bantuan bila api makin membesar atau Unit Terkait



tidak dapat dipadamkan 4. Team Kebakaran RSUD Padang Panjang 5. Panitia K3RS



RSUD KOTA PADANG PANJANG



6. Keamanan PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN KOORDINATOR PERAN KEBAKARAN



No.Dokumen 200/018/012/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



(SPO)



Pengertian



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan pengaturan didalam upaya penanganan dan penanggulangan terhadap kebakaran yang terjadi serta koordinasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi harta, jiwa



Tujuan



dan benda - Pengendalian terhadap kegiatan pemadaman dan penyelamatan dapat berjalan -



Kebijakan



dengan baik



Koordinasi penyelamatan dapat berjalan sesuai



dengan prosedur Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit 1. Gunakan Helm warna putih.



Prosedur



2. Lakukan koordinasi dengan peran kebakaran



lantai 3. Berikan bantuan yang diperlukan 4. Monitoring



seluruh



kegiatan



penanganan



bencana/kebakaran yang terjadi. 5. Koordinasikan dengan tim lain untuk siaga



bencana 6. Siapkan tempat berhimpun yang diperlukan



untuk evakuasi 7. Koordinasikan dengan pemadam kebakaran



jakarta utara. 8. Laporkan



bencana,



dan koordinasi kepada komandan tentang



terjadinya



kebakaran di RS. Unit Terkait



7. Team Kebakaran RSUD Padang Panjang 8. Panitia K3RS 9. Keamanan



bencana



RSUD KOTA PADANG PANJANG



PENANGGULANGAN BENCANA EKTERNAL



No.Dokumen 200/018/013/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Standar Prosedur Operasional (SPO)



Pengertian



Tanggal Terbit Juni 2016



No. Revisi -



Halaman 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang



dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Bencana ekternal adalah bencana yang terjadi di luar



Rumah



Sakit



Umum



Kota



Padang



Panjang



yang



mempunyai dampak di dalam rumah sakit. Tujuan



-



Menyiapkan Rumah Sakit dalam penanggulangan



-



bencana Pembentukan sistem komunikasi, kontrol dan komando dalam waktu cepat ( rapid system



-



establishment ) Mengintegrasikan sistem pengelolaan petugas ( psikologis, social ), pasien dan pengunjung / tamu.



Menyusun prosedur pelaksanaan respon bencana dan Kebijakan



pemulihan, serta tahap kembali ke fungsi normal - Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang



Prosedur



-



berada dalam lingkungan rumah sakit Aktifkan pusat komando oleh komandan bencana



-



Masukkan korban hidup melalui satu pintu di Instalasi Gawat Darurat, sedangkan korban meninggal langsung ke kamar jenasah,



-



Triage semua korban di-IGD



-



Atur alur lalu lintas di sekitar RSUD PP oleh petugas keamanan bersama dengan kepolisian. Alur menuju IGD dijaga ketat.



-



Hubungi pengunjung tambahan akan oleh masing-masing penanggung jawab.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5.



Team Penanggulangan Bencana RSUD PP Keamanan, Teknisi Kepolisian IGD Rumah Sakit lain



RSUD KOTA



EVAKUASI PASIEN



PADANG PANJANG No.



No.Dokumen 200/018/014/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Revisi



Halaman



-



1/2



Standar Prosedur



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh :



Operasional



Juni 2016



Direktur RSUD Padang Panjang



(SPO) dr. ARDONI Pengertian



Evakuasi



NIP.19720315 200501 1 009 pasien adalah kegiatan



mengevakuasi/pemindahan/mengamankan pasien dan lokasi kejadian



bencanake



lokasi



memperoleh perawatan alnjut



TRIASE/aman/posko



guna



Tujuan



1. Mengamankan/memindahkan pasien ke tempay yang lebih aman



Kebijakan



2. Memberi pertolongan pertama di tempat yang aman Peraturan direktur nomor tentang pedoman k3rs 1. Petugas adalah perawat masing-masing instalasi



Prosedur



lantai, staf di masing-masing onstalasi 2. Siapkan semua personil evakuasi di masing-masing instalasi 3. Siapkan semua peralatan dan perlengkapan pasien seperti tandu, matras, O2 transfer, dll 4. Evakuasi pasien menggunakan tangga darurat/jalur evakuasi 5. Evakuasi pasien sesuai kondisi pasien a. Pasien berjalan :dipapah oleh 2 orang b. Pasien ibu hamil menggunakan matras diangkat oleh 4 orang c. Paien ICU : menggunakan tandu dan O2 transfer diangkat



oleh



4



orang(tandu)



dan



1



orang



membawa O2 transfer d. Pasien perina : menggunakan isolet dan O2 transfer diangkat dengan 3 orang, 2 orang isolet, 1 orang O2 transfer 6. Dahulukan pasien dengan kondisi dari yang parah kemudian kondisi ringan sesuai label 7. Evakuasi pasien menuju lokasi TRIASE/ posko untuk memperoleh perawatan lebih lanjut 8. Pastikan pasien seluruh instalasi sesudah dievakuasi semua dan salah mendapat perawatan lanjut di IGD/TRIASE a. Golongan 1 : Pasien tidak perlu pertolongan cepat diberi pita warna hijau b. Golongan II : tidak gawat perlu pertolongan segera diberi pita warna kuning c. Golongan III : gawat ada ancaman kematian diberi pita warna merah d. Golongan IV : Pasien meninggal diberi pita warna hitam 9. Pastikan



semua



perawatan/TRIASE



pasien



sudah



mendapat



Unit Terkait



Team Penanggulangan Bencana RSUD PP dan seluruh unit terkait



RSUD KOTA



CODE RED



PADANG PANJANG No.



No.Dokumen 200/



/



/AKRE/RSUD-PP/VI/2016



Revisi -



Halaman 1/2



Standar Prosedur



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh :



Operasional



Juni 2016



Direktur RSUD Padang Panjang



(SPO) dr. ARDONI Pengertian Tujuan



NIP.19720315 200501 1 009 Sistem kode untuk mengidentifikasi kebakaran 1. Peraturan Direktur nomor tentang



Kebijakan



pedoman K3RS 1. Jika melihat percikan api, matikan saklar dan hubungi bagian IPSRS 2. Jika



meliha



api,



aktifkan



“code



red”



dengan



menyebutkan code red dan area sebanyak 3x melalui ht



atau tlfon ke 555, “code red ICU lantai 3, code red ICU lantai 3, code red ICU lantai 3” 3. Disetiap lantai dipastikan memiliki tim code red, dan menggunakan helm sesuai dengan tugasnya -



Helm merah : sebagai pemadam api



-



Helm putih : leader



-



Helm Biru : bagian P3K



-



Helm Kuning : Mengevakuasi



4. Maka tim pemadam (helm merah) disetiap lantai tang membawa APAR dan memakai helm merah 5. Bila api membesar, maka tim pmadam security akan teriak EVAKUASI 6. Petugas yang dekat dengan nurse station menggunakan HT dan berteriak EVAKUASI 7. Ketika ada perintah evakuasi melalui HT maka operator akan



menghubungi



direktur



sebagai



komando



menghubungi pemadam kebakaran, kepala bidang kepala ruangan dan pejabat lainnya 8. Bila diluar jam kerja , ketika ada perintah evakuasi maka operatot menghubungi duty manager sebagai komando 9. Untuk evakuasi, maka urutan evakuasi didahulukan yang dilantai 2terlebih dahulu kemudian lantai 3 dan lantai dasar 10. Evakuasi pasien dan staff menuju titik kumpul yang terletak di daerah yang sudah ditandai titik kumpul - Aktifkan pusat komando oleh komandan bencana Prosedur



-



Masukkan korban hidup melalui satu pintu di Instalasi



Gawat



Darurat,



sedangkan



korban



meninggal langsung ke kamar jenasah, -



Triage semua korban di-IGD



-



Atur alur lalu lintas di sekitar RSUD PP oleh petugas keamanan bersama dengan kepolisian. Alur menuju IGD dijaga ketat.



Unit Terkait



Hubungi pengunjung tambahan akan



oleh



masing-masing penanggung jawab. 1. Team Penanggulangan Bencana RSUD PP 2. Semua Unit terkait