11 0 100 KB
NOTIFIKASI PASANGAN HIV No. Dokumen :
SOP
No. Revisi : 0
Tgl. Terbit :
Halaman :
1. Pengertian
suatu proses yang dilakukan secara sukarela dimana petugas kesehatan menggali mengenai pasangan seks atau teman berbagi jarum suntik ODHA, dan atas persetujuannya, meminta pasangan atau teman berbagi jarum suntiknya tes HIV
2. Tujuan
Untuk
mengidintifikasi
pasangan
ODHA
sehingga
dapat
melaksanakan tata laksana sedini mungkin. 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas .................................
4. Referensi
1. Permenkes RI No 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling Dan Tes HIV 2. Peraturan Bupati Sidoarjo Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv Dan Aids Di Kabupaten Sidoarjo 3. Petunjuk Teknis Notifikasi Pasangan Workshop Nasional Notifikasi Pasangan. 1. Menginformasikan tentang layanan Notifikasi Pasangan kepada
4. Prosedur/ langkah-langkah
pasien selama konseling/edukasi saat masuk ke perawatan ART 2. Menanyakan dan mencatat daftar pasangan seksual dan atau teman berbagi jarum suntik serta anak biologis dengan status HIV yang belum diketahui 3. Melakukan skreening pada semua pasangan yang tertulis 4. Menentukan metode rujukan yang dipilih untuk setiap pasangan dan anak yang disebutkan 5. Menghubungi semua pasangan dengan metode yang dipilih 6. Mencatat informasi di form notifikasi pasangan 7. Melakukan Pelaporan sesuai jenjang pelaporan setiap bulan
5. Diagram Alir 6. Unit terkait
Ruang Konseling , Laborat
7. Dokumen Terkait
Form Notifikasi Pasangan , Form Hasil Pemeriksaan
1
REKAMAN HISTORIS No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
2
Diberlakukan tgl.