18 0 98 KB
UPTD PUSKESMAS BENTENG
1. Pengertian
PENEMUAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA(ODGJ) DAN PEMASUNGAN BARU No.Dokumen : 001 / SOP/ SOP PKMBTG/ JW / 2022 No. Revisi :0 Tanggal Terbit : 7 Februari 2022 Halaman : 1/2 Dede Ruswandi, S.Kep.Ners NIP 197804052005011010
A. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) baru adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia, dan baru ditemukan oleh masyarakat. B. Pemasungan
adalah
bentuk
pengekangan
secara
fisik,
pengurungan untuk pelaku kriminal, orang dengan gangguanj iwa, orang berbahaya atau agresif, yang menggunakan cara pengikatan atau pengisolasian. Pengikatan merupakan suatu metode manual yang menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasang atau ditempelkan pada tubuh dan membuat tidak bergerak dengan mudah atau yang membatasi kebebasan dalam menggerakan tangan, kaki atau kepala. 2. Tujuan
Sebagai bahan acuan petugas dalam menerapkan langkah-langkah menemukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) baru di masyarakat.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Benteng nomor 19 tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat
4. Referensi
1. Undang-Undang Repbulik indonesi No. 18
Tahun 2014 tentang
Kesehatan jiwa 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
5. Prosedur/
1. Laporkan penemuan baru ODGJ dan yang dipasung oleh
Langkah-
masyarakat dilaporkan kepada petugas puskesmas untuk
langkah
mendapatkan perawatan, pengobatan dan konseling dengan gratis. 2. Petugas Puskesmas meregistrasi sebagai kasus baru pada data dasar, dan melaporkan secara rutin setiap bulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten. 3. Libatkan peran serta keluarga masyarakat sekitar dan perangkat untuk kasus ODGJ yang bisa ditangani dengan rawat jalan untuk membantu perawatan dan penatalaksanaannya. 4. Lakukan konseling jika perlu perawatan dan pengobatan intensif di rumah, selanjutnya pasien akan dilakukan home visit (kunjungan rumah). 5. Pada kasus gangguan jiwa yang memerlukan rujukan : a. ODGJ umum, sesuai jenis jaminan yang dimiliki penderita (umum, BPJS mandiri, PBI) dirujuk ke RSUD b. Bila tidak membaik di rujuk ke RSJ (Menur) sebagai Rujukan regional Jawa Timur bagian barat c. ODGJ yang dipasung, biaya rujukan ditanggung oleh Kabupaten sesuai ketersediaan anggaran, biaya rawat inap (MRS) ditanggung oleh Pemprov Jatim.
6. Diagram alir/ flowchart
Laporan ODGJ baru dari masyarakat
Petugas meregistrasi laporan
Rujuk ODGJ Umum /sesuai dengan jaminan yang dimiliki
7. Unit terkait
PJ UKM, PJ UKP, Promkes, Perawat wilayah
Petugas melaksanakan penanganan ODGJ dengan melibatkan keluarga
Pet Konseling. Dilanjutkan dengan kunjungan rumah
8. Rekaman Historis No 1 2 3 4
Halaman
Yang diubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl