14 0 159 KB
PEMANTAUAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) : / SOP / No. Dokumen
SOP
PUSK.GM / III / 2019
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit Halaman
: Maret 2019 :1/2 dr. SARJONO B. SINURAT
PUSKESMAS GONTING MAHE
NIP. 198503042011011005
1. Pengertian
Pemantauan ODGJ adalah adalah salah satu teknik pengumpulan data dengan jalan mengunjungi rumah pasien untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi dan untuk melengkapi data yang sudah ada.
2. Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pemantauan ODGJ.
3. Kebijakan
SK Pimpinan Puskesmas No. 024/SK/PUSK.GM/I/2019 tentang Jenis – jenis Pelayanan di Puskesmas Gonting Mahe.
4. Referensi
Permenkes No 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa.
5. Alat dan Bahan
1. 2. 3. 4.
6. Langkah – langkah
7. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Buku Register Posbindu ATK Posbindu set KMS Posbindu PTM
1. Petugas melakukan kunjungan rumah pasien jiwa yaitu: - Penderita baru yang tidak bisa dibawa ke Puskesmas - Penderita lama khususnya yang tidak berkunjung atau berobat 2. Petugas menjelaskan kepada keluarga pasien dan pasien apa yang akan dilakukan dan meminta persetujuan tindakan 3. Petugas mencuci tangan dengan teknik mencuci tangan 7 langkah 4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik bila perlu 5. Untuk penderita baru, kegiatan yang dilakukan adalah petugas menentukan diagnosa awal dan terapi, sedang penderita lama petugas memantau penderita yang pulang dari rumah sakit jiwa dan memantau penderita yang agresif (kambuhan), menolak minum obat, dan lain-lain serta bisa direncanakan rujukan bila perlu 6. Petugas melakukan konseling dan penyuluhan kepada pasien serta keluarga 7. Petugas merencanakan untuk pasien agar melakukan kontrol ke puskesmas sesuai jadwal yang telah ditentukan 8. Petugas membereskan peralatan dan mencuci tangan 9. Petugas melakukan pencatatan
8. Unit Terkait
Unit Pemeriksaan Umum Unit Gizi Unit Promkes Unit Farmasi
9. Dokumen Terkait
Buku pencatatan pelayanan posbindu
10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Page 2 of 2
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan