SOP Pasien Resiko Jatuh [PDF]

  • Author / Uploaded
  • vina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN PASIEN DENGAN RESIKO JATUH DI BANGSAL RAW AT INAP No. Dokumen No. Revisi Halaman RSUD Kelas D Pondok Gede Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh



SOP (Standar Operasional Prosedur) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Prosedur kegiatan untuk menilai dan mengevaluasi ulang serta men gambil tindakan pada pasien yang mempunyai resiko jatuh di bangs al rawat inap. Untuk meminimalisasi kejadian pasien jatuh di bangsal rawat inap di RSUD Kelas D Pondok Gede 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sa kit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh A. Pasien Dengan Resiko Jatuh 1. Dokter dan perawat melakukan screening pada setiap pasi en yang masuk rawat inap dengan resiko jatuh dengan geja la sebagai berikut, antara lain: penurunan kesadaran, kele mahan anggota gerak, kejang, Riwayat penggunaan alcoho l, Riwayat penggunaan obat psikotropika. 2. Perawat memberi tanda resiko jatuh pada rekam medis pa sien. 3. Perawat menempatkan pasien dengan resiko jatuh pada b ed yang memiliki pengaman di samping kanan-kiri pasien. 4. Perawat memastikan pengaman dapat berfungsi dengan b aik. 5. Perawat memastikan bahwa bel pemanggil perawat berfun gsi dengan baik dan dapat dijangkau oleh pasien. 6. Perawat menempatkan pasien dengan resiko pasien jatuh diruangan yang mudah diawasi oleh perawat. 7. Perawat memberikan edukasi kepada pasien maupun kelu arga pasien dengan resiko jatuh untuk tidak mengubah pos isi pengaman tanpa seizin perawat. 8. Perawat melakukan pemantauan terhadap pasien dengan resiko jatuh secara berkala sesuai kondisi pasien. 9. Perawat menyampaikan informasi kepada perawat yang b ertugas selanjutnya pada pergantian shift. B. Pasien Lainnya Dokter/perawat mengevaluasi ulang seluuh pasien rawat inap bila ditemukan resiko jatuh seperti diatas maka dilakukan Lang kah sesuai prosedur A.2 sampai A.8 Instalasi Rawat Inap



ASESMEN RESIKO PASIEN JATUH RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Prosedur kegiatan untuk menilai dan mengevaluasi ulang serta men gambil tindakan pada pasien yang mempunyai resiko jatuh di RSUD Kelas D Pondok Gede. Menilai dan menilai kembali resiko secara berkala setiap pasien resi ko jatuh, dan mengambil tindakan untuk mengurangi atau menghila ngkan resiko yang teridentifikasi. 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh A. Persiapan 1. Format SKALA MORSE (Dewasa/Lansia) dan SKALA HUMTY D UMTY (Anak) 2. Alat Tulis B. Pelaksanaan 1. Ucapkan Salam 2. Pastikan Identifikasi Paien 3. Ciptakan suasana yang nyaman dan hindari tampak Lelah 4. Perkenalkan diri dan jelaskan tugas dan peran anda 5. Tanyakan / Kaji : Meggunakan SKALA MoRSE (Dewasa), Skala Humpty Dumty (Anak), Skala Sydney - Riwayat Jatuh - Diagnosa sekunder >2 Diagnosa Medis - Alat bantu yang digunakan - Terpasang infus / tidak - Gaya berjalan - Status Mental 6. Simpulkan resiko pasien kedalam resiko tidak beresiko, resik



UNIT TERKAIT



1. 2.



o sedang dan resiko tinggi 7. Pemberian tanda pasien resiko jatuh 8. Tawarkan bantuan Kembali “Apakah masih ada yang dapat s aya bantu?” 9. Ucapkan terima kasih dan semoga lekas sembuh Unit Gawat Darurat Unit Rawat Inap



PEMASANGAN GELANG TANDA RESIKO PASIEN JATUH RSUD Kelas D Pondok Gede



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN TUJUAN



No. Dokumen Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Pasien yang telah selesai dilakukan identifikasi resiko jatuh diberika n pemasangan gelang resiko dan pemberian tanda resiko jatuh. Untuk mempermudah identifikasi pasien resiko jatuh selama masa perawatan di Rumah Sakit.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh 3. Semua pasien rawat inap yang beresiko jatuh (resiko jatuh sedan g dan tinggi) harus dipasangkan gelang kuning penanda resiko jat uh 4. Penilaian resiko jatuh dan pemasangan gelang resiko jatuh dilaku kan oleh perawat A. Persiapan 1. Gelang Identitas Resiko Jatuh ( Gelang Kuning ) 2. Alat Tulis B. Pelaksanaan 1. Siapkan gelang identitas pasien resiko jatuh (gelang berwarn a kuning) 2. Isi label gelang dengan identitas pasien dan tingkat resiko jat uh (nama, nomor rekam medis dan tingkat resiko jatuh) sesu ai berkas rekam medis pasien 3. Ucapkan salam “Selamat pagi/siang/malam, Bapak/Ibu 4. Sebutkan Peran Anda “Saya…..(Nama), saya sebagai perawat penanggung jawab p erawatan Bapak/Ibu saat ini” 5. Jelaskan maksud dan tujuan 1. Unit Gawat Darurat 2. Unit Rawat Inap



INTERVENSI PASIEN JATUH RESIKO SEDANG No. Dokumen No. Revisi Halaman RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh



Tatalaksana yang diberikan kepada pasien dengan resiko jatuh seda ng Pengambilan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan resik o pasien jatuh yang teridentifikasi 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh 1. 2.



Lakukan semua pedoman pencegahan untuk resiko jatuh. Pasangkan gelang khusus (warna kuning) sebagai tanda pas ien resiko jatuh. 3. Tempatkan tanda resiko pasien jatuh pada tempat tidur da n pasien (warna kuning). 4. Beri tanda resiko pasien jatuh pada pintu kamar pasien. 5. Tingkatkan observasi bantuan yang sesuai saat ambulasi. 6. Keselamatan lingkungan: gunakan penerangan yang cukup malam hari; posisi tempat tidur rendah; terpasang tempat tidur rendah; terpasang penghalang tempat tidur; serta ro da tempat tidur harus selalu terkunci. 7. Monitor keutuhan pasien, Keluarga menemani pasien yang beresiko jatuh. Bila tidak ada keluarga, pasien diminta untu k menekan bel bila membutuhkan bantuan. 8. Edukasi perilaku untuk mencegah jatuh kepada pasien dan keluarga pasien dengan menempatkan standing akrilik edu kasi jatuh di meja, samping tempat tidur pasien. 9. Gunakan alat bantu jalan (Walker, Handrail) 10. Anjurkan pasien menggunakan alas kaki yang tidak licin 11. Lakukan penilaian ulang resiko jatuh bila ada perubahan ko ndisi atau pengobatan. Instalasi Rawat Inap



INTERVENSI PASIEN JATUH RESIKO TINGGI RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Tatalaksana yang diberikan kepada pasien dengan resiko tinggi pasi en jatuh Pengambilan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan resik o pasien jatuh yang teridentifikasi 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh



1.



Pakaikan gelang resiko jatuh berwarna kuning. Pasang tand a peringatan resiko jatuh warna merah pada bed pasien. 2. Lakukan intervensi pasien resiko jatuh sedang. 3. Strategi mencegah jatuh dengan penilaian jatuh yang lebih detil seperti Analisa cara berjalan sehingga dapat ditentuka n intervensi spesifik seperti menggunakan terapi fisik atau alat bantu jalan untuk membantu mobilisasi. 4. Pasien ditempatkan dekat nurse station. 5. Handrail kokoh dan mudah dijangkau pasien 6. Lantai kamar mandi dengan karpet anti slip/ tidak licin, sert a anjuran menggunakan tempat duduk di kamar mandi saa t pasien mandi. 7. Dampingi pasien bila ke kamar mandi, jangan tinggalkan se ndiri di toilet, pintu kamar mandi jangan dikunci. 8. Lakukan penilaian ulang resiko jatuh tiap shift atau setiap 8 jam Unit Rawat Inap



Prosedur Pencegahan Resiko Pasien Jatuh di Kamar Operasi RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Tatalaksana yang diberikan kepada untuk meminimalisir resiko pasi en jatuh di kamar operasi 1. Pengambilan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan r esiko pasien jatuh dikamar operasi 2. Angka kejadian tidak diharapkan dapat ditekan 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh 3. Dalam memberikan Asuhan Keperawatan (ASKEP) kepada pasi en harus berdasarkan SOP yang tersedia 1. Pastikan identitas pasien 2. Timbang terima sebelum pasien masuk kamar operasi pada perawat ruangan tentang kondisi pasien meliputi ( status n eurologis pasien, obat-obatan yang digunakan). 3. Jelaskan prosedur operasi 4. Bantu pasien saat naik meja operasi 5. Lakukan semua pedoman pencegahan untuk resiko jatuh 6. Temani pasien sampai saat dimulainya prosedur operasi 7. Pasang sabuk pengaman meja operasi pada pasien setelah anastesi dilakukan 8. Lakukan prosedur standar memindahkan pasien setelah sel esai operasi 9. Timbang terima setelah operasi dilakukan pada transpoter tentang kondisi pasien meliputi (status neurologis pasien, o bat-obatan yang digunakan). Kamar Operasi



Prosedur Memindahkan Pasien Dari Brankar ke Tempat Tidur Pasi en RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Dokumen Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Tatalaksana yang diberikan kepada pasien dengan memindahkan pa sien yang mengalami ketidakmampuan, keterbatasan, tidak boleh m elakukan sendiri, atau tidak sadar dari tempat tidur ke brankar yang dilakukan oleh dua atau tiga orang perawat. Membantu memindahkan pasien yang mengalami ketidakmampuan atau keterbatasan 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh A. Persiapan 1. Kereta Dorong / Brankar Pasien B. Pelaksanaan 1. Memberi tahu pasien maksud dan tujuan 2. Menempatkan kereta dorong sedemikian rupa sehingga bagi an kepala pasien membentuk sudut 90 derajat dengan bagia n kaki tempat tidur 3. Perawat – perawat yang akan mengangkat pasien berdiri ber jejer disebelah pasien, masing-masing 3 orang perawat berdi ri menurut tingginya ( yang tinggi berdiri dibagian kepala dan yang terpendek berdiri dibagian kaki pasien). 4. Perawat memajukan masing-masing kaki kiri sedikit ke depa n 5. Menyusupkan tangan perawat kebawah leher, punggung, bo kong, paha, dan kaki dengan telapak tangan menghadap kea tas sampai mencapai sisi kiri pasien, rapatkan telapak tangan perawat ke badan pasien dengan sedikit menekan untuk me nahan agar pasien tidak terlepas atau jatuh. 6. Perawat yang berdiri dibagian kepala memberi aba-aba dan dengan serentak pasien di angkat, kemudian pasien atau klie n ditempelkan kedada membentuk sudut 45 derajat lalu per awat harus melangkah kaki menuju ke tempat tidur secara t eratur dan hati-hati, letakkan pasien perlahan-lahan ke temp at tidur. 7. Merapikan pasien 8. Mencuci tangan 1. Petugas Transporter 2. Perawat Instalasi Rawat Inap



Prosedur Memindahkan Pasien Dari Kursi Roda Ke Tempat Tidur No. Dokumen RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Tatalaksana yang diberikan kepada pasien dengan memindahkan pa sien yang mengalami ketidakmampuan, keterbatasan, tidak boleh m elakukan sendiri, atau tidak sadar dari kursi roda ke tempat tidur Membantu memindahkan pasien yang mengalami ketidakmampuan atau keterbatasan untuk mencegah/mengurangi resiko pasien jatuh 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



11. 12. 13.



Memberi tahu pasien maksud dan tujuan Kursi roda ditempatkan sejajar dengan tempat tidur Mengunci roda kursi roda, bagian belakang kursi roda ditahan ol eh seorang perawat Melipat menyampingkan tempat kaki kursi beroda agar kaki pas ien tidak terhalang waktu berdiri didepan kursi roda Perawat berdiri didepan pasien Kedua tangan perawat memegang pinggang pasien dan kedua t angan pasien memegang bahu perawat Membantu pasien berdiri dan keluar dari kursi roda Memegang pinggang pasien dengan tangan kanan dan tangan ki ri pasien memeluk bahu kiri perawat Memegang tangan kiri pasien dengan tangan kiri Menuntun pasien sampai ke sisi tempat tidur dengan melangka h kaki secara teratur (kalau pasien mulai melangkahkan kaki kiri nya, perawat melangkahkan kaki kirinya) kemudianmembantu p asien membelakangi tempat tidur. Mendudukkan pasien di tempat tidur Menahan punggung pasien dengan tangan kanan dan tangan kir i membantu mengangkat kedua kaki pasien diletakkan di atas te mpat tidur, lalu di baringkan / ditidurkan Merapikan pasien



UNIT TERKAIT



14. 1. 2. 3. 4.



Mencuci tangan Rawat Inap UGD BKIA RAWAT JALAN



Prosedur Memindahkan Pasien No. Dokumen



RSUD Kelas D Pondok Gede PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapkan Oleh



Memindahkan pasien yang mengalami ketidakmampuan, keterbata san, tidak boleh melakukan sendiri, atau tidak sadar dari tempat tid ur ke brankar yang dilakukan oleh dua atau tiga orang perawat Memindahkan pasien antar ruangan untuk tujuan tertentu (misalny a pemeriksaandiagnostik, pidah ruangan, dll) 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 2. PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PONDOKGEDE NOMOR 440/Kep. /RSUD.PG tentang panduan pengurangan resiko pasien jatuh 1. 2.



Ikuti protocol standar Atur brankar dalam posisi terkunci dengan sudut 90 derajat terh adap tempat tidur



3. 4. 5. 6. 7.



UNIT TERKAIT



8. 9. 1. 2. 3. 4.



Duaa tau tiga orang perawat menghadap ke tempat tidur/pasie n Silangkan tangan pasien ke depan dada Tekuk lutut anda, kemudian masukkan tangan anda ke bawah tu buh pasien Perawat pertama meletakkan tangan dibawah leher/bahu dan b awah pinggang dan panggul pasien, sedangkan perawat ketiga meletakkan tangan dibawah pinggul dan kaki. Pada hitungan kerja, angkat pasien Bersama-sama dan pindahka n ke brankar Atur posisi pasien, dan pasang pengaman Lengkapi akhir protokol UGD RAWAT INAP RAWAT JALAN BKIA