25 0 116 KB
PENAPISAN PASIEN DENGAN RESIKO JATUH DI RAWAT JALAN
SOP
No. Dokumen
: SOP/UKP-RM/KD/026
No. Revisi
: 02
Tanggal Terbit
: 24/02/2020
Halaman : Ttd Kepala Puskesmas :
PUSKESMAS KECAMATAN KALIDERES
dr. LINDA LIDYA, M.Epid NIP 197007071999032005
Penapisan pasien dengan resiko jatuh di rawat jalan adalah sebuah proses 1. Pengertian
yang dilakukan oleh tenaga medis untuk
memilah pasien dengan
kemungkinan mempunyai resiko jatuh atau tidak untuk terjadinya jatuh sehingga dapat diambil Tindakan pencegahan.
2. Tujuan
3. Kebijakan
Untuk meminimalisasi pasien jatuh pada pelayanan rawat jalan SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kalideres
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Referensi
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Prosedur/
1. Petugas jaga melakukan penapisan pada setiap pasien yang masuk rawat
Langkah-
jalan dengan resiko jatuh dengan gejala sebagai berikut pasien dengan
langkah
usia lanjut, pasien anak-anak, pasien dengan penurunan kesadaran, pasien dengan kelemahan anggota gerak, pasien dengan penggunaan alat bantu jalan, pasien Ibu hamil. 2. Petugas menggunakan panduan pnapisan resiko jatuh berupa
3.
Morse Fall scale untuk pasien dewasa (>18 th - 12 th-18 th)
Berikan penanda pada pasien beresiko jatuh
4. Halaman 1 dari 3
6. Diagram Alir
7. Hal-hal yang harus
1.
diperhatikan 8. Unit terkait
1. Rekam Medis 2. Rawat Jalan 3. Farmasi 4. Laboratorium Halaman 2 dari 3
5. Rawat Inap 9. Dokumen terkait 10. Rekaman Historis
No
Halaman
1
1
Isi Perubahan Prosedur/Langkah-
Tanggal Mulai Perubahan 24 Februari 2020
Langkah 2
1
SK
Kepala
Kecamatan
Puskesmas 24 Februari 2020 Kalideres
Nomor 047 Tahun 2020 tentang Pelayanan Rekam Medis
dan
Metode
Identifikasi
Halaman 3 dari 3