Sop Pelaksanaan Persetujuan & Penolakan Tindakan Kedokteran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAKSANAAN PERSETUJUAN & PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



RUMAH SAKIT ISLAM BANJARMASIN



PROSEDUR TETAP



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Landasan Hukum



Prosedur Rekam



1/1



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



01 Juni 2016 25 Sya’ban 1437 H



dr. Hj.Rafiqah NIK : 0603/ VI / 2003



1. Merupakan suatu tata cara bagaimana menerapkan Peretujuan Tindakan Medis (informed consent) di Rumah Sakit Islam Banjarmasin yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku 2. Persetujuan Tindakan Medis adalah persetujuan baik lisan /tertulis yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat ntuk dilakukan tindakan medis atas dasar penjelasan dari tenaga medis yang akan melakukan tindakan 3. Keluarga Terdekat adalah Suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung dan saudara kandung. Memberikan alur yang jelas bagi pihak-pihak terkait dalam pemberian Persetujuan Tindakan Medis di Rumah Sakit Islam Banjarmasin 1. Semua tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien harus diinformasikan dan mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga terdekat 2. Pasien atau keluarga terdekat dapat memberikan Persetujuan atau melakukan Penolakan atas tindakan yang akan dilakukan 3. Persetujuan tertulis dimintakan apabila tindakan medis yang dilakukan merupakan tindakan invasif dan tindakan yang berisiko tinggi sesuai daftar tindakan medis yang memerlukan persetujuan tertulis yang disahkan oleh pimpinan Rumah Sakit Islam Banjarmasin 4. Tindakan diluar angka 3, merupakan lingkup persetujuan umum (generl consent) 5. Apabila pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri sedangkan harus dilakukan tindakan medis untuk menyelamatkan nyawanya, sementara keluarga pasien tidak ada, ,maka pihak Rumah Sakit dapat melakukan tindakan terlebih dahulu, demi keselamatan jiwa pasien. Kemudian apabila pasien sadar dan keluarga telah hadir, maka informasi akan diberikan. 1. Undang-undang No. 44 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit 2. Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 3. SK Direktur RS Islam Banjarmasin Nomor : ……………………Rumah Sakit Islam Banjarmasin 1. Registrasi pasien sesuai dengan kartu identitas pasien (KTP/SIM/Paspor)



Medis



Petugas IGD/Petugas Poliklinik/Dokter Jaga



Petugas Ruang Perawatan dan Dokter Operator



Dokter Operator dan Petugas Kamar Operasi



2. Memberikan bukti registrasi (print out) pendaftaran bagi pasien Rawat Jalan dan memberikan identifikasi berupa gelang pasien untuk pasien Rawat Inap 3. Mnjelaskan hak & kewajiban pasien saat perawatan di RSIB 4. Menginformasikan Form General Consent & meminta tandatangan pasien atau keluarga terdekat apabila sudah menyetujuinya 5. Menyiapkan berkas rekam medis pasien yang akan digunakan pasien selama perawatan di RSIB 1. Menerima pasien dan melakukan diagnose terapeutik untuk pertama kali 2. Menginformasikan kepada pasien (jika memungkinkan) atau keluarga pasien atas Tindakan Medis yang akan dilakukan terhadap pasien dan meminta persetujuan, kecuali kondisi gawat darurat yang bersifat life saving, dapat dilakukan terlebih dahulu 3. Apabila akan dilakukan tindakan beresiko tinggi atau tindakan operasi harus dijelaskan dokter operator atau dokter jaga IGD yang sedang berjaga untuk menjelaskan sesuai pengetahuan dan kewenangan yang dimilikinya 4. Isi dengan lengkap dan benar untuk lembar informasi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga dan pemberi informasi 5. Isi dengan lengkap dan benar untuk kolom persetujuan jika pasien/keluarga menyetujui, dan penolakan apabila pasien/keluarga menolak. Untuk kolom yang tidak terpakai beri coretan Z. 6. Pastikan pasien/keluarga telah menandatangani dan isian sudah benar & tepat 7. Arsip di dokumen rekam medis pasien 1. Melakukan timbang terima pasien dari IGD maupun poliklinik 2. Melakukan perawatan pasien sesuai indikasi medis pasien dan standart pelayanan medis yang berlaku 3. Apabila akan dilakukan tindakan beresiko tinggi atau tindakan operasi harus dijelaskan oleh dokter operator 4. Isi dengan lengkap dan benar untuk lembar informasi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga dan pemberi informasi 5. Isi dengan lengkap dan benar untuk kolom persetujuan jika pasien/keluarga menyetujui atau penolakan apabila pasienkeluarga menolak. Untuk kolom yang tidak terpakai bri coretan Z 6. Pastikan pasien/keluarga telah menandatangani dan isian sudah benar & tepat 7. Arsip di dokumen rekam medis pasien 8. Mempersiapkan pasien untuk ke kamar operasi atau ruang tindakan medis dilakukan. 1. Melakukan timbang terima passion dari IGD maupun ruang perawatan dan mempersiapkan pasien untuk dilakukan tindakan operasi 2. Apabila ada perluasan atau perubahan rencana tindakan maka diberikan penjelasan tambahan kepada pasien jika memungkinkan, atau memanggil keluarga terdekat untuk diberikan penjelasan tindakan operasi yang akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien



3. Apabila pasien atau keluarga terdekat setuju terhadap tindakan yang akan dilakukan, maka formulir Persetujuan Tindakan Medis, disesuaikan dengan penjelasan terbaru dan tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. 4. Apabila pasien atau keluarga terdekat menolak tindakan medis yang akan dilakukan, maka petugas kamar operasi memberikan formulir penolakan tindakan medis untuk ditandatangani oleh pasien atau keluarga terdekat 5. Perluasan operasi atau perubahan tindakan medis yang bersifat emergensi/penyelamatan jiwa pasien, dapat dilakukan terlebih dahulu, dan setelah tindakan dilakukan dapat diberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekat 6. Mengarsip dengan baik form Persetujuan Tindakan Medis yang telah ditandatangani oleh pasien dan dokter ke dokumen rekam medis Unit terkait



Rekam Medis, IGD/Poli, Kamar Operasi, Ruang Perawatan, dokter