Spo Persetujuan Tindakan Kedokteran [PDF]

  • Author / Uploaded
  • erna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN



NO. DOKUMEN :



NO. REVISI :



HALAMAN :



003/RSU.A/PAB/



-



1/3



SPO/I/2017 Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Anugrah



05 Januari 2017 dr. H. Sunarto Sutono,Sp.PD Suatu proses mendapatkan persetujuan pasien atas tindakan anestesia atau sedasi yang akan dijalani, setelah memberikan



TUJUAN



penjelasan yang dimengerti sepenuhnya oleh pasien. 1. Untuk tertib laksana anestesia dan sedasi. 2. Memberikan pasien hak untuk memahami tindakan anestesia atau sedasi yang akan dijalani beserta kemungkinan komplikasi dan tatalaksananya. 3. Memberikan pasien kesadaran bahwa semua yang berlaku di atas dirinya bukan semata-mata tanggung jawab petugas kesehatan melainkan juga merupakan tanggung jawab pribadi sendiri, sehingga memungkinkan pasien mengambil keputusan untuk menerima atau menolak tindakan. 4. Mencegah kejadian yang tidak diinginkan yang berasal dari ketidakadekuatan komunikasi antara dokter dengan pasien. 5. Mencegah tuntutan hukum jika terjadi komplikasi tindakan medis.



KEBIJAKAN



SK Direktur RSU Anugrah Pangkajene Kab. Sidenreng Rappang Nomor : 001/RSU.A/PAB/SK/I/2017 tentang Pelayanan Anestesi dan



PROSEDUR



Sedasi di RSU Anugrah Pangkajene Kab. Sidenreng Rappang. 1. DPJP memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarga terdekat. 2. DPJP memberikan penjelasan bisa secara lisan atau tertulis dengan memberikan kesempatan yang cukup untuk tanya jawab. Bentuk tertulis dapat dijadikan bukti bahwa informasi tersebut telah diberikan.



PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN NO. DOKUMEN :



NO. REVISI :



HALAMAN :



003/RSU.A/PAB/



-



2/3



SPO/I/2017



PROSEDUR



3. Penjelasan dilakukan menggunakan bahasa yang dipahami oleh



pasien, sesuai tingkat pendidikan serta ras/ etnisitasnya. Bilamana perlu dapat digunakan alat peraga/ gambar untuk memudahkan penjelasan. 4. Informasi yang diberikan setidak-tidaknya meliputi diagnosis dan



tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. 5. Selama prosedur penjelasan, pasien mempunyai hak untuk



bertanya. 6. Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang



telah dimengerti. Jika ada bagian penting yang tidak dimengerti oleh pasien atau disalahmengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien mengerti. 7. Setelah menerima penjelasan dan mengerti, pasien berhak



menyetujui atau menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan. 8. Persetujuan tindakan medik tertulis diberikan oleh pasien sendiri bila dia kompeten (dewasa, sadar dan sehat mental) , atau oleh keluarga terdekat atau walinya dalam hal dia (pasien) tidak kompeten. 9. Persetujuan tindakan medik tidak diperlukan apabila pasien tidak kompeten dan tidak ada keluarga yang mendampingi, sedangkan tindakan medik sangat diperlukan oleh karena pasien dalam keadaan gawat darurat. 10. Urutan prioritas pemberi persetujuan yang umum adalah pasien sendiri, suami atau istrinya, anaknya yang sudah dewasa, orang tuanya, dan saudara kandungnya. Sedangkan keluarga lain, teman, kenalan lain dapat memberikan persetujuan dalam hal



PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN



PROSEDUR



NO. DOKUMEN :



NO. REVISI :



HALAMAN :



003/RSU.A/PAB/



-



3/3



SPO/I/2017 orang – orang yang disebut sebelumnya tidak ada. 11. Jika pasien menyetujui dilakukan tindakan kedokteran yang disebut, maka pasien akan menandatangani lembar Persetujuan Tindakan Kedokteran dan diberitahukan kapan akan dilakukan



Tindakan Kedokteran tersebut. 12. Jika pasien tidak menyetujui



tindakan



medis



yang



akan



dijalani,maka pasien akan menandatangani lembar Penolakan Tindakan Kedokteran UNIT TERKAIT 1. HCU 2. Rawat Inap 3. UGD