4 0 37 KB
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT TK. II UDAYANA
No. Dokumen SPO/
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
/HPK/IV/2015
Terbit Tanggal
No. Revisi
Halaman
000
1/4
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Tk II Udayana
April 2015
Pengertian
dr. Budi Santoso Kolonel Ckm NRP 33820 1. Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/keluarga atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan kepada pasien tersebut. 2. Tindakan medik adalah tindakan yang bersifat diagnostik terapetik yang dilakukan terhadap pasien
Tujuan
1. Terpenuhinya hak pasien dan keluarga tentang persetujuan tindakan medik/informed consent selama dalam pelayanan. 2. Sebagai acuan staf Rumah Sakit Dustira dalam melaksanakan tugas.
Kebijakan
Keputusan Kepala Rumkit Tk. Udayana No. Kep/ / /2014 tanggal.............................2014, tentang persetujuan tindakan medik/informed consent.
Prosedur
1. Penjelasan persetujuan tindakan medik dilakukan oleh dokter yang akan memberikan tindakan dan atau DPJP. 2. Informasi dan penjelasan disampaikan secara lisan dan tulisan. 3. Informasi dan penjelasan secara tertulis sebagai pelengkap penjelasan yang telah disampaikan secara lisan. 4. Persetujuan dan atau penolakan tindakan medis diberikan untuk tindakan medis yang dinyatakan secara spesifik dan beresiko tinggi. 5. Persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan tanpa paksaan setelah diberikan cukup (adekuat) informasi dan penjelasan yang diperlukan termasuk tindakan lanjutan yang terjadi pada saat tindakan tersebut dilakukan. 6. Pasien atau keluarga pasien diberikan informasi dan
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/INFORMED CONSENT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
000
2/4
RUMAH SAKIT TK. II UDAYANA SPO/
/HPK/IV/2015
penjelasan tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik yang akan dilakukan. 7. Pasien atau keluarga diberikan informasi dan penjelasan tata cara tindakan medis yang akan dilakukan dan resiko/komplikasi yang mungkin terjadi. 8. Pasien atau keluarga pasien menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan secara tertulis. 9. Perluasan tindakan medis yang telah disetujui tidak dibenarkan dilakukan dengan alasan apapun kecuali perluasan tindakan medis tersebut terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien. 10. Pelaksanaan informed consent untuk tindakan medis tertentu
misalnya
tubektomi
atau
vasektomi
yang
berkaitan dengan program keluarga berencana harus merujuk pada ketentuan lain melalui konsultasi dengan perhimpunan profesi yang terkait. 11. Demi kepentingan pasien (live saving) informed consent tidak diperlukan bagi pasien gawat darurat dalam keadaan pasien tidak sadar dan tidak didampingi oleh keluarga. 12. Pemberian informed consent: a. Tenaga terlatih (tenaga klinik) memberikan penjelasan 1) Beri salam dan memperkenalkan diri 2) Tanya
identitas
pasien,
sesuaikan
dengan
dokumen. 3) Jelaskan formulir persetujuan tindakan medis sesuai rencana yang akan dilakukan. 4) Jelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. 5) Beri informasi, waktu, persiapan, dan
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/INFORMED CONSENT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
000
3/4
RUMAH SAKIT TK. II UDAYANA SPO/
/HPK/IV/2015
kemungkinan biaya yang diperlukan (bila ada). 6) Beri
kesempatan
mengungkapkan/bertanya
kepada pasien/keluarga. 7) Tulis/isi kolom formulir sesuai porsinya (medis, paramedis, dan pasien/keluarga beserta saksi). 8) Cantumkan tanda tangan sesuai dengan kolom yang disediakan. 9) Formulir tersebut diarsipkan pada status rekam medik pasien. b. Tenaga
terlatih
menjelaskan
formulir
persetujuan/penolakan tindakan medis 1) Setelah
rencana
tindakan
dijelaskan
dan
pasien/keluarga sudah mengerti serta respon secara lisan menolak selanjutnya jelaskan dampak dari penolakan, pertimbangan etika dan hukum. 2) Beri penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti. 3) Beri kesempatan kepada pasien/keluarga untuk mengungkapkan/bertanya. 4) Beri kesempatan waktu untuk keluarga berunding dengan batas waktu bila diperlukan. 5) Berikan formulir penolakan tindakan medis dan isi sesuai
porsi/kolom
yang
sudah
tersedia,
cantumkan tanda tangan dan nama jelas/cap dokter. 6) Arsipkan formulir pada status rekam medis pasien. c. Tenaga
terlatih
menjelaskan
persetujuan/penolakan pemeriksaan.
formulir
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/INFORMED CONSENT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
000
4/4
RUMAH SAKIT TK. II UDAYANA SPO/ Unit Terkait
/HPK/IV/2015
1. Komite medik, komite keperawatan 2. Instalasi rawat inap, instalasi rawat jalan, instalasi kamar bedah. 3. Siyanmed, bagian rekam medik, infokes, dan costumer service.