Spo Persetujuan Tindakan Kedokteran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN NO. DOKUMEN :



RSUD Prof.Dr.H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



NO. REVISI : A



HALAMAN : 1/3



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR, TANGGAL TERBIT :



Dr. ANDANG ILATO,SH., MM NIP. 19640430 199803 1 002



PENGERTIAN



:



Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Informed Consent adalah suatu bentuk pernyataan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya untuk menyetujui atau menolak tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran tersebut dari dokter yang merawatnya. Tindakan Kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeuitik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien.



TUJUAN:



Terciptanya dokumen sebagai bukti telah dipenuhinya hak dan kewajiban dokter dan pasien dan atau keluarganya dalam hal memberi dan mendapat penjelasan tentang penyakit dan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien.



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor : -- Tentang Kebijakan perlindungan hak pasien dan keluarga di RSUD Prof.Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo.



PROSEDUR



:



1. 2.



3.



4.



5. 6. 7.



Dokter pemeriksa menetapkan rencana pemberian tindakan kedokteran terhadap pasien, baik di layanan rawat jalan, rawat darurat maupun rawat inap segera setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti. Dokter memberikan informasi kepada Pasien / Keluarga tentang diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, tujuan tindakan kedokteran yang akan dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan dan rencana pembiayaannya. Khusus untuk persetujuan umum (general consent), petugas Penerimaan pasien di tempat pendaftaran rawat inap / admision office memberi informasi tentang Hak dan Kewajiban Pasien, serta Peraturan/Tata tertib yang berlaku di RSUD Prof.Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo kepada pasien atau keluarga pasien. Setelah informasi diterima dan dipahami, pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani formulir persetujuan umum (general consent) yang telah tersedia di tempat pendaftaran. Dokter mengisi lembaran persetujuan tindakan kedokteran sesuai dengan kebutuhan, yaitu persetujuan tindakan kedokteran, tindakan invasif, transfusi darah, pembiusan atau prosedur lain yang memiliki risiko tinggi. Pasien atau keluarga pasien yang telah menerima penjelasan dokter, membubuhkan paraf di kolom pemberian informasi di lembar persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan dokter. Dokter meminta pasien yang setuju tindakan kedokteran yang akan dilakukan padanya untuk menandatangani formulir persetujuan tindakan kedokteran setelah terlebih dahulu menandatanganinya. Dokter meminta pasien yang menolak tindakan kedokteran untuk menandatangani formulir penolakan tindakan kdokteran.



PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN



NO. DOKUMEN : RSUD Prof.Dr.H. ALOI SABOE KOTA GORONTALO



NO. REVISI : A



8.



HALAMAN : 2/3



Dokter meminta keluarga pasien yang telah diberikan informasi untuk menandatangani formulir persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran sebagai saksi. 9. Petugas Kesehatan, Dokter atau Perawat memberikan informasi tambahan kepada pasien atau keluarganya tentang prosedur pembatalan atau penundaan persetujuan yang sudah diberikan bila pasien atau keluarga ingin membatalkan persetujuannya. 10. Dokter atau perawat menyimpan formulir yang telah ditanda tangani ke dalam rekam medis. UNIT TERKAIT :



1. 2. 3. 4. 5.



InstalasiRekam Medis Instalasi Rawat Jalan dan Rawat Inap Instalasi Bedah Sentral Instalasi Gawat Darurat Instalasi Cardiac and Brain Center



PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN



RSUD Prof.Dr.H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO



NO. DOKUMEN :



NO. REVISI : A



HALAMAN : 3/3



ALUR PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT ) Mulai



PenetapanTindakanKedokteran Penjelasanolehdoktertentang Diagnosis & rencanatindakansertarsikodan alternative lain kepadapasien / Pencatatan / pendokumentasianpenjelasan rencanatindakankedokteran PengisianFormulir Informed Consent RM 0.2.



Persetujuan



Penolakan PenandatangananFormulirolehPasien/ Keluargadenganmencantumkannama,tangg aldan jam Pemeriksaan / PengecekankelengkapanisiformulirInfromed Consent &penandatanganolehDokter PemberianInformasitentang proses Pembatalan/PenundaanPersetujuan



PenyimpananFormulirInfromed Consent kedalamdokumenRekamMedis



Selesai