5 0 74 KB
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
NO. DOKUMEN :
NO. REVISI :
HALAMAN :
003/RSU.A/PAB/
-
1/3
SPO/I/2017 Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Anugrah
05 Januari 2017 dr. H. Sunarto Sutono,Sp.PD Suatu proses mendapatkan persetujuan pasien atas tindakan anestesia atau sedasi yang akan dijalani, setelah memberikan
TUJUAN
penjelasan yang dimengerti sepenuhnya oleh pasien. 1. Untuk tertib laksana anestesia dan sedasi. 2. Memberikan pasien hak untuk memahami tindakan anestesia atau sedasi yang akan dijalani beserta kemungkinan komplikasi dan tatalaksananya. 3. Memberikan pasien kesadaran bahwa semua yang berlaku di atas dirinya bukan semata-mata tanggung jawab petugas kesehatan melainkan juga merupakan tanggung jawab pribadi sendiri, sehingga memungkinkan pasien mengambil keputusan untuk menerima atau menolak tindakan. 4. Mencegah kejadian yang tidak diinginkan yang berasal dari ketidakadekuatan komunikasi antara dokter dengan pasien. 5. Mencegah tuntutan hukum jika terjadi komplikasi tindakan medis.
KEBIJAKAN
SK Direktur RSU Anugrah Pangkajene Kab. Sidenreng Rappang Nomor : 001/RSU.A/PAB/SK/I/2017 tentang Pelayanan Anestesi dan
PROSEDUR
Sedasi di RSU Anugrah Pangkajene Kab. Sidenreng Rappang. 1. DPJP memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarga terdekat. 2. DPJP memberikan penjelasan bisa secara lisan atau tertulis dengan memberikan kesempatan yang cukup untuk tanya jawab. Bentuk tertulis dapat dijadikan bukti bahwa informasi tersebut telah diberikan.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN NO. DOKUMEN :
NO. REVISI :
HALAMAN :
003/RSU.A/PAB/
-
2/3
SPO/I/2017
PROSEDUR
3. Penjelasan dilakukan menggunakan bahasa yang dipahami oleh
pasien, sesuai tingkat pendidikan serta ras/ etnisitasnya. Bilamana perlu dapat digunakan alat peraga/ gambar untuk memudahkan penjelasan. 4. Informasi yang diberikan setidak-tidaknya meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. 5. Selama prosedur penjelasan, pasien mempunyai hak untuk
bertanya. 6. Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang
telah dimengerti. Jika ada bagian penting yang tidak dimengerti oleh pasien atau disalahmengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien mengerti. 7. Setelah menerima penjelasan dan mengerti, pasien berhak
menyetujui atau menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan. 8. Persetujuan tindakan medik tertulis diberikan oleh pasien sendiri bila dia kompeten (dewasa, sadar dan sehat mental) , atau oleh keluarga terdekat atau walinya dalam hal dia (pasien) tidak kompeten. 9. Persetujuan tindakan medik tidak diperlukan apabila pasien tidak kompeten dan tidak ada keluarga yang mendampingi, sedangkan tindakan medik sangat diperlukan oleh karena pasien dalam keadaan gawat darurat. 10. Urutan prioritas pemberi persetujuan yang umum adalah pasien sendiri, suami atau istrinya, anaknya yang sudah dewasa, orang tuanya, dan saudara kandungnya. Sedangkan keluarga lain, teman, kenalan lain dapat memberikan persetujuan dalam hal
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PROSEDUR
NO. DOKUMEN :
NO. REVISI :
HALAMAN :
003/RSU.A/PAB/
-
3/3
SPO/I/2017 orang – orang yang disebut sebelumnya tidak ada. 11. Jika pasien menyetujui dilakukan tindakan kedokteran yang disebut, maka pasien akan menandatangani lembar Persetujuan Tindakan Kedokteran dan diberitahukan kapan akan dilakukan
Tindakan Kedokteran tersebut. 12. Jika pasien tidak menyetujui
tindakan
medis
yang
akan
dijalani,maka pasien akan menandatangani lembar Penolakan Tindakan Kedokteran UNIT TERKAIT 1. HCU 2. Rawat Inap 3. UGD