12 0 49 KB
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
.......................... ....
............................. ..
............................. .
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan oleh : Direktur Utama
.................................. Pengertian
dr. Taufik Zain, SpOG (K) Persetujuan tindakan kedokteran adalah pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran yang diajukan oleh dokter setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan.
Tujuan
Untuk memberikan informasi dasar tentang kondisi medis yang ditemukan dalam assesmen, termasuk diagnosis pasti bila diminta, dan usulan pelayanan dan pengobatan.
Kebijakan
Informed concent harus diberikan oleh tenaga medis yang akan memberikan tindakan / prosedur / pengobatan resiko tinggi / transfusi darah (surat keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Permata Pamulang No 017/SK-RSPERPAM/IX/2016 Tentang kebijakan Hak pasien dan keluarga Rumah Sakit Permata Pamulang
Prosedur
1. Pasien dan keluarga memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang kondisi medis dan diagnosis pasti, bila perlu. 2. Pasien dan keluarga memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatan. 3. Pasien dan keluarga memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana cara memberikannya. 4. Pasien dan keluarga memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan pelayanannya, bila mereka menghendakinya.
Unit Terkait
Perawat dan petugas medis