Sop Pelaporan Hasil Pemeriksaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAB YANG KRITIS Nomor : Terbit ke : No. Revisi : SOP Tgl. Berlaku : Pemerintah Kota Semarang Halaman :2 Ditetapkan Pimpinan TTD Pimpinan Klinik : Klinik Nur Aini 1. Pengertian 2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur



Klinik Nur Aini dr. Wardani, MM NIP.



Nilai kritis merupakan nilai dari hasil pemeriksaan laboratorium yang apabila tidak segera ditangani dapat menyebabkan pasien dalam kondisi yang serius atau mengancam jiwa. 1. Memberikan laporan ke dokter penanggung jawab / perawat tentang hasil laboratorium. 2. Mendokumentasikan komunikasi hasil kritis tersebut pada rekam medis pasien. Surat Keputusan Pimpinan Klinik No. ……………………………. tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien kritis (cito) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 411/Menkes/Per/X/2010 Tentang Laboratorium Klinik. KRITERIA LAPORAN HASIL KRITIS 1. Tiap hasil pemeriksaan labratorium yang termasuk kategori kritis (lampiran surat keputusan) 2. Hasil pemeriksaan kritis yang dilaporkan hanya pemeriksaan yang diminta saja. CARA PELAPORAN 1. Petugas laboratorium melaporkan hasil pemeriksaan yang masuk kategori kritis ke dokter jaga klinik. 2. Setelah dilakukan validasi dan verifikasi, maka dokter jaga menyampaikan hasil pemeriksaan yang termasuk kategori kritis ke dokter penanggung jawab. 3. Laporan hasil kritis disampaikan via telepon/lisan. 4. Bila tidak ada dokter penanggung jawab atau dokter jaga, maka petugas laboratorium melaporkan hasil kritis kepada perawat jaga hari itu. 5. Pada lembar hasil pemeriksaan, hasil yang kritis diberi tanda stabilo. 6. Laporan hasil kritis didokumentasikan di buku laporan hasil kritis dan rekam medic pasien. 7. Dokter jaga atau dokter penanggung jawab atau perawat merujuk pasien ke Rumah Sakit dengan menelepon Unit Gawat Darurat agar pasien dapat segera tertangani.



8. Dokter jaga atau dokter penanggung jawab atau perawat yang merujuk pasien ke Rumah Sakit mendokumentasikan nama pasien, tanggal merujuk, hasil laporan kritis, paraf pada buku serah terima pasien kondisi kritis.



6. Unit Terkait



WAKTU PELAPORAN Hasil laboratorium yang masuk kategori nilai kritis dilaporkan ke dokter penanggung jawab/ dokter jaga/ perawat maksimal 5 menit setelah hasil terdeteksi kategori nilai kritis.  Dokter penanggung jawab  Dokter jaga  Perawat klinik  Petugas laboratorium