4 0 100 KB
PT BANDAR INDAH PERMATA
Tanggal
02 Mei 2020
Revisi
A. Diskripsi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN No Dokumen 003/SOP/BIP/05/2020 Disetujui oleh
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan diterapkannya kegiatan pelaporan insiden dan pemeriksaan tenaga kerja.
B. Refrensi
Permen Tenaga Kerja RI No. Per‐03/MEN/1998 tata cara pelaporan dan pemeriksaan tenaga kerja.
C. Prosedur
1. Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang
mengetahui kejadian memberikan pertolongan pertama pada korban
(P3K) bila diperlukan.
2. Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi
pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan dan
petugas yang pada saat itu ada, untuk mendapatkan pertolongan
selanjutnya, membawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila
diperlukan.
3. Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan jelas. 4. Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada
pengawas K3 (dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja
dalam waktu tidak lebih 24 jam)
5. Dokter rumah sakit yang menangani korban (bila diperlukan) mengisi
formulir laporan kecelakaan dengan menyebutkan keadaan korban
dan mengirimkannya ke pengawas K3 perusahaan.
6. Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab – sebab kecelakaan dan
menentukan langkah – langkah pencegahan agar kecelakaan kerja
yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
7. Setelah penderita sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit,
dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan) mengirimkan
laporan sembuh dengan menjelaskan tentang prosentase cacat dari
korban ataupun lainnya kepada pengawas K3 dan bagian personalia
untuk penyelesaian korban.
8. Bila korban meninggal dunia, maka dokter rumah sakit yang P a g e 1 | 2
PT BANDAR INDAH PERMATA
Tanggal
02 Mei 2020
Revisi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN No Dokumen 003/SOP/BIP/05/2020 Disetujui oleh
menangani mengeluarkan surat keterangan kematiaan dan
mengirimkan kebagian personalia segera menyelesaikan segala urusan
administrasi korban tersebut serta memberitahukan kepada pihak
keluarga.
9. Bila kecelakaan menimpa seorang karyawan diluar kawasan maupun
lingkungan perusahaan, maka karyawan lain atau pihak keluarga yang
mengetahui kejadian itu segera memberitahu hal tersebut kepada
pihak perusahaan.
P a g e 2 | 2