Sop Pelayanan IGD BARU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EVAKUASI PASIEN BARU DATANG DI INSTALASI GAWAT DARURAT



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



No. Halaman



APK 1./Std. 1.1 1/2



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



No. Revisi



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 1. Pengertian



Menerima pasien yang baru masuk IGD paripurna secara tepat dan akurat



2. Tujuan



Memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran evakuasi pasien di Instalasi Gawat Darurat



3. Kebijakan



SK Kemenkes RI N0. 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Instalasi Gawat Darurat. SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Pekarya merespon cepat kedatangan setiap pasien baru dan menerima pasien dan keluarga dengan ramah 2. Pekarya menanyakan surat rujukan kepada pengantar pasien, jika ada surat langsung diserahkan kepada petugas triase 3. Jika pasien datang menggunakan ambulance : - Petugas triase harus langsung menilai kondisi pasien dan membantu petugas ambulance untuk melakukan evakuasi dari ambulance - Pekarya mencarikan brankart atau kursi roda sesuai dengan kebutuhan pasien berdasarkan penilaian petugas triase - Pasien dibawa ke triase 4. Jika pasien datang menggunakan kendaraan lain : - Pekarya melihat kondisi pasien dan langsung memberitahu petugas triase jika pasein tidak sadar dan pasien post trauma - Pekarya mencari brankart bagi pasien yang datang dengan kondisi berbaring - Pekarya mencari kursi roda jika pasien masih bisa duduk - Pekarya membantu pasien yang masih dapat berjalan ke triase atau duduk di kursi tunggu pasien



4. Prosedur



untuk diberikan perawatan



EVAKUASI PASIEN BARU DATANG DI INSTALASI GAWAT DARURAT



No. Dokumen



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314 4. Prosedur



5. Unit Terkait



Nama Jabatan



APK 1./Std. 1.1



No. Revisi



No. Halaman



2/2



4. Jika pasien datang menggunakan kendaraan lain : - Pekarya melihat kondisi pasien dan langsung memberitahu petugas triase jika pasein tidak sadar dan pasien post trauma - Pekarya mencari brankart bagi pasien yang datang dengan kondisi berbaring - Pekarya mencari kursi roda jika pasien masih bisa duduk - Pekarya membantu pasien yang masih dapat berjalan ke triase atau duduk di kursi tunggu pasien 5. Jika pasien datang dari Instalasi Rawat Jalan/ Unit lain, maka petugas pengantar pasien mengantar sampai ke triase dan melakukan serah terima dengan petugas triase 6. Evakuasi pasien trauma dipimpin oleh dokter triase sesuai dengan prosedur cedera 7. Jika pasien datang karena bencana maka evakuasi dilakukan oleh petugas triase dibantu Pekarya dan security. 8. Pasien yang datang dengan curiga infeksi berbahaya, Pekarya memberikan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dan meminta pengantar untuk memakaikannya kepada pasien sebelum pasien dievakuasi ke ruang isolasi. 9. Pasien yang datang dengan terkena Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) maka Pekarya memakai APD lengkap sebelum evakuasi pasien ke ruang dekontaminasi/ruang tindakan -



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



PENERIMAAN PASIEN BARU DI INSTALASI GAWAT DARURAT



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman



APK 1/Std.1.1 Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



1/1



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 1. Pengertian



Menerima pasien yang baru masuk IGD paripurna secara tepat dan akurat



2. Tujuan



Sebagai acuan untuk memberikan pelayanan gawat darurat paripurna secara tepat dan akurat SK Kemenkes RI N0. 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Instalasi Gawat Darurat. SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Petugas triase menerima pasien baru dan melakukan pemilahan (triase)



3. Kebijakan



4. Prosedur



untuk diberikan perawatan



berdasarkan kategori kegawatdaruratan 2. Setelah dilakukan anamnesa, pemeriksaan dan penatalaksanaan terhadap pasien baru dilakukan penyelesaian proses administrasi 3. Keluarga/pengantar pasien melakukan registrasi di Ruang Pendaftaran pasien IGD. 3. Petugas TPO memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga/pengantar pasien mengenai Hak dan Kewajiban Pasien, keadaan/fasilitas yang ada serta edukasi Pengurusan Jaminan Kesehatan jika pasien peserta JKN atau asuransi kesehatan lainnya. 4. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien. 5. Memberitahukan prosedur perawatan/tindakan yang segera dilakukan. 5. Unit Terkait



1. TPPO 2. Rekam Medis



Nama Jabatan



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



PENERIMAAN PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL (DEATH OF ARRIVAL (DOA))



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman



APK 1/Std.1.1 Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



1/2



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 1. Pengertian



Yaitu pasien yang meninggal dalam perjalanan sebelum tiba di rumah sakit atau pasien yang meninggal di tempat kejadian.



2. Tujuan



Sebagai acuan pelayanan kepada pasien yang datang sudah meninggal sebelum tiba di RSUD H. Damanhuri Barabai.



3. Kebijakan



SK Direktur Nomor: RSUD H. Damanhuri Barabai



4. Prosedur



tentang pelayanan instalasi gawat darurat di



1. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pasien benar-benar telah meninggal sebelum sampai di IGD RSUD H. Damanhuri Barabai. 2. Pasien yang datang ke IGD RSUD H. Damanhuri Barabai sudah meninggal harus di data dan dibuatkan status lengkap beserta data luka atau cederanya untuk kepentingan pembuatan visum luar dan pengisian blangko asuransi serta untuk data pasien death on arrival (DOA) pada IGD RSUD H. Damanhuri Barabai. 3. Setelah itu pasien diserahkan kepada pihak keluarga. 4.



5. Unit Terkait



Nama Jabatan



Jika pasien/jenazah tidak langsung dibawa pulang maka di antarkan ke Instalasi Pemlusaraan Jenazah setelah dilakukan perawatan jenazah 1. Rekam Medis 2. Ambulance 3. Instalasi Pemulasaraan Jenazah Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



SKRINING PASIEN DI INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 1/2



Jl. Murakata No.4



Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71314



APK 1/Std 1.1 Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



Pengertian



Tujuan Kebijakan Prosedur



Unit Terkait



Nama Jabatan



Ditetapkan Direktur RS Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin



Tanggal Revisi :



DR.dr.Izaak Zoelkarnain Akbar, Sp.OT NIP. 19630504 198911 1 001 Pemeriksaan sekelompok orang untuk memisahkan orang yang sehat dari orang yang mempunyai keadaan patologis yang tidak t e r d i a g n o s i s a t a u m e m p u n y a i r i s i k o t i n g g i , untuk menemukan adanya masalah atau faktor risiko Mengurangi morbiditas dan mortalitas dari penyakit dengan pengobatan dini terhadap kasus-kasus yang ditentukan SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Perawat triase merespon cepat kedatangan pasien 2. Skrining awal dilakukan dalam waktu maksimal 2 menit - Melakukan penilaian kesadaran - Memasang pulse oksimetri untuk pemeriksaan sirkulasi : HR (-) , cek pulsasi segera lakukan Resusitassi Jantung Paru Heart Rate bradikardi/takikardia segera antar pasien ke ruang resusitasi SaO2 < 90% segera antar pasien ke ruang resusitasi 3. Melakukan jenis triase dan memberikan kode huruf triase 4. Melakukan Primary Survey : - Airway dengan kontrol servikal - Breating dan ventilasi oksigenasi - Circulation dengan control perdarahan - Disability - Exposure/Environment 5. Resusitasi 6. Secundery Survey Pemantauan dan reevaluasi penderita berkesinambungan 1. Rekam Medis 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Laboratorium Radiologi Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



TRIASE



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 1/2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



APK 1/Std 1.1



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP



NIP. 19630801 199003 1 007 1. Pengertian



Sistem seleksi dan pemilahan untuk menentukan tingkat kegawatan dan prioritas penanganan pasien yang datang di IGD



2. Tujuan



Memilah dan menilai pasien agar mendapatkan pertolongan medik secara cepat dan tepat sesuai dengan prioritas kategori kegawatdaruratannya



3. Kebijakan



SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai Triase dilakukan oleh dokter atau perawat terlatih yang bertugas pada shift saat pasien tiba di IGD RS. Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin



4. Prosedur



1. Pasien tiba di IGD diantar dengan menggunakan ambulance atau alat transportasi lainnya diterima oleh petugas/paramedik IGD 2. Petugas harus memahami dan dapat membedakan kondisi pasien yang datang di IGD sebagai berikut : a.



Gawat darurat ; yaitu pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badan lainnya akan menjadi cacat bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.



b.



Gawat tidak darurat ; yaitu pasien akibat musibah yang datang dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat



c.



Darurat tidak gawat; yaitu pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya



d.



Tidak gawat



tidak



darurat;



memerlukan tindakan kedaruratan



TRIASE



yaitu



pasien



yang



tidak



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 2/2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



APK 1/Std 1.1



4. Prosedur 3. Petugas melakukan klasifikasi dan memberi label atau kode warna triase pada pasien sesuai tingkat kegawat daruratannya : a. Segera - Immediate (I) - MERAH. Pasien mengalami cedera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Misalnya Tension Pneumothoraks, distress pernapasan, perdarahn internal vena besar, syok, trauma kepala. b. Tunda - Delayed (II) - KUNING. Pasien memerlukan tindakan defintif dan pengawasan ketat tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya : Perdarahan laserasi terkontrol, fraktur tertutup pada ekstrimitas dengan perdarahan terkontrol, luka bakar 60 mmHg Jika dalam 30 menit dilakukan resusitasi yang adekuat namun pasien belum menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Penolong telah terlalu lelah Pasien dinyatakan meninggal oleh dokter Diketahui kemudian bahwa pasien berada dalam penyakit terminal yang tidak dapat disembuhkan lagi



4. Prosedur



14. Semua tindakan resusitasi dokumentasi secara tertulis 5. Unit Terkait



Nama Jabatan Tanda tangan



1. 2. 3. 4.



Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Laboratorium Radiologi



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



KRITERIA PASIEN MASUK ICU



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



APK 1/ Std. 1.4



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



No. Revisi



No. Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi : Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007



1. Pengertian



Suatu cara penilaian untuk menentukan seorang pasien memenuhi syarat dan layak untuk di rawat di ICU



2. Tujuan



- Mengoptimalkan pemanfatan tempat tidur ICU - Menurunkan angka mortalitas dan morbuditas pasien 1. Pasien yang memenuhi kriteria inklusi dapat dirawat di Ruang ICU. 2. Ruang ICU dapat menerima rujukan pasien dari rumah sakit lain



3. Kebijakan



sesuai dengan standar dan fasilitas yang dimiliki dan bila pasien memerlukan perawatan insentif yang lebih tinggi tingkatannya dapat



4.Prosedur



di rujuk ke rumah sakit lain sesuai dengan kondisi pasien. Kriteria inklusi :  Semua pasien yang membutuhkan bantuan ventilasi mekanik dan atau proteksi jalan nafas  Pasien-pasien paska operasi yang memerlukan monitoring intensif, seperti : - Operasi lama > 6 jam dan atau resiko perdarahan - Resiko tinggi (ASA >3, seperti hipoalbumin, anemia berat, dan gangguan koagulasi) - Riwayat henti jantung, hipoksemia, atau aspirasi pneumonia selama operasi  Pasien-pasien yang potensial mengalami gagal organ (tidak stabil) dari IGD dan ruang rawat inap : - Pasien-pasien traumatic brain injury (TBI) dengan GCS < 8 dan atau disertai trauma facial (masalah airway) - Pasien-pasien cerebrovaskuler (stroke) dengan GCS < 8 atau disertai pneumonia - Asidosis metabolic berat (dehidrasi, ketosis, intoksikasi, pankreatitis akut) - Pasien-pasien multiple trauma dengan shock (anemia berat) - Pasien-pasien yang memenuhi criteria sepsis berat : HR > 90, RR > 25, hipo/hipertermia atau leukositosis atau leucopenia dengan 1 tanda disfungsi organ:  Gangguan koagulasi / hemostase  Penurunan kesadaran (somnolen, gelisah)  Trauma paru akut (ARDS / ALI)  Peningkatan kadar ureum / kreatinin  Hipotensi



KRITERIA PASIEN MASUK ICU



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



No. Revisi



No. Halaman 2/2



4. Prosedur



5. Unit Terkait



Nama Jabatan



 Diagnosa yang umumnya memenuhi perawatan ICU, adalah : o Multi system (> 1) organ failure (hematology, kardiovaskuler, paru, ginjal, otak dan hati) o Respiratori failure / disfuntion exacerbasi akut dari gagal ginjal kronik o Drug overdosis (alcohol, paracetamol) o Gastrointestinal hemorraghi o Dibetik ketoasidosis o Krisis hipertensi o Sepsis o HIV / AIDS dan kelainan yang berhubungan  Pasien-pasien yang menggunakan obat-obat inotropik dan anti aritmia yang memerlukan monitoring hemodinamik invasif. Kriteria Eksklusi :  Pasien yang telah dipastikan mengalami brain death  Pasien dalam keadaan vegetatif permanent  Pasien yang menolak untuk diberikan terapi di ICU karena berbagai sebab Skala Prioritas Pasien yang masuk ke ICU : 1. Pasien kritis, yang tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan ventilasi, infuse obat-obatan vasoaktif kontinyu, dan lain-lain. 2. Pasien yang memerlukan pemantauan canggih dari ICU. Jenis pasien ini berisiko sehingga memerlukan terapi intensif segera, sehingga diperlukan pemantauan secara intensif ( penyakit dasar jantung dan paru). 3. Pasien sakit kritis dan tidak stabil dimana status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, baik masing-masing atau kombinasinya, sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan atau mendapat manfaat dari terapi ICU. Contoh pasien dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, sumbatan jalan nafas, pasien menderita sakit jantung atau paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Bedah Sentral 3. Rekam Medis 4. Ambulance 5. Radiologi 6. Laboratorium Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



SISTEM RUJUKAN



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 1/2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71314



APK 3/Std 3.1



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP 1. Pengertian



NIP. 19630801 199003 1 007 Sistem rujukan adalah tata cara pengiriman pasien ke instalasi kesehatan lain yang tidak dapat ditangani karena terbatas kemampuan atau fasilitas rumah sakit atau atas dasar permintaan pasien/keluargamya sendiri. Jenis rujukan adalah : 1.Rujukan alih rawat. 2.Rujukan pemeriksaan penunjang. 3.Rujukan spesimen pemeriksaan.



2. Tujuan



Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan paripuna kepada pasien sehubungan dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Rumah Sakit Dr.H.Moch.Ansari Saleh Banjarmasin.



3. Kebijakan



-



4. Produser



1. Dokter jaga IGD memberikan informasi kepada pasien dan keluarga bahwa pasien perlu di rujuk ke RS lain 2. Jika keluarga pasien menyetujui, maka dokter jaga IGD membuat surat rujukan dengan melengkapi keterangan hasil pemeriksaan,diagnosa sementara,dan terapi yang telah diberikan. 3. Surat rujukan harus ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa pasien tersebut. 4. Informasikan terlebih dahulu kepada RS yang dituju melalui telpon. 5. Beritahukan kepada bagian transportasi ( Ambulance ) untuk mempersiapkan kendaraan. 6. Siapkan peralatan yang dibutuhkan pasien selama dalam perjalan. 7. Pasien yang kondisinya gawat harus didampingi dokter/perawat IGD.



SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai



SISTEM RUJUKAN



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 2/2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



4. Prosedur



Unit Terkait



Nama Jabatan



8. Apabila pasien/keluarganya menolok dirujuk,berikan dulu penjelasan mengenai resiko yang mungkin terjadi. Selanjutnya keputusan diserahkan kepada pasien/keluarganya untuk tetap dirawat di RSUD H. Damanhuri Barabai atau pulang dengan terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir surat penolakan rujukan. 1. Ambulance 2. Rumah sakit/ Instansi Kesehatan lain Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



RUJUKAN MEDIK/ALIH RAWAT



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 1/2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



APK 4/Std. 4.1



Tanggal Terbit :



Tanggal Revisi :



PROSEDUR TETAP



1. Pengertian



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 Merupakan pelimpahan kewenangan atau pengiriman pasien pada instansi kesehatan/rumah sakit lain yang dianggap lebih mampu dalam merawat pasien yang ada di IGD RS Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin



2. Tujuan



-



3. Kebijakan



-



5. Prosedur



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik dan paripurna sehubungan dengan keterbatasan sarana penunjang maupun tenaga ahli atau permintaan keluarga - Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman pasien ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya. - Menjalin pelimpahan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill) melalui pendidikan dan pelatihan. SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai



1. Memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa alasan medis atau karena ketiadaan tempat tidur maka pasien harus dirujuk. 2. Melakukan konfirmasi dan memastikan kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dituju sebelum merujuk melalui telepon jika memungkinkan 3. Membuat surat rujukan dengan melengkapi keterangan hasil pemeriksaan, diagnosa sementara, dan terapi yang telah diberikan. 4. Mencatat pada register dan membuat laporan rujukan. 5. Sebelum dikirim, keadaan umum pasien sudah distabilkan lebih dahulu dan stabilitas pasien dipertahankan selama dalam perjalanan. 6. Beritahukan kepada bagian transpotasi (ambulance) untuk mempersiapkan kendaraan dan surat tugas 7. Siapkan peralatan yang diperlukan pasien selama dalam perjalanan misalnya oksigen, suction dan lain-lain



RUJUKAN MEDIK/ALIH RAWAT



No. Dokumen



No. Revisi



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



2/2



4. Prosedur



5.Unit Terkait



Nama Jabatan Tanda tangan



No. Halaman



8. Pasien yang kondisinya gawat harus didampingi oleh perawat IGD 9. Setelah selesai mengantarkan pasien dan kembali ke rumah sakit supir dan petugas IGD/Instalasi Rawat Inap melengkapi berkas pengajuan klaim ambulance jika pasien yang di rujuk adalah pasien peserta JKN 1.



2.



Ambulance Rumah Sakit/Instansi Kesehatan lainnya



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



RUJUKAN PEMERIKSAAN PENUNJANG



No. Dokumen APK 3/Std3.2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



Tanggal Terbit :



No. Revisi



No. Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



PROSEDUR TETAP



1. Pengertian



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 Merupakan pelimpahan kewenangan atau pengiriman pasien pada instansi kesehatan/rumah sakit lain yang memiliki fasilitas pemeriksaan penunjang (misalnya CT-Scan, colon in loop, dll)



2. Tujuan



-



3. Kebijakan



- SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai



4.Prosedur



1.



Setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik dan paripurna sehubungan dengan keterbatasan sarana penunjang maupun tenaga ahli atau permintaan keluarga - Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman pasien ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.



2. 3.



4. 5. 6. 7.



Memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa alasan medis pasien memerlukan pemeriksaan penunjang yang tidak tersedia di RSUD H. Damanhuri Barabai Melakukan konfirmasi dan memastikan kesiapan sarana penunjang yang dituju sebelum merujuk melalui telepon Membuat surat rujukan untuk pemeriksaan penunjang dengan mengisi formulir yang tersedia yang harus ditandatangani oleh dokter yang merawat pasien tersebut (DPJP) Sebelum dikirim, keadaan umum pasien sudah distabilkan lebih dahulu dan stabilitas pasien dipertahankan selama dalam perjalanan. Beritahukan kepada bagian transpotasi (ambulance) untuk mempersiapkan kendaraan dan surat tugas Siapkan peralatan yang diperlukan pasien selama dalam perjalanan misalnya oksigen, suction dan lain-lain Pasien yang kondisinya gawat harus didampingi oleh perawat IGD



RUJUKAN PEMERIKSAAN PENUNJANG



No. Dokumen



No. Revisi



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



No. Halaman 2/ 2



4. Prosedur



8. Setelah selesai pemeriksaan penunjang di RS rujukan maka pasien dibawa kembali ke RSUD H. Damanhuri Barabai, supir dan petugas IGD/Instalasi Rawat Inap melengkapi berkas pengajuan klaim ambulance dan pendampingan pasien jika pasien yang di rujuk adalah pasien peserta JKN



5.Unit Terkait



1. 2. 3.



Nama Jabatan Tanda tangan



Ambulance Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit/Instansi Kesehatan lainnya



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



RUJUKAN SPESIMEN PEMERIKSAAN



No. Dokumen APK 3/Std. 3.2



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



Tanggal Terbit :



No. Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



PROSEDUR TETAP



1. Pengertian



No. Revisi



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 Merupakan pelimpahan kewenangan atau pengiriman sampel laboratorium dari RSUD H. Damanhuri Barabai ke laboratorium kesehatan/rumah sakit lain yang lebih lengkap dimana reagen pemeriksaan laboratorium yang diminta tidak dimiliki oleh laboratorium RSUD H. Damanhuri Barabai



2. Tujuan



-



Setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik dan paripurna sehubungan dengan keterbatasan sarana penunjang yang mengalami kerusakan atau tidak lengkap - Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman spesimen pemeriksaan pasien ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.



3. Kebijakan



- SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai



4.Prosedur



1.



2. 3. 4. 5.



Memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa alasan medis pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium(spesimen) yang tidak tersedia di RSUD H. Damanhuri Barabai Melakukan konfirmasi dan memastikan kesiapan sarana penunjang yang dituju sebelum merujuk melalui telepon Membuat surat rujukan untuk pemeriksaan laboratorium (spesimen) dengan mengisi formulir yang tersedia. Surat rujukan/permintaan pemeriksaan laboratorium (spesimen) harus ditandatangani oleh dokter yang merawat pasien tersebut (DPJP) Setelah selesai pemeriksaan penunjang di RS rujukan maka pasien dibawa kembali ke RSUD H. Damanhuri Barabai, supir dan petugas IGD/Instalasi Rawat Inap melengkapi berkas pengajuan klaim ambulance dan pendampingan pasien jika pasien yang di rujuk adalah pasien peserta JKN



RUJUKAN PEMERIKSAAN PENUNJANG



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



5.Unit Terkait



Nama Jabatan



No. Revisi



No. Halaman 2/ 2



APK 3/Std. 3.2



1. 2. 3.



Ambulance Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit/Instansi Kesehatan lainnya



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



PENGGUNAAN AMBULANCE RUJUKAN



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman 1/1



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



APK 5



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



PROSEDUR TETAP



Tanggal Revisi : Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630504 198911 1 001



1. Pengertian



Ambulans rujukan adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan/ rumah sakit lain



2. Tujuan



Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah sakit tujuan dengan cepat dan aman



3. Kebijakan



- SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai Untuk Sopir: 1. Sopir bertanggung jawab atas kesiapan mobil dan keselamatan dalam perjalanan 2. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulan (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang sudah ditunjuk ) Untuk dokter jaga IGD/Rawat Inap 1. Dokter Jaga IGD/ Rawat Inap menyatakan pasien perlu dirujuk 2. Dokter Jaga IGD/Rawat Inap memberikan konseling pada keluarga pasien mengenai alas an pasien di rujuk. 3. Jika Keluarga pasien setuju Dokter Jaga IGD / Rawat Inap membuat surat rujukan 4. Petugas IGD/rawat inap membuatkan rincian biaya perawatan selama di IGD atau instalasi rawat inap, keluarga pasien melakukan pembayaran administrasi dan menerima kwitansi pembayaran dan surat rujukan 5. Petugas IGD/rawat inap yang lain segera menghubungi supir Ambulance 6. Petugas IGD / Rawat Inap mengantar pasien sampai ke Ambulance dan menyerahkan mandat selanjutnya ke supir



4. Prosedur



PENGGUNAAN AMBULANCE RUJUKAN



No. Dokumen



No. Revisi



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



4. Prosedur



1/2



7.



-



Pasien yang kondisinya gawat harus didampingi oleh perawat IGD/rawat inap Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke RS sopir ambulance menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan ambulance Jika pasien yang dirujuk adalah pasien peserta JKN maka supir ambulance melengkapi berkas pengajuan klaim ambulance yaitu berupa : Surat rujukan Surat tugas disertai stempel dan tanda tangan dokter RS rujukan Fotocopy SEP dan SJP RS Fotocopy identitas diri pasien



1. 2. 3. 4.



Ambulance Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit/Instansi lain



8. 9.



5.Unit Terkait



Nama Jabatan Tanda tangan



No. Halaman



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



PEMULANGAN PASIEN



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



No. Revisi



No. Halaman 1/1



APK 3/Std. 3.2.1



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



PROSEDUR TETAP Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630504 198911 1 001



1. Pengertian



Pasein dinyatakan boleh pulang oleh dokter jaga IGD



2. Tujuan



Sebagai acuan pemulangan pasien



3. Kebijakan



- SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Dokter jaga IGD memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien boleh pulang, perawatan pasien dirumah dan rencana tindak lanjut



4. Prosedur



2. Untuk pasien meninggal melakukan perawatan jenazah dan menyiapkan administrasi pasien pulang 3. Menyiapkan pasien pulang dengan memberikan kartu kontrol dan resep obat 4. Petugas kasir IGD menyelesaikan biaya administrasi pasien pulang 5. Pasien/keluarga menyerahkan lembaran kedua kwitansi kepulangan pasien kepada petugas IGD



5. Unit Terkait



Nama Jabatan Tanda tangan



1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



PENANGANAN PASIEN TERLANTAR/GELANDANGAN



No. Dokumen



No. Revisi



No. Halaman



APK 1/Std. 1.1



1/1



Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax. (0517) 41287 Barabai 71314



Tanggal Terbit :



PROSEDUR TETAP



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



Tanggal Revisi :



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630504 198911 1 001



1. Pengertian



Pasien yang memerlukan perawatan dan pengobatan di RS namun selama 2x24 jam : 1. Tidak ada keluarga/penanggung jawab 2. Tidak ada tempat tinggal dan pekerjaan tetap 3. Tidak mampu dari segi keuangan dalam biaya Rumah Sakit 4. Bukan pemegang Kartu Jaminan Kesehatan Nasional



2. Tujuan



Sebagai acuan untuk memberikan pelayanan terlantar/gelandangan sesuai prosedur yang berlaku



3. Kebijakan



-



4. Prosedur



5.Unit Terkait



Nama Jabatan



kepada



pasien



SK Direktur Nomor: 821/1652-TU/RSAS/2014 tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai Setiap pasien yang terlantar / gelandangan datang ke IGD RSUD H. Damanhuri Barabai dalam kondisi bagaimanapun harus diterima dan dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. 1. Mengisi Formulir pernyataan penanggung jawab pasien (bila ada) 2. Bila menerima pasien terlantar / gelandangan (bukan pemegang kartu sehat) yang perlu perawatan dan pengobatan maka sesegera mungkin melaporkan ke bidang pelayanan medik dan irna. 3. Segala keperluan BAKHP, obat-obatan dan penanganan yang telah dilakukan harus dilaporkan ke Wadir / Kabid pelayanan. 4. Pasien dimasukan ke Ruang Rawat Inap dengan fasilitas kelas III B apabila memerlukan perawatan. 1. Rekam Medik. 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap



Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



Tanda tangan



TRIASE



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71314



No. Revisi



No. Halaman



1/1



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



PROSEDUR TETAP Tanggal Revisi :



1. Pengertian



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 Memilah dan menentukan derajat kegawatan penderita.



2. Tujuan



Sebagai acuan menentukan prioritas dan tempat pelayanan medik penderita.



3. Kebijakan 4. Prosedur



5. Unit Terkait



Nama Jabatan Tanda tangan



- SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Penderita datang diterima petugas / paramedis UGD 2. in form concern (penandatangan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien. 3. Diruang triase dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya. Oleh paramedis yang terlatih / dokter. 4. Penderita dibedakan menurut kegawatnnya dengan memberi warna sesuai dengan tingkat kegawatan pasien : a. Label hijau adalah penderita tidak gawat dan tidak darurat. Misalnya : Penderita Common Cold, penderita rawat jalan, abses, luka robek, b. Label kuning adalah penderita yang kegawat daruratan masih tidak urgent Misalnya : Penderita Thipoid, Hipertensi,DM, c. Label merah adalah penderita gawat darurat (pasien dengan kondisi mengancam) Misalnya : Penderita stroke trombosis, luka bakar, Appendic acuta, KLL , CVA, MIA, asma bronchial dll d. Label biru adalah penderita gawat darurat dan perlu penangan segera. Misalnya :Henti napas dan henti jantung 5. Penderita mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah,biru ,kuning dan hijau. 6. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas hijau dikirim ke puskesmas / unit rawat jalan Status IGD Tempat pendaftaran pasien Ruangan rawat inap. Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik



SOP RESPON TIME



No. Dokumen Jl. Murakata No.4 Telp. (0517) – 41004 – 41118 Fax.(0517) 41287 Barabai 71314



No. Revisi



No. Halaman



1/1



Tanggal Terbit :



Ditetapkan Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai



PROSEDUR TETAP Tanggal Revisi :



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Prosedur



5. Unit Terkait



Nama Jabatan Tanda tangan



Drg. H. Kusudiarto, M.AP NIP. 19630801 199003 1 007 Kesigapan dalam memilah dan menentukan derajat kegawatan penderita. Sebagai acuan menentukan prioritas tindakan dan tempat pelayanan medik penderita. - SK Direktur Nomor: tentang pelayanan instalasi gawat darurat di RSUD H. Damanhuri Barabai 1. Penderita datang diterima petugas / paramedis UGD 2. in form concern (penandatangan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien. 3. Diruang triase dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya. Oleh paramedis yang terlatih / dokter. 4. Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan memberi kode huruf : a. Triase warna status ,biru,merah,kuning dan hijau b. Pasien dengan warna biru waktu respon time 0 – 1 menit,warna merah waktu respon time 1 -5 menit,warna kuning waktu respon time 1 – 30 menit dan warna hijau waktu respon time 1 -60 menit 5. Penderita mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna biru,merah ,kuning dan hijau 6. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas hijau dianjurkan ke poli rawat jalan sesuai dengan kasus pasien ( sakitnya pasien ). Status IGD Tempat pendaftaran pasien Ruangan rawat inap. Diperiksa oleh Kursani , SKM Kabid Pelayanan Medik