Sop Pelayanan Rujuk Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN RUJUK BALIK



SOP



No. Dokumen



SOP/UKP-TP/XXX-000



No. Revisi



00



Tanggal Terbit



00 Juni 2023



Halaman



1/2



Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok



1. Pengertian



dr. Sahruna NIP 197106142006041013



1. Program Pelayanan Rujuk Balik (PRB) adalah Program Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atas rekomendasi/ rujukan dari Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang merawat. 2. Pelayanan Obat Rujuk Balik (PORB) adalah Pelayanan pemberian obat – obat untuk penyakit kronis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagai bagian dari Program Pelayanan Rujuk Balik (PRB). 3. Program Pelayanan Rujuk Balik non PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atas rekomendasi/ rujukan dari Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang merawat dan tidak termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB).



2. Tujuan



Sebagai acuan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan rujuk balik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan serta meningkatkan fungsi pengawasan obat bagi penderita penyakit kronik.



3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur/ Langkahlangkah



SK Kepala Puskesmas 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 2. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 3. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK/ Menkes/ 3211/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Keehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 1. Persiapan alat dan bahan: a. Alat Tulis b. Kertas c. Komputer d. Printer 2. Petugas yang melakukan / terlibat : 1. Petugas Pendaftaran 2. Medis (Dokter) dan Paramedis (Perawat/Bidan) 3. Petugas Farmasi / Petugas Obat 4. Petugas Rekam Medis 3. Langkah-langkah:



a. Petugas Pendaftaran mempersilahkan pasien untuk mendaftar dengan menunjukan kartu identitas BPJS serta menanyakan keperluannya b. Petugas Pendaftaran melengkapi dokumen Rekam Medis pasien serta mendaftarkan kepada unit pelayanan yang dituju c. Perawat/ Bidan memanggil sesuai nomer antrian pada system smarthealth (E-Puskesmas) d. Perawat/ Bidan mempersilahkan duduk serta melakukan anamnesis kepada pasien e. Perawat/ Bidan melakukan pemeriksaan vital sign dan antropometri f.



Perawat/ Bidan mempersilahkan menunggu diruang tunggu untuk selanjutnya akan dipanggil oleh dokter



g. Dokter memanggil pasien serta mempersilahkan untuk duduk h. Dokter melakukan anamnesa



ulang serta menanyakan keperluan/



keluhannya i.



Dokter melakukan pengecekan Surat Rujuk Balik (SRB) serta Lembar Resep dari Dokter Spesialis/ Rumah Sakit serta memantau dan monitoring keadaan pasien.



j.



Dokter mencatat pada rekam medis sesuai dengan hasil anamnesa keluhan pasien



k. Dokter mencatat pada rekam medis sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pasien l.



Dokter memberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan serta hasil pemeriksaan penunjang dicatat pada rekam medis



m. Dokter menentukan diagnosa berdasarkan surat rujuk balik dari rumah sakit serta mempertimbangkan hasil dari anamnesa, pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang n. Jika Pasien Rujuk Balik non PRB 1) Dokter/ Paramedis melakukan tindakan atau pemberi terapi/medikasi kepada pasien jika diperlukan. 2) Dokter menuliskan resep serta mencatat pada rekam medis. 3) Dokter mempersilahkan ke kasir untuk administrasi jika pasien umum. 4) Dokter mempersilahkan pasien menuju ke unit farmasi untuk mendapatkan obat. 5) Petugas Obat menerima resep dari pasien. 6) Petugas Obat menyiapkan obat sesuai resep yang diminta. 7) Petugas Obat menyerahkan obat kepada pasien beserta penjelasan aturan penggunaan (nama obat, indikasi, dosis, cara penggunaan dan efek samping yang mungkin timbul). 8) Petugas Obat mempersilahkan pasien untuk pulang. o. Jika kondisi pasien tidak stabil 1) Dokter melakukan edukasi terhadap perkembangan penyakit serta mencatat pada rekam medis 2) Dokter membuatkan rujukan dan merujuk kembali ke Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang ada di Rumah Sakit serta melampirkan hasil pemeriksaan klinis yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau



mengalami gejala/ tanda perburukan sehingga perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/ Sub Spesialis. p. Jika kondisi pasien stabil, 1) Dokter memastikan yang sudah di entri di Rekam Medis Elektronik (smarthealth / E-Puskesmas) sudah bridging pada aplikasi Pcare BPJS 2) Dokter membuatkan serta mencetak surat data kunjungan pasien dari aplikasi Pcare BPJS 3) Dokter mengisi/ menginput resep obat PRB pada aplikasi PCare BPJS dan disesuaikan dengan resep obat PRB yang telah dikeluarkan oleh Dokter Spesialis di Rumah Sakit 4) Dokter mencetak surat resep dokter PRB MTM (Program Rujuk Balik Medication Therapy Management) yang telah diisi melalui aplikasi Pcare BPJS 5) Dokter melakukan validasi data hasil printout resep dengan surat rekomendasi/ rujukan dari Dokter Spesialis/ Sub Spesialis 6) Dokter melakukan tanda tangan pada lembar surat data kunjungan pasien dan lembar resep dokter PRB MTM untuk selanjutnya bisa distampel Puskesmas Kecamatan Tanjung priok sebagai syarat mengambil obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 7) Petugas mempersilahkan pasien yang sudah mendapatkan lembar surat data kunjungan pasien dan lembar resep dokter PRB MTM dapat mengambil obat PRB secara mandiri di salah satu apotek yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan Puskesmas Kecamatan Tanjung priok. 6. Bagan Alir Pendaftaran Anamnesis, Pemeriksaan Vital Sign dan antropometri oleh Paramedik Pengecekan SRB dan Lembar Resep dari RS oleh Dokter



Anamnesis, Pemeriksaan fisik, dan Pemeriksaan Penunjang (jika diperlukan) oleh Dokter



Diagnosis



Non PRB



Tidak Stabil



Stabil



Medikasi jika perlu



Mengedukasi serta dibuatkan rujuk ke Rumah Sakit



Input di Pcare BPJS Mencetak bukti kunjungan dan bukti Resep PRB MTM di Pcare BPJS



Unit Farmasi



Pulang



Pulang/ Ke Rumah Sakit Rujukan



Validasi data kemudian TTD oleh dokter



Unit Farmasi/ Apotek



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



1. APD yang digunakan sesuai standar



8. Unit terkait



1. 2. 3. 1.



9. Dokumen Terkait



2. Kesesuaian identitas pasien dengan SRB dan Lembar Resep Unit Pendaftaran Unit Pelayanan Pengobatan Unit Farmasi Surat Rujuk balik dari Rumah Sakit



2. Lembar Resep dari Dokter Spesialis / Sub Spesialis 3. Rekam Medis 4. SOP Program Pelayanan Obat Rujuk Balik (PORB)



10. Rekaman historis perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan