4 0 50 KB
PEMERIKSAAN KLINIS FRAMBUSIA DI PUSKESMAS Nomor
SOP
No.Revisi Tgl.Terbit Halaman
: 440/ /PKM SKJ/SOP.I /2020 : : 20 Januari 2020 : 1/2
UPT. Puskesmas Rawat Inap Sukaraja
dr. Jhoni Effensyah NIP.198310272011011002
A. Pengertian
Suatu kegiatan yang dilakukan di unit pelayanan Puskesmas Rawat Inap Sukaraja untuk menangani pasien yang datang dengan klinis frambusia, dilakukan pemeriksaan secara klinis dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan positif frambusia atau tidak, jika positif diberikan pengobatan kepada pasien.
B. Tujuan
Sebagai acuan menerapkan langkah-langkah dalam melaksanakan pemeriksaan klinis frambusia di Puskesmas.
C. Kebijakan
Surat keputusan Kepala UPT BLUD Puskesmas Rawat Inap Sukaraja Nomor : 440/ /PKM-SKJ/SK.I/2020 tentang program frambusia.
D. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang eradikasi frambusia.
E. Prosedur/Langkahlangkah
1. Pemeriksaan frambusia di Puskesmas a. Pasien dengan keluhan frambusia di jaring dari ruangan pelayanan rawat jalan b. Dilakukan pemeriksaan/anamnesa klinis frambusia c. Pasien di tawarkan untuk RDT (Rapid Diagnosis Test) syphilis atau TPHA (Treponema Palidum Haemagglutination Test) jika kasil meragukan dan gejala klinis yg tidak khas maka lakukan tes RPR (Rapid Plasma Reagen) atau VDRL (Venereal disease research laboratory) d. Diberikan penyuluhan singkat tentang frambusia e. Jika hasil tes positif maka dilakukan pengobatan dengan memberikan Azithromycin sesuai dosis
F. Bagan Alir Pasien datang ke PKM dng gejala klinis frambusia
Dilakukan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium
G. Hal-hal yang perlu 1. APD petugas diperhatikan 2. Pemeriksaan klinis H. Unit Terkait 1. Puskesmas Rawat Inap Sukaraja 2. Laboratorium I. Dokumen 1. Register pasien Terkait 2. Dokumen Laporan
Jika hasil positif dilakukan /diberikan pengobatan
J. Rekaman histori perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal dimulai diberlakukan