5 0 227 KB
PEMERIKSAAN KIR DOKTER No Dokumen : REHC/ /A1.SOP/YANLIS/2015
SOP
No Revisi
: 00
Tanggal Terbit: 01 September 2015 Halaman
: 1/2
=Darius Sabon Ama= PUSKESMAS RITAEBANG
Nip 19770608 200112 1 003
1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5.Prosedur
Pemeriksaan KIR dokter adalah prosedur yang memuat langkah-langkah bagaimana seseorang mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter Sebagai acuan agar semua pasien yang membutuhkan surat keterangan sehat harus dilakukan pemeriksaan fisik Sk Kepala UPTD Puskesmas Ritaebang No. REHC /01 /B7.SK/YANLIS/2015 Tentang Jenis-Jenis Pelayanan Klinis Di Puskesmas Ritaebang Alat: 1. Timbangan badan 2. Pengukur tinggi badan 3. Tensimeter 4. Stetoskop 5. Kartu Ischihara Penatalaksanaan: 1. Menanyakan keperluan pasien. 2. Melakukan pengukuran tinggi badan,berat badan. 3. Melakukan pemeriksaan fisik. 4. Pemeriksaan tes buta warna bila diperlukan menggunakan kartu Ischihara. 5. Surat keterangan Sehat diberikan sesuai kriteria sebagai berikut : 5.1. BAIK / SEHAT : 5.1.1. Keadaan fisik umum pasien baik 5.1.2. Hasil penilaian kesadaran dan fungsi mental dasar baik (compos mentis, tidak retardasi mental, tidak mengalami gangguan jiwa berat ) 5.1.3. Tekanan darah < 140/90 mmHg ( untuk pasien > 17 th ) 5.2. BAIK/SEHAT DENGAN CATATAN 5.2.1. Keadaan fisik umum pasien baik Hasil penilaian kesadaran dan fungsi mental dasar baik (compos mentis, tidak retardasi mental, tidak mengalami gangguan jiwa berat)
5.2.2.
Terdapat satu atau lebih krteria berikut: 5.2.2.1.Tekanan darah > 140/90 s.d. 160/90 mmHg ( untuk pasien > 17 th ) 5.2.2.2.Ditemukan kecacatan fisik yang menetap tetapi pasien dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri 5.2.3. Pada bagian bawah surat keterangan sehat dicantumkan catatan yang ditemukan 5.3. TIDAK BAIK/TIDAK SEHAT 5.3.1. Semua pasien yang tidak memenuhi kriteria di atas 6. Tulis kesimpulan hasil pemeriksaan fisik dan atau buta warna dan dapat diberikan terapi bila diperlukan. 7. Surat keterangan sehat dilengkapi, diberikan nomor surat serta stempel. 6 Langkah-langkah 7.Bagan Alir 8.Hal-hal yang perlu diperhatikan 9.Unit terkait 10.Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
- Klinik Umum No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
LAMPIRAN: