Sop Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • DIDIT
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN NOMOR : 550/139/Dishub/2021 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA TARAKAN Nomor Standar Operasional Prosedur Tgl. Pembuatan Tgl. Revisi Tgl. Pengesahan Disahkan Oleh



550/ /SOP-PTJU/DISHUB 01 Maret 2021 04 Maret 2021 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN



PEMERINTAH KOTA TARAKAN DINAS PERHUBUNGAN Nama Standar Operasional Prosedur DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



H.M. HAIDIR, S.T. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690903 199803 1 010 PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM



KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Berpendidikan minimal setingkat SLTA sederajat 2. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah 3. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa usaha 4. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan perparkiran di Tepi Jalan Umum 5. Memahami tata kelola pemungutan dan penyetoran retribusi parkir di Tepi Jalan Umum



11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 15. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 16. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 17. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran 18. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Di Kota Tarakan 19. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum KETERKAITAN 1. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan 2. SOP Penyetoran Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum PERINGATAN Apabila dalam proses pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum tidak dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditetapkan, maka akan berakibat tertundanya proses pencatatan dan pelaporan keuangan Cara Mengatasi : Petugas Juru Pungut agar tertib dalam melakukan pemungutan retribusi dan tertib dalam menyetorkan pungutan retribusi tersebut kepada bendahara penerima untuk dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku



PERALATAN PERLENGKAPAN 1. Komputer 2. Kertas 3. Printer 4. Benda Berharga (Bonggol Karcis Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda 2 & Roda 4) PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. Surat Permohonan Permintaan Benda Berharga (Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Roda Dua dan Roda Empat) 2. Surat Permintaan Perforasi Karcis 3. Berita Acara Penyerahan Penerimaan Benda Berharga 4. Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Roda Dua dan Roda Empat 5. Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua dan Roda Empat



SOP PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM



NO



KEGIATAN



1



Pengurus Barang Pembantu Kelurahan Mengajukan permohonan Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat kepada DISHUB Pengurus Barang Pengguna DISHUB menerima Surat Permohonan dan melanjutkan Permintaan Perforasi Karcis Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat kepada BPKAD BPKAD melaksanakan proses pencetakan karcis, melakukan perforasi dan menyerahkan Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat kepada Pengurus Barang Pengguna DISHUB



2



3



4



Pengurus Barang Pengguna DISHUB menerima Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat yang telah diperforasi dan selanjutnya menyerahkan kepada Pengurus Barang Pembantu Kelurahan



NO



KEGIATAN



BPKPAD



DISHUB



PELAKSANA JURU KELURAHAN PUNGUT



MUTU BAKU JURU PARKIR



WAJIB RETRIBUSI



MULAI



BPKAD



DISHUB



PELAKSANA KELURAHAN JURU



JURU



WAJIB



KET.



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



Surat Permohonan Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat



1 HARI



Surat Permohonan yang telah ditandatangani oleh Lurah dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan



Contoh Format 1



Surat Permintaan Perforasi Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat



1 HARI



Surat Permintaan Perforasi Karcis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan ditujukan kepada Kepala BPKAD



Contoh Format 2



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat - Berita Acara Serah Terima Karcis



1 HARI



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat Yang Telah Di Perforasi - Berita Acara Serah Terima Karcis



1 HARI



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi - Berita Acara Serah Terima Karcis yang ditandatangani oleh Pemegang Barang BPKAD dan Pengurus Barang Pengguna Dinas Perhubungan Berita Acara Serah Terima Karcis yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Pengguna DISHUB dan Pengurus Barang Pembantu Kelurahan



KELENGKAPAN



MUTU BAKU WAKTU



Contoh Format 3



Contoh Format 4



KET. OUTPUT



PUNGUT



PARKIR



RETRIBUSI



5



Menerima Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat dari Pengurus Barang Pengguna DISHUB disertai Dokumen/tanda terima/Berita Acara yang berisi data jumlah dan nomor seri karcis dan selanjutnya menyerahkan kepada Juru Pungut Kelurahan



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi - Berita Acara Serah Terima Karcis



1 HARI



Berita Acara Serah Terima Karcis yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Pembantu Kelurahan dan Juru Pungut Kelurahan



Contoh Format 5



6



Juru Pungut Kelurahan menerima Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi dari Pengurus Barang Pembantu Kelurahan dan selanjutnya menyerahkan Bonggol Karcis kepada Petugas Juru Parkir Petugas Juru Parkir menerima Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat dari Juru Pungut Kelurahan dan melaksanakan pelayanan parkir terhadap wajib retribusi Wajib Retribusi menerima sobekan Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Atau Roda Empat dan menerima pelayanan parkir Petugas Juru Parkir menerima uang pembayaran Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi - Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat



1 HARI



Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat yang keluar dari Juru Pungut Kelurahan kepada Petugas Juru Parkir dan telah di paraf oleh Petugas Juru Parkir



Contoh Format 6



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi



1 HARI



Memberikan pelayanan penataan parkir kendaraan serta memberikan sobekan karcis retribusi parkir kepada wajib retribusi



Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Atau Roda Empat yang telah di perforasi



1 HARI



- Sobekan karcis retribusi parkir - Pelayanan Penataan parkir kendaraan - Keamanan kendaraan



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua



1 HARI



- Penerimaan Uang Pungutan Retribusi dari wajib retribusi



7



8



9



10



Umum Khusus Roda Dua Atau Roda Empat dari Wajib Retribusi dan menyetorkan Uang Pungutan Retribusi beserta Bonggol Karcis Terpakai kepada Juru Pungut Kelurahan Juru Pungut Kelurahan menerima Uang Pungutan Retribusi beserta Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Atau Roda Empat telah terpakai habis serta melakukan pencocokan antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah sobekan karcis terpakai habis



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN NOMOR : 550/139/Dishub/2021



Atau Roda Empat telah terpakai habis - Uang dengan nominal : Rp. 2.000,- untuk karcis parkir roda dua ; Rp. 3.000,- untuk karcis parkir roda dua ;



SELESAI



- Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum khusus roda dua atau roda empat telah terpakai habis - Uang Pungutan Retribusi - Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat yang terpakai habis dari Petugas Juru Parkir kepada Juru Pungut Kelurahan



- Penyetoran Uang Pungutan Retribusi beserta Bonggol Karcis Terpakai kepada Juru Pungut Kelurahan 1 HARI



Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat yang terpakai habis dari Petugas Juru Parkir kepada Juru Pungut Kelurahan dan telah di paraf oleh Juru Pungut Kelurahan



Contoh Format 6



TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA TARAKAN Nomor Standar Operasional Prosedur Tgl. Pembuatan Tgl. Revisi Tgl. Pengesahan Disahkan Oleh



550/ /SOP-PTJU/III/DISHUB 01 Maret 2021 04 Maret 2021 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN



PEMERINTAH KOTA TARAKAN DINAS PERHUBUNGAN DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah



H.M. HAIDIR, S.T. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690903 199803 1 010 PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM



Nama Standar Operasional Prosedur KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Berpendidikan minimal setingkat SLTA sederajat 2. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah 3. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa usaha 4. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan perparkiran di Tepi Jalan Umum 5. Memahami tata kelola pemungutan dan penyetoran retribusi parkir di Tepi Jalan Umum



13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 15. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 16. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 17. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran 18. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Di Kota Tarakan 19. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum KETERKAITAN 1. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan 2. SOP Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum PERINGATAN Apabila dalam proses penyetoran retribusi parkir di tepi jalan umum tidak dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditetapkan, maka akan berakibat pada ketidaksesuaian antara jumlah karcis reribusi parkir terpakai dengan jumlah uang setoran retribusi serta berakibat terhadap tertundanya proses pencatatan dan pelaporan keuangan dan penyetoran pada Kas Daerah Cara Mengatasi : Petugas Juru Pungut agar tertib dalam melaksanakan penyetorkan pungutan retribusi tersebut kepada bendahara penerima untuk dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku



PERALATAN PERLENGKAPAN 1. Komputer 2. Kertas 3. Printer 4. Benda Berharga (Bonggol Karcis Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda 2 & Roda 4) PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua dan Roda Empat 2. Kwitansi Penerimaan Tanda Setoran 3. Surat Tanda Setoran (STS) 4. Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua dan Roda Empat 5. Rekonsiliasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua dan Roda Empat



SOP PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM NO 1



KEGIATAN Juru



Pungut



KELURAHAN



JURU PUNGUT



Kelurahan



MULAI



PELAKSANA KAS DISHUB DAERAH



MUTU BAKU KECAMATAN



BPKAD



KET.



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



- Bongol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan



1 HARI



Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi



Contoh Format 7



2



melaporkan jumlah Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis beserta jumlah Uang Pungutan Retribusi kepada Pengurus Barang Pembantu Kelurahan - Pengurus Barang Pembantu Kelurahan melakukan verifikasi dan mencocokan kesesuaian antara jumlah Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis dengan jumlah Uang Pungutan Retribusi - Pengurus Barang Pembantu Kelurahan membubuhkan paraf pada Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat untuk di tandatangani mengetahui oleh Lurah dan selanjutnya menyerahkan kembali laporan tersebut kepada Juru Pungut Kelurahan



NO



KEGIATAN



3



Juru Pungut Kelurahan menerima kembali Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis



-



-



-



KELURAHAN



JURU PUNGUT



PELAKSANA KAS DISHUB DAERAH



Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis Uang Pungutan Retribusi Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat Bongol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis Uang Pungutan Retribusi Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat



Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut Kelurahan



1 HARI



Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut Kelurahan, di Paraf Validasi oleh Pengurus Barang Pembantu Kelurahan dan bertanda tangan mengetahui oleh Lurah



MUTU BAKU KECAMATAN



BPKAD



KELENGKAPAN - Bongol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat



Contoh Format 7



KET.



WAKTU



OUTPUT



1 HARI



Penyetoran Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Umum Khusus Roda Dua



Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat dari Pengurus Barang Pembantu Kelurahan dan selanjutnya melakukan penyetoran Pungutan Retribusi kepada Bendahara Penerimaaan DISHUB melalui Bendahara Penerimaan Pembantu DISHUB



4



NO



-



- Bendahara Penerimaan Pembantu DISHUB melakukan verifikasi jumlah bonggol karcis retribusi terpakai dengan jumlah uang setoran dan membubuhkan Paraf Validasi pada Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum - Bendahara Penerimaan serta Kasubag Perencanaan Keuangan dan Program DISHUB menandatangani Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus R2 & R4 KEGIATAN



-



-



KELURAHAN



JURU PUNGUT



PELAKSANA KAS DISHUB DAERAH



yang telah terpakai habis Uang Pungutan Retribusi Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut Kelurahan, di Paraf Validasi oleh Pengurus Barang Pembantu Kelurahan dan bertanda tangan mengetahui oleh Lurah Bongol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis Uang Pungutan Retribusi Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut Kelurahan, di Paraf Validasi oleh Pengurus Barang Pembantu Kelurahan dan bertanda tangan mengetahui oleh Lurah



& Roda Empat yang telah terpakai habis beserta Uang Pungutan Retribusi



1 HARI



- Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di Paraf oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan serta Kasubag PRK DISHUB - Kwitansi Tanda Terima Setoran - Surat Tanda Setoran yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Kepala DISHUB



MUTU BAKU KECAMATAN



BPKAD



KELENGKAPAN



WAKTU



Contoh Format 7



KET. OUTPUT



5



6



NO



- Bendahara Penerimaan DISHUB menerbitkan Kwitansi Tanda Terima Setoran untuk Juru Pungut Kelurahan



- Kwitansi Tanda Terima Setoran



Contoh Format 8



- Bendahara Penerimaan DISHUB menerbitkan Surat Tanda Setoran dan melakukan penyetoran Uang Pungutan Retribusi parkir pada Kas Daerah



- Surat Tanda Setoran yang telah ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan DISHUB dan Kepala DISHUB



Contoh Format 9



Kas Daerah menerima penyetoran retribusi melalui Surat Tanda Setoran yang di cetak oleh Bendahara Penerimaan DISHUB dan memvalidasi serta mengesahkan Surat Tanda Setoran - Bendahara Penerimaan DISHUB menerima Surat Tanda Setoran yang telah di validasi oleh Bank BPD (STS Rangkap Tiga)



KEGIATAN - Bendahara DISHUB



Penerimaan menyerahkan



KELURAHAN



JURU PUNGUT



PELAKSANA KAS DISHUB DAERAH



- Uang Pungutan Retribusi - Surat Tanda Setoran yang telah ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan DISHUB dan Kepala DISHUB



1 HARI



Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD



Contoh Format 9



- Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai - Kwitansi Tanda Terima Setoran - Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD



1 HARI



- Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD (STS Rangkap Tiga)



Contoh Format 9



MUTU BAKU KECAMATAN



BPKAD



KELENGKAPAN



WAKTU



KET. OUTPUT - Penyerahan Kwitansi Tanda Terima



7



Kwitansi Tanda Terima Setoran dan Lembar Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD kepada Juru Pungut Kelurahan - Bendahara Penerimaan DISHUB menyerahkan Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat terpakai habis beserta lembar STS yang telah tervalidasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD kepada Pengurus Barang Pengguna Dinas Perhubungan dan selanjutnya di serahkan kepada BPKAD untuk proses Rekonsiliasi Pemegang Barang BPKAD menerima dan melakukan Rekonsiliasi terhadap Lembar Surat Tanda Setoran yang telah d validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD dan Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis serta Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat



NO 8



KEGIATAN Juru



Pungut



Kelurahan



Setoran dan Lembar Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD kepada Juru Pungut Kelurahan - Penyerahan Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua Dan Roda Empat terpakai habis beserta lembar STS yang telah tervalidasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD kepada Pemegang Barang BPKAD



- Lembar Surat Tanda Setoran yang telah d validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD - Bongol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis



KELURAHAN



JURU PUNGUT



PELAKSANA KAS DISHUB DAERAH



1 HARI



-



Rekonsiliasi BPKAD Arsip



MUTU BAKU KECAMATAN



BPKAD



KELENGKAPAN - Copy



Laporan



KET.



WAKTU



OUTPUT - Copy



Laporan



Contoh



9



menerima Kwitansi Tanda Terima Setoran dan Lembar Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD untuk selanjutnya menyampaikan kepada Kecamatan Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat beserta copy Lembar Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD Kecamatan menerima dari Juru Pungut Kelurahan berupa tembusan laporan yang berisi data jumlah bonggol karcis terpakai habis beserta data jumlah uang pungutan yang telah disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan DISHUB berikut copy tanda bukti setoran Kas Daerah



Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai - Kwitansi Tanda Terima Setoran - Lembar Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD



SELESAI



- Copy Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai - Copy Kwitansi Tanda Terima Setoran dari Bendahara Penerimaan DISHUB - Copy Surat Tanda Setoran Kas Daerah yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD



Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai - Copy Kwitansi Tanda Terima Setoran dari Bendahara Penerimaan DISHUB - Copy Surat Tanda Setoran Kas Daerah yang telah di validasi dan disahkan oleh Bank BPD 1 HARI



Format 7



Contoh Format 8 Contoh Format 9



Arsip Laporan



LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN NOMOR : 550/139/Dishub/2021 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA TARAKAN



Nomor Standar Operasional Prosedur Tgl. Pembuatan Tgl. Revisi Tgl. Pengesahan Disahkan Oleh



550/ /SOP-TKP/DISHUB 01 Maret 2021 04 Maret 2021 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN



PEMERINTAH KOTA TARAKAN DINAS PERHUBUNGAN DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah



H.M. HAIDIR, S.T. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690903 199803 1 010 PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR



Nama Standar Operasional Prosedur KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Berpendidikan minimal setingkat SLTA sederajat 2. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah 3. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa usaha 4. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan perparkiran di Tepi Jalan Umum 5. Memahami tata kelola pemungutan dan penyetoran retribusi parkir di Tepi Jalan Umum



14. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 15. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 16. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 17. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran 18. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Di Kota Tarakan 19. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tempat Khusus Parkir KETERKAITAN 1. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan 2. SOP Penyetoran Retribusi Tempat Khusus Parkir PERINGATAN Apabila dalam proses pemungutan retribusi parkir Tempat Khusus Parkir tidak dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditetapkan, maka akan berakibat tertundanya proses pencatatan dan pelaporan keuangan Cara Mengatasi : Petugas Juru Pungut agar tertib dalam melakukan pemungutan retribusi dan tertib dalam menyetorkan pungutan retribusi tersebut kepada bendahara penerima untuk dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku



PERALATAN PERLENGKAPAN 1. Komputer 2. Kertas 3. Printer 4. Benda Berharga (Bonggol Karcis Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda 2 & Roda 4) PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. Surat Permohonan Permintaan Benda Berharga (Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua dan Roda Empat) 2. Surat Permintaan Perforasi Karcis 3. Berita Acara Penyerahan Penerimaan Benda Berharga 4. Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua dan Roda Empat 5. Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua dan Roda Empat



SOP PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR (TEMPAT KHUSUS PARKIR) NO



KEGIATAN



1



OPD Pengelola Tempat Khusus Parkir mengajukan Surat Permohonan Karcis Retribusi



BPKPAD



DISHUB



PELAKSANA OPD JURU PENGELOLA PUNGUT



MULAI



MUTU BAKU JURU PARKIR



WAJIB RETRIBUSI



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



Surat Permohonan Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat



1 HARI



Surat Permohonan yang telah ditandatangani oleh Kepala OPD Pengelola dan



KET. Contoh Format 1



2



3



4



Penyediaan Tempat Parkir kepada Dinas Perhubungan Pengurus Barang Pengguna menerima permohonan dan melanjutkan Permintaan Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat kepada BPKAD Mencetak karcis,melakukan perforasi dan menyerahkan karcis retribusi penyediaan tempat parkir kepada Pengurus Barang Pengguna Dinas Perhubungan



5



Menerima Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat yang telah diperforasi dan selanjutnya menyerahkan kepada Pengurus Barang Pengguna OPD Pengelola Tempat Khusus Parkir Menerima Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir dari Pengurus Barang Pengguna DInas Perhubungan disertai Dokumen/tanda terima/Berita Acara yang berisi data jumlah dan nomor seri karcis dan selanjutnya menyerahkan kepada Juru Pungut OPD



NO



KEGIATAN



6



Menerima Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda



BPKAD



DISHUB



PELAKSANA OPD JURU PENGELOLA PUNGUT



Surat Permintaan Perforasi Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat



1 HARI



- Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi - Berita acara serah terima karcis - Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi - Berita acara serah terima karcis



1 HARI



- Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi - Berita acara serah terima karcis



1 HARI



1 HARI



ditujukan kepada Kepala Dishub Surat Permintaan Perforasi Karcis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan ditujukan kepada Kepala BPKAD



Contoh Format 2



Berita Acara Serah Terima Karcis yang ditandatangani oleh Pemegang Barang BPKAD dan Pengurus Barang Pengguna Dinas Perhubungan Berita Acara Serah Terima Karcis yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Pengguna Dishub dan Pengurus Barang Pengguna OPD Pengelola Tempat Khusus Parkir



Contoh Format 3



Berita Acara Serah Terima Karcis yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Pengguna OPD Pengelola Tempat Khusus Parkir dan Juru Pungut



Contoh Format 5



Contoh Format 4



MUTU BAKU JURU PARKIR



WAJIB RETRIBUSI



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



- Bonggol karcis retribusi penyediaan tempat parkir khusus roda dua & roda empat yang telah



1 HARI



Data registrasi jumlah bonggol beserta nomor seri bonggol dan nomor seri karcis retribusi



KET. Contoh Format 6



7



8



9



10



Empat dari Pengurus Barang Pengguna OPD dan selanjutnya menyerahkan kepada Petugas Juru Parkir dan membuat format Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Menerima Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda 2 Dan Roda 4 dari Juru Pungut OPD dan melaksanakan pelayanan parkir terhadap wajib retribusi Menerima sobekan karcis retribusi parkir roda dua atau roda empat dan menerima pelayanan parkir Menerima uang pembayaran Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Atau Roda Empat dari wajib retribusi dan menyetorkan uang beserta bonggol karcis Menerima uang setoran dan sisa sobekan karcis beserta bonggol karcis serta melakukan pencocokan antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah sobekan karcis terpakai



di perforasi - Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat



SELESAI



penyediaan tempat parkir khusus roda dua dan roda empat yang keluar dari juru pungut OPD kepada juru parkir dan telah di paraf oleh juru parkir



- Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah di perforasi



1 HARI



Memberikan pelayanan penataan parkir kendaraan serta memberikan sobekan karcis retribusi parkir kepada wajib retribusi



Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat yang telah di perforasi Uang dengan nominal : - Rp. 2.000,- untuk karcis parkir roda dua ; - Rp. 3.000,- untuk karcis parkir roda empat



1 HARI



- Sobekan karcis retribusi parkir - Pelayanan Penataan parkir kendaraan - Keamanan kendaraan - Penerimaan uang pungutan retribusi - Penyetoran uang pungutan retribusi beserta bonggol kepada Juru Pungut OPD



- Uang Pungutan Setoran Retribusi Parkir - Laporan Registrasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat beserta bonggol karcis parkir terpakai



1 HARI



1 HARI



Data registrasi jumlah bonggol beserta nomor seri bonggol dan nomor seri karcis retribusi penyediaan tempat parkir khusus roda dua dan roda empat yang masuk dan telah di paraf oleh juru parkir



Contoh Format 6



LAMPIRAN IV KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN NOMOR : 550/139/Dishub/2021 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA TARAKAN



Nomor Standar Operasional Prosedur Tgl. Pembuatan Tgl. Revisi Tgl. Pengesahan Disahkan Oleh



550/ /SOP-TKP/III/DISHUB 01 Maret 2021 04 Maret 2021 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN



PEMERINTAH KOTA TARAKAN DINAS PERHUBUNGAN DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis



H.M. HAIDIR, S.T. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690903 199803 1 010 PENYETORAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR



Nama Standar Operasional Prosedur KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Berpendidikan minimal setingkat SLTA sederajat 2. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan barang milik daerah 3. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa usaha 4. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan perparkiran di Tepi Jalan Umum 5. Memahami tata kelola pemungutan dan penyetoran retribusi parkir di Tepi Jalan Umum



Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 15. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 16. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 17. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran 18. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Di Kota Tarakan 19. Peraturan Walikota Tarak an Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tempat Khusus Parkir KETERKAITAN 1. Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan 2. SOP Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir PERINGATAN Apabila dalam proses penyetoran retribusi parkir di tepi jalan umum tidak dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditetapkan, maka akan berakibat pada ketidaksesuaian antara jumlah karcis reribusi parkir terpakai dengan jumlah uang setoran retribusi serta berakibat terhadap tertundanya proses pencatatan dan pelaporan keuangan dan penyetoran pada Kas Daerah Cara Mengatasi : Petugas Juru Pungut agar tertib dalam melaksanakan penyetorkan pungutan retribusi tersebut kepada bendahara penerima untuk dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku



PERALATAN PERLENGKAPAN 1. Komputer 2. Kertas 3. Printer 4. Benda Berharga (Bonggol Karcis Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda 2 & Roda 4) PENCATATAN DAN PENDATAAN 1. Laporan Registrasi Keluar dan Masuk Karcis Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Roda Dua dan Roda Empat 2. Kwitansi Penerimaan Tanda Setoran 3. Surat Tanda Setoran (STS) 4. Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua dan Roda Empat 5. Rekonsiliasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua dan Roda Empat



SOP PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR (TEMPAT KHUSUS PARKIR) NO



KEGIATAN



1



Juru Pungut OPD melaporkan jumlah bonggol karcis retribusi



JURU PUNGUT



MULAI



OPD PENGELOLA



PELAKSANA KAS DAERAH



MUTU BAKU DISHUB



BPKAD



KET.



KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



- Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua



1 HARI



Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi



Contoh Format 7



2



terpakai beserta jumlah uang setoran kepada Bendahara Pembantu Penerimaan Penerima OPD Pengelola Retribusi setelah dilakukan pencocokan data dengan Petugas Juru Parkir - Bendahara Penerimaan Pembantu OPD melakukan verifikasi dan mencocokan kesesuaian antara jumlah bonggol karcis retribusi terpakai habis dengan jumlah uang setoran - Bendahara Penerimaan OPD serta Kasubag Perencanaan Keuangan dan Program OPD menandatangani Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat - Bendahara Penerimaan OPD menerbitkan Kwitansi Tanda Terima Setoran untuk Juru Pungut OPD - Bendahara Penerimaan OPD menerbitkan Surat Tanda Setoran dan melakukan penyetoran Uang Pungutan Retribusi pada Kas Daerah



NO



KEGIATAN



3



Kas Daerah Menerima setoran pungutan retribusi dari Bendahara Penerimaan OPD



& Roda Empat yang telah terpakai habis - Uang Pungutan Retribusi



- Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis - Uang Pungutan Retribusi - Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut OPD dan bertandatangan mengetahui Kepala Seksi/Kepala UPT OPD yang mengelola parkir



JURU PUNGUT



OPD PENGELOLA



PELAKSANA KAS DAERAH



1 HARI



Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut OPD dan Ka. Seksi/Ka. UPT - Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan OPD dan Bertandatangan mengetahui Kasubag PRK OPD - Kwitansi Tanda Terima Setoran



Contoh Format 8



- Surat Setoran



Contoh Format 9



MUTU BAKU DISHUB



BPKAD



KELENGKAPAN - Uang Pungutan Retribusi - Surat Tanda Setoran yang telah ditandatangani oleh



WAKTU 1 HARI



Contoh Format 7



Tanda



KET. OUTPUT Surat Tanda Setoran - Contoh yang telah di Format 9 validasi dan disahkan oleh pihak



4



dan memvalidasi serta mengesahkan Surat Tanda Setoran Bendahara Penerimaan OPD menerima Surat Tanda Setoran yang telah di validasi oleh Bank BPD (STS Rangkap Tiga) serta menyerahkan Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat terpakai habis beserta lembar STS yang telah tervalidasi oleh pihak Bank BPD kepada Pengurus Barang Pengguna Dinas Perhubungan



NO



KEGIATAN



5



Pengurus Barang Pengguna DISHUB menerima Bonggol



Bendahara Penerimaan OPD dan Kepala OPD - Lembar Surat Tanda Setoran yang telah d validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD - Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis - Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah ditandatangani oleh Juru Pungut OPD dan bertandatangan mengetahui Kepala Seksi/Kepala UPT OPD serta telah ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan OPD dan bertandatangan mengetahui Kasubag PRK OPD



JURU PUNGUT



OPD PENGELOLA



PELAKSANA KAS DAERAH



Bank BPD



1 HARI



Arsip



MUTU BAKU DISHUB



BPKAD



KELENGKAPAN



WAKTU



- Lembar Surat Tanda Setoran yang telah di validasi dan disahkan



1 HARI



KET. OUTPUT - Arsip



6



Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat terpakai habis beserta lembar STS yang telah tervalidasi oleh pihak Bank BPD dari OPD Pengelola Tempat Khusus Parkir dan selanjutnya menyerahkan Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua Dan Roda Empat terpakai habis beserta lembar salinan STS yang telah tervalidasi oleh pihak Bank BPD kepada BPKAD Pemegang Barang BPKAD menerima dan melakukan Rekonsiliasi terhadap Lembar Surat Tanda Setoran yang telah d validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD beserta Bongol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis dan Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat



oleh pihak Bank BPD - Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis - Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat



SELESAI



- Lembar Surat Tanda Setoran yang telah d validasi dan disahkan oleh pihak Bank BPD - Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat yang telah terpakai habis - Laporan Rekapitulasi Bonggol Karcis Retribusi Penyediaan Tempat Parkir Khusus Roda Dua & Roda Empat



1 HARI



- Rekonsiliasi - Arsip