4 0 85 KB
Nomor SOP
105/DISHUB/SOP/2017
Tanggal Pembuatan
07 September 2017
Tanggal Revisi
-
Tanggal Efektif
07 September 2017 Plt. Kepala Dinas Perhubungan,
Disahkan oleh PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
DINAS PERHUBUNGAN
ANSORI, S.Sos Pembina / IV/a NIP. 196205051993011 006
Nama SOP
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
DASAR HUKUM 1. 2. 3. 4. 5.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan. PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Jenjang pendidikan minimal Diploma III. 2. Memahami prosedur retribusi Parkir di tepi jalan umum 3. Memahami peraturan perundang-undangan tentang jalan dan retribusi. 4. Memahami dampak penarikan retribusi terhadap aspek lainnya (sosial, kerusakan infrastruktur, hukum, dll)
KETERKAITAN SOP 1.
SOP Pengesahan Naskah Dinas
PERINGATAN Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak maksimalnya penerimaan kas daerah yang berasal dari retribusi parkir di tepi jalan umum serta berdampak pada tidak tercapainya target sesuai perencanaan keuangan daerah
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
PERALATAN / PERLENGKAPAN Alat Tulis Kantor Lahan Parkir Rambu dan Marka Parkir Karcis Retribusi Lemari Arsip Rekening Bank Daerah Formulir-formulir yang relevan
PENCATATAN & PENDATAAN
Pelaksana No. 1
Uraian Prosedur
Bendahara Penerimaan
2
4
Mutu Baku
Koordinator
Petugas Parkir
Petugas Pemungut/ Parkir
Pengguna Kendaraan
5
6
7
Kelengkapan
Waktu
8
9
10
1.
Pengguna kendaraan memarkirkan kendaraan ditempat yang telah ditentukan dengan diatur oleh petugas pemungut/parkir
5.
Petugas pemungut/parkir memberikan Karcis Retribusi parkir sesuai jenis kendaraan setelah pengguna selesai memarkirkan kendaraannya
- Karcis
2.
Petugas pemungut/parkir selanjutnya menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi kepada Koordinator petugas pemungut/parkir
- Kwitansi setoran
1 hari
- Rekapitulasi hasil Setoran
3.
Koordinator petugas pemungut/parkir menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi kepada Bendahara Penerimaan
- Bukti Setoran Dinas Perhubung an
30 hari
- Rekap Retribusi Bulanan - Evaluasi - Disposisi
4.
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil pungutan retribusi ke Kas Daerah
- Bukti Setoran - Rekening Kas
1 hari
- Disposisi - Rekening
Bank 9 Jambi
- Lokasi Parkir
Ket.
Output
-
- Penataan parkir
-
- Retribusi
lokasi
11