SOP - (Lalin) Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor SOP



105/DISHUB/SOP/2017



Tanggal Pembuatan



07 September 2017



Tanggal Revisi



-



Tanggal Efektif



07 September 2017 Plt. Kepala Dinas Perhubungan,



Disahkan oleh PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO



DINAS PERHUBUNGAN



ANSORI, S.Sos Pembina / IV/a NIP. 196205051993011 006



Nama SOP



Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.



DASAR HUKUM 1. 2. 3. 4. 5.



UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan. PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum



KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Jenjang pendidikan minimal Diploma III. 2. Memahami prosedur retribusi Parkir di tepi jalan umum 3. Memahami peraturan perundang-undangan tentang jalan dan retribusi. 4. Memahami dampak penarikan retribusi terhadap aspek lainnya (sosial, kerusakan infrastruktur, hukum, dll)



KETERKAITAN SOP 1.



SOP Pengesahan Naskah Dinas



PERINGATAN Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak maksimalnya penerimaan kas daerah yang berasal dari retribusi parkir di tepi jalan umum serta berdampak pada tidak tercapainya target sesuai perencanaan keuangan daerah



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PERALATAN / PERLENGKAPAN Alat Tulis Kantor Lahan Parkir Rambu dan Marka Parkir Karcis Retribusi Lemari Arsip Rekening Bank Daerah Formulir-formulir yang relevan



PENCATATAN & PENDATAAN



Pelaksana No. 1



Uraian Prosedur



Bendahara Penerimaan



2



4



Mutu Baku



Koordinator



Petugas Parkir



Petugas Pemungut/ Parkir



Pengguna Kendaraan



5



6



7



Kelengkapan



Waktu



8



9



10



1.



Pengguna kendaraan memarkirkan kendaraan ditempat yang telah ditentukan dengan diatur oleh petugas pemungut/parkir



5.



Petugas pemungut/parkir memberikan Karcis Retribusi parkir sesuai jenis kendaraan setelah pengguna selesai memarkirkan kendaraannya



- Karcis



2.



Petugas pemungut/parkir selanjutnya menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi kepada Koordinator petugas pemungut/parkir



- Kwitansi setoran



1 hari



- Rekapitulasi hasil Setoran



3.



Koordinator petugas pemungut/parkir menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi kepada Bendahara Penerimaan



- Bukti Setoran Dinas Perhubung an



30 hari



- Rekap Retribusi Bulanan - Evaluasi - Disposisi



4.



Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil pungutan retribusi ke Kas Daerah



- Bukti Setoran - Rekening Kas



1 hari



- Disposisi - Rekening



Bank 9 Jambi



- Lokasi Parkir



Ket.



Output



-



- Penataan parkir



-



- Retribusi



lokasi



11