Sop Penanganan Kejadian Tidak Diinginkan KTD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN ( KTD) No.Dokumen : No.Revisi :



SOP



Tanggal Terbit : Halaman :



Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Aisah Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Jurang Mangu



Pengertian Tujuan Kebijakan Refrensi



Prosedur



Unit Terkait



NIP.196609201988032003



Penanganan Kejadian tidak diinginkan adalah Penanganan insiden yang menimbulkan cedera pada pasien,yang dilakukan oleh Tenaga kesehatan di Puskesmas,untuk menyelamatkan Nyawa pasien. 1. Mencegah cacat lebih lanjut. 2. Menyelamatkan Nyawa pasien. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Puskesmas. 1. Petugas yang menangani pasien melaporkan kepada penanggung jawab klins tentang Kejadian Tidak dinginkan (KTD) yang dialami Pasien. 2. Penanggung jawab layanan klinis melakukan pemeriksaan awal terkait keadaan pasien yang meliputi ; suhu, nadi, tekanan darah dan lokasi cedera. 3. Petugas Memberikan penjelasan kepada keluarga dan pasien tentang kejadian yang dialami pasien dan kronologis kejadiannya. 4. Petugas pelayanan klinis memberikan penanganan kepada pasien sesuai cedera yang dialami. 5. Jika penanganan cedera harus di lakukan oleh TIM maka harus dilakukan koordinasi dengan Tim. 6. Setelah melakukan penanganan Kepada pasien dilakukan Evaluasi baik terhadap Kejadian yang dialami pasien maupun tindakan yang telah dilakukan. 7. Mensosialisasikan Keselamatan pasien setiap ada pertemuan sebagai proses pembelajaran. 8. Mendokumentasikan semua kegiatan yang telah dilakukan. Semua Unit