11 0 183 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WADO NOMOR:
TENTANG PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN (KTD), KEJADIAN POTENSIAL CEDERA (KPC), KEJADIAN TIDAK CEDERA (KTC), KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC), DAN TESIKO DALAM PELAYANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS WADO Menimbang
:
a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayan klinis dan keselamatan pasien maka perlu upaya penangan kejadian tidak diinginkan (KTD), kejadian tidak cedera (KTC), kejadian Potensial cedera (KPC), kejadian nyaris cedera (KNC), dan resiko pelayann klinis. b. bahwa upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas perlu dilakukan oleh Dokter, Perawat, Bidan, analis laboratorium serta tenga kesehatan lain. c. bawa sehubungan point a dan b tersebut di atas ditetapkan tata cra Penanganan KTD, KPC, KTC, KNC
Mengingan
:
1. Undang-undang dasar 1945 yang telah di amandemen, pasal 28 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Permenkes RI Nomor 1961/Menkes/PER/VIII/2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WADO TENTANG TATA PENANGANAN KTF, KPC, KTC, KNC DAN RESIKO PELAYANAN KLINIS
CARA
Kesatu
:
Tata cara penanganan KTD, KTC, KPC, KNC dan Resiko Pelayanan Klinis seperti tertera pada lampiran surat keputusan ini
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapanya, maka akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Sumedang Febuari 2017
KEPALA PUSKESMAS WADO
Acid Sobana