Sop Penanganan KTD, KTC, KNC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN KTD, KTC, KPC, KNC



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit : 27 Januari 2017 Halaman



Dr. SARI ALI ASTUTI



UPTD PUSKESMAS KOTABARU



NIP. 196809031999032002 



1. Pengertian



   1.



2. Tujuan



:1/2



KTD ( Kejadian Tidak Diharapkan ) adalah Cedera atau hasil tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bulan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis. KTC (Kejadian Tidak Cedera) adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien tetapi tidak timbul cedera. KPC ( Kejadian Potensial Cedera ) adalah keadaan tertentu dalam pelayanan klinis yang berpotensi menimbulkan cedera. KNC ( Kejadian Nyaris Cereda ) adalah kesalahan yang hampir saja dilakukan dalam penanganan klinis tetapi tidak jadi dilakukan. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas



2. Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunnya KTD, KTC, KPC, dan KNC di Puskesmas 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD.



3. Kebijakan



4. Referensi 5. Langkahlangkah



Kebijakan puskesmas sesuai dengan SK, Tentang penanganan KTD,KTC,KPC,KNC. −



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, 2011







Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.1691/ Permenkes/ VIII/2 011, Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



1. Penanggung jawab manajemen mutu puskesmas menerima laporan adanya KTD, KTC, KPC atau KNC, mengisi form yang telah disediakan disetiap unit pelayanan klinis. 2. Penaggung jawab manajemen mutu Puskesmas melakukan identifikasi terhadap KTD, KTC, KPC atau KNC sesuai dengan yang dilaporkan, 3. Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas menganalisa penyebab dari KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi. 4. Penanggungjawab manajemen mutu Puskemas mencatat hasil identifikasi dan analisa penyebab dari KTD,KTC, KPC atau KNC di dalam buku laporan KTD, KTC, KPC dan KNC. 5. Penaggung jawab manajemen mutu Puskesmas melaporkan hasil temuan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi kepada Kepala Puskesmas, 6. Kepala Puskesmas menerima laporan dari penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas, 7. Kepala Puskesmas merencanakan pertemuan dengan penanggung jawab masing – masing upaya yang terkait dengan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi,



8.



9. Unit terkait



Kepala Puskesmas dan Penaggung jawab manajemen mutu Puskesmas bersama unit terkait membuat rencana penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC yang terjadi,dan di catat 9. Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas dan penanggung jawab masing – masing upaya melaksanakan penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC sesuai dengan rencana, 10. Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas mengevaluasi penanganan terhadap KTD, KTC, KPC atau KNC yang dilakukan oleh masing – masing upaya dan mencatat/ mendokumentasikan. 11. Penaggung jawab manajemen mutu Puskesmas melaporkan hasil evaluasi penanganan KTD, KTC, KPC dan KNC kepada Kepala Puskesmas. Seluruh unit-unit pelayanan Puskesmas Kotabaru