14 0 65 KB
PENANGANAN LIMBAH INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS No.
:
440/A.III.SOP.0012.05/436.7.2.53/2019
No. Revisi
:
01
Tanggal
:
19 Mei 2019
:
1/2
Dokumen
SOP
Terbit Halaman
dr. Febria Sukmaini NIP. 198002032010012008
UPTD Puskesmas Ngagel Rejo Surabaya
1. Pengertian
Penanganan limbah mulai dari pemisahan antara yang infeksius dan non infeksius di unit penghasil limbah sampai ke tempat pembuangan limbah. Limbah
infeksius
merupakan
limbah
yang
sudah
terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh (feses, urin) yang berisiko terjadi penularan infeksi dan kontaminasi lingkungan. Limbah
non
infeksius
merupakan
limbah
yang
tidak
terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh (feses, urin) yang aman terhadap risiko penularan infeksi. 2. Tujuan
1. Menurunkan risiko transmisi infeksi pada petugas, pasien yang dapat terjadi dari pengelolaan limbah yang tidak aman. 2. Menurunkan risiko kontaminasi pada lingkungan
3. Penetapan
Surat Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Ngagel Rejo nomor 440/C.III.SP.0014.01/436.7.2.53/2019
tentang Kebijakan Tim
PPI di UPTD Puskesmas Ngagel Rejo 4. Referensi
Permenkes
Nomor
27
tahun
2017
tentang
Pedoman
pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan
5. Prosedur
1. Cuci
tangan
sebelum
melakukan
penanganan
limbah
infeksius dan non infeksius 2. Gunakan APD kontak (sarung tangan rumah tangga, apron, dan sepatu booth, masker) 3. Pastikan kantong plastik tidak bocor sebelum melapisi kontainer . 4. Limbah padat infeksius dipisahkan dari non infeksius dengan membuang pada kontainer tertutup yang sudah dilapisi oleh kantong plastik kuning. 5. Limbah padat non infeksius dipisahkan dari limbah infeksi dengan membuang pada kontainer tertutup yang sudah dilapisi oleh kantong plastik hitam 6. Jika limbah sudah mencapai ¾ kontainer maka langsung diikat dan di buang pada penampungan sementara limbah
infeksius pada wadah yang tertutup. 7. Jangan lakukan penampungan limbah tanpa kantong plastik, pastikan dalam keadaan sudah terikat aman terhadap kebocoran/ ceceran limbah. 8. Lakukan pembuangan limbah menggunakan kereta/trolly khusus limbah pada jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa buku expedisi pengiriman limbah 9. Hindari kontaminasi lingkungan terhadap kebocoran/ceceran atau
kontak
tangan
selama
transportasi
ke
tempat
pembuangan limbah. 10.Di tempat pembuangan akhir, pastikan limbah di timbang terimakan dan di letakkan secara aman, rapi. 11.Lepas APD dan lakukan cuci tangan setelah proses pengelolaan limbah 6. Diagram Alir Cuci tangan sebelum melakukan penanganan limbah infeksius dan non infeksius Gunakan APD kontak (sarung tangan rumah tangga, apron, dan sepatu booth, masker)
Pastikan kantong plastik tidak bocor sebelum melapisi kontainer . Limbah padat infeksius dipisahkan dari non infeksius dengan membuang pada kontainer tertutup yang sudah dilapisi oleh kantong plastik kuning. Limbah padat non infeksius dipisahkan dari limbah infeksi dengan membuang pada kontainer tertutup yang sudah dilapisi oleh kantong plastik hitam Jika limbah sudah mencapai ¾ kontainer maka langsung diikat dan di buang pada penampungan sementara limbah infeksius pada wadah yang tertutup. Jangan lakukan penampungan limbah tanpa kantong plastik, pastikan dalam keadaan sudah terikat aman terhadap kebocoran/ ceceran limbah.
Lakukan pembuangan limbah menggunakan kereta/trolly khusus limbah pada jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa buku expedisi pengiriman limbah
Hindari kontaminasi lingkungan terhadap kebocoran/ceceran atau kontak tangan selama transportasi ke tempat pembuangan limbah.
Di tempat pembuangan akhir, pastikan limbah di timbang terimakan dan di letakkan secara aman, rapi.
Lepas APD dan lakukan cuci tangan setelah proses pengelolaan limbah
7. Unit Terkait
1. Pelayanan Pemeriksaan Umum 2. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Pelayanan KIA – KB 4. Pelayanan Gizi 5. Pelayanan Kefarmasian 6. Pelayanan Laboratorium 7. Pelayanan Kesehatan Tradisional 8. Pelayanan TB 9. Pelayanan Psikologi 10. Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan 11. Pelayanan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)
8. Rekaman Perubahan
Historis
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan.