Sop Penanganan Obat Kosong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN KETIKA OBAT TIDAK TERSEDIA DI RUMAH SAKIT



SPO



Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Jumlah Halaman



04/02b/03



00



1 dari 2



Tanggal Ditetapkan



Ditetapkan,



INSTALASI



Direktur RSUD Kepuluan Seribu



FARMASI



PENGERTIAN



Dr. A, Api Iron NIP 196608212007031022 Obat tidak tersedia adalah kondisi dimana obat yang diresepkan oleh dokter tidak tersedia di rumah sakit dikarenakan stok kosong atau tidak masuk dalam formularium rumah sakit. Copy resep adalah salinan resep dokter karena : 1. Pasien minta dibuatkan salinan resep 2. Pasien membeli sebagian 3. Resep dengan tulisan iter dimana belum mengulang pembeliannya sesuai iter 4. Sebagian obat tidak tersedia di instalasi farmasi RSUD Kepulauan Seribu dimana atas permintaan dokter dan pasien tidak boleh diganti. 5. obat tidak dibeli pasien



Pelayanan pembelian obat yang tidak tersedia di Instalasi Farmasi RSUD Kepulauan Seribu berlaku untuk pasien rawat jalan dimana obat tersebut : 1. Stok yang tersedia di RS habis/kosong distributor 2. Obat diluar formularium yang sangat dibutuhkan pasien dan tidak ada padanannya di formulairum 3. Obat tersebut bukan merupakan suplemen



TUJUAN



1. Prosedur ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien 2. Untuk



evaluasi



penulisan



resep



dokter



(



kesesuaian



dengan



formularium ) 3. Untuk evaluasi system inventory perbekalan farmasi.



KEBIJAKAN



1. SK Direktur No:01/02b/01 Mengenai Kebijakan Pelayanan Instalasi Farmasi di RSUD Kepuluan Seribu 2. Pembuatan Copy Resep harus terkendali dan ditujukan untuk kepentingan pasien 3. Petugas wajib mencari alternatif pengganti (substitusi) jika dokter menulis resep obat non-formularium atau stok farmasi kosong dengan memperhatikan aspek farmasetik dan klinis dari sediaan obat tersebut



4. Apoteker tidak diperbolehkan mengganti resep obat-obatan dan atau alat kesehatan dari dokter tanpa melakukan konfirmasi ke dokter yang memberikan resep kecuali kandungan dan kegunaan obat-obatan dan atau alat kesehatan yang diresepkan tersebut sebanding secara kelas farmakologi dan atau nama generik 5. Penulisan Copy Resep harus memperhatikan: 6. Penulisan nama obat harus sesuai ISO/MIMS 7. Jika tidak ada di kedua buku tersebut wajib konfirmasi kepada dokter penulis resep tentang zat aktif obat tersebut kemudian menuliskan zat aktif obat di sebelah tulisan brand name nya dalam tanda kurung. Bila kekuatan sediaan dari suatu produk obat lebih dari satu maka dosis yang dikehendaki harus ditulis dengan jelas sesuai dengan resep asli dari dokter. 8. Aturan pakai (signa) harus jelas dan benar sesuai resep asli dari dokter 9. Keterangan jumlah yang telah diserahkan atau dibeli harus jelas dan benar (jika resep ada tulisan iter pemberian pertama beri keterangan det orig, selanjutnya det iter 1x dan seterusnya sejumlah angka iter resep asli) PROSEDUR



1. Apoteker jaga menerima laporan adanya obat di dalam resep dokter yang tidak tersedia di IFRS 2. Apoteker jaga Melakukan substitusi dengan obat yang sejenis (sama zat aktifnya). 3. Jika tidak dapat disubstitusi langsung, maka apoteker mengkomunikasikan ke dokter penulis resep untuk diganti dengan alternatif sediaan yang ada 4. Jika ada peresepan non-formularium yang tidak ada padanannya di formularium atau dokter menolak alternatif obat pengganti, maka : a. Pasien umum : menawarkan kepada pasien untuk membeli sendiri b. Pasien jaminan asuransi/BPJS ; i. Jika obat tersebut merupakan obat di luar formularium nasional yang ditetapkan peraturan menteri kesehatan maka dengan dilakukan informed consent terlebih dahulu pasien dapat diberikan copy resep. ii. Jika obat tersebut merupakan obat yang termasuk dalam formularium nasional maka 1. Apoteker/petugas jaga berkonsultasi kepada dokter apakah obat yang tidak tersedia dapat ditunda atau tidak dapat ditunda , jika dapat ditunda maka : a. Apoteker melaporkan ketidak tersediaan obat tersebut kepada kepala Seksi Keperawatan dan Penunjang medis b. Kepala Seksi Keperawatan dan Penunjang medis dibantu dengan apoteker penanggung jawab berkoordinasi bagian pengadaan RSUD Kepulauan Seribu dan dengan fasyankes di sekitar RSUD kepulauan Seribu apakah bisa dilakukan pengadaan segera atau dilakukan peminjaman terlebih dahulu dari fasyankes



lain dan tentukan waktu bisa tersedia di RSUD Kepulauan Seribu c. Pasien diminta kembali pada waktu yang yang telah disepakati saat obat tersedia 2. Jika obat tersebut cyto atau tidak dapat ditunda selain melakukan langkah di atas pada point 1 , pasien dapat dilakukan rujuk balik ke FKTP pengirim atau di rujuk ke FKRTL lanjut. UNIT TERKAIT



1. Instalasi Farmasi 2. Unit IGD 3. Unit Rawat Jalan 4. Unit Rawat Inap 5. Unit VK 6. Manajemen ( pengadaan )