4 0 98 KB
RS ARSY PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN BERKELIARAN DI LOKASI KERJA
Nomor: 103/SPO/II.5/A/II/2016
Revisi: 01
Halaman 2 dari 2
Ditetapkan di: Lamongan, 11 Januari 2016 STANDAR
Direktur,
PROSEDUR
Tanggal diterbitkan:
OPERASIONAL
11 Januari 2016
(SPO)
dr. H.Moch.Rosidi
PENGERTIAN TUJUAN
NIK.02. 101. 095 Sebagai terciptanya keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja rs.arsy Sebagai pedoman penerapan langkah – langkah pengamanan di wilayah
KEBIJAKAN
lingkungan rs.ary 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) 2. PMK No. 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 3. PMK NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Surat
keputasan
direktur
RS.KH.Abdurrahman
syamsuri
nomor
:
74/KEP/II.6/AK.3/I/2016 tentang penetapan dan pemberlakuan pelayanan PROSEDUR
untuk keamanan. 1.Orang mabuk a.
Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan
b.
Gunakan tongkan polisi (KENOPEL) dengan tidak
membahayakan orang yang sedang mabuk c.
Setelah pemabuk dapat di kenalikn lakukan pemborgolan/di
amankan di ruagan tertentu. d.
Amankan orang yang mabuk hingga tidak membahakan
orang lain e.
Apabila orang yang mabuk tersebut tidak melakukan
perbuatan menggu keamanan segera halau,dan usahakan agar orang itu menjauh dari lingkungan rumah sakit f.Apabila teradi pengrusakan oleh orang yang mabuk,sehingga peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi,kumpulkan barang bukti untuk selanjutnya di serahkan kepada keolisian guna kpentingan penyidik. g.
Laporkan kejadian itu ke bagian kabag ADM DAN
RS ARSY PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN BERKELIARAN DI LOKASI KERJA
Nomor: 103/SPO/II.5/A/II/2016
Revisi: 01
Halaman 2 dari 2
UMUM/KA. SUBBAG UMUM 2.Perkelahian a.
Usahakan melerai/memisahkan dengan memberikan
peringatan untuk mengalihkan perhatiannya b.
Mndamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke
pos penjagaan UNIT KERJA
c. Laporkan hal tersebut ke kordinator setempat Unit Keamanan