SOP Penanganan Pasien Gangguan Jiwa Berat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PASIEN GANGGUAN JIWA BERAT



No. : Dokumen No. Revisi : Tanggal SOP : Terbit Halaman UPT Puskesmas Karang Jaya



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur/ Langkahlangkah



:



1/2



dr. ROBY WIDIYANTO NIP.19810114201001100 4 Gangguan mental atau penyakit kejiwaan adalah pola psikologis atau perilaku yang pada umumnya terkait dengan stres atau kelainan mental yang tidak dinggap sebagai bagian dari perkembangan normal manusia. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendeteksi secara awal gangguan kesehatan jiwa dan melaksanakan tindakan sesuai standar SK Kepala UPT Puskesmas Karang Jaya 1. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan 1. Masyarakat, LSM, atau keluarga melaporkan adanya kasus



2. 3. 4. 5.



6.



gangguan jiwa ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan Puskesmas melaporkan informasi adanya kasus gangguan jiwa ke Dinas Kesehatan dan Kepolisian atau Kecamatan untuk Identifikasi Puskesmas menghubungi RSUD Kabupaten untuk kepastian ruang perawatan Tim Puskesmas menuju lokasi yang sudah diketahui terdapat gangguan jiwa Pasien gangguan jiwa diantar ke puskesmas untuk diperiksa - Orang dengang gangguan jiwa (ODGJ) yang membutuhkan rawat jalan akan dirujuk ke RS yang mempunyai fasilitas poli jiwa - ODGJ yang membutuhkan rawat inap akan dirujuk ke RSJ yang mempunyai fasilitas rawat inap Puskesmas menghubungi Dinas Sosial untuk transportasi,



PENANGANAN PASIEN GANGGUAN JIWA BERAT



UPT Puskesmas Karang Jaya SOP



No. : Dokumen No. Revisi : Tanggal : Terbit Halaman



Bagan Alir Unit Terkait



dr. ROBY WIDIYANTO NIP.198101142010011004



:



atau Kepolisian/Kecamatan menyediakan transportasi 7. Pasien dirawat di RSJ Propinsi Sumatera Selatan 8. Setelah pasien tenang, RSJ Provinsi Sumatera Selatan menghubungi Dinas Kesehatan untuk memulangkan pasien (rawat jalan saja) 9. Untuk pasien yang tidak punya keluarga RSJ dapat menghubungi Dinas Sosial untuk penampungan pasien di rumah singgah - Puskesmas - RSJ Provinsi Sumatera Selatan - Dinkes Kabupaten Musi Rawas Utara - Dinas Sosial