6 0 207 KB
PENDATAAN KASUS GANGGUAN JIWA
No. Dokumen :B/P2P/SOP/I/2018/001 SOP No. Revisi
:
Tanggalterbit :20 Januari 2018 Halaman
: dr. Iwan Cahja Basuki
UPTD PUSKESMAS SUKOREJO 02
NIP 197501112200801 1 007
1. Pengertian
Pelaksanaan pendataan jiwa adalah pengumpulan informasi tentang jumlah sasaran, identitas sasaran, faktor resiko, riwayat pengobatan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendataan kasus gangguan jiwa
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
1. UU 18 tahun 2014 tentang ..... 2. Permenkes ..... 3. Buku pedoman ......
4. Referensi
5. Prosedur 6. Langkah-langkah
1)
Petugas menentukan jadwal kegiatan pendataan
2)
Petugas mengirim surat pemberitahuan kepada kepala desa yang menjadi lokasi pendataan Petugas berangkat sesuai dengan jadwal pendataan Petugas menyiapkan alat dan bahan Petugas mengumpulkan informasi sesuai kebutuhan Petugas mencatat/ merekap hasil Petugas mengarsipkan hasil pendataan
3) 4) 5) 6) 7) 7. Diagram alir 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Seluruh bidan desa dan perawat
10. Dokumen terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
NO
Yang dirubah
Isi perubahan
Tgl. mulai berlaku