14 0 173 KB
PENGOBATAN GANGGUAN JIWA No. : 440/ /SOPDokumen UKM/35.07.103.127/2018 No. : SOP Revisi Tanggal : 2 Januari 2018 Terbit Halaman : 1/5 UPT PUSKESMAS KETAWANG
dr. Wahyu Widiyanti NIP.19780716 200501 2 009
1. Pengertian
Pengobatan Gangguan jiwa adalah: Memberikan pelayanan kesehatan pada penderita gangguan jiwa dan orang-orang yang beresiko gangguan jiwa.Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental,spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
2. Tujuan
Untuk memberikan pengobatan pada pasien-pasien dengan gangguan jiwa, dan mengidentifikasi, masalah-masalah pasien dengan gangguan mental psikiatri, merencanakan secara sistematis.
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur / Langkah langkah
1. Menerima pendaftaran pasien kunjungan baru lama, rujukan dari kader jiwa. Memeriksa persyaratan, menuliskan identitas pasien dibuku regester dan buku rekam medis, memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis kepada pasien. 2. Pemeriksaan pasien, meliputi : anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital
pemeriksaan fisik, penentuan diagnosa (untuk yang baru),
penulisan resep, dan prognosis 3. Pemeriksaan
penunjang
bagi
pasien-pasien
yang
memerlukan
pemeriksaan laborat menerima formulir pemeriksaan laborat, macammacam pemeriksaan laborat meliputi mengambil sediaan : pemeriksaan darah, urine, feses, dahak, melakukan pemeriksaan, menulis hasil pemeriksaan dan membuat laporan, kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan laborat kepada pasien. 4. Pemberian obat untuk pasien gangguan jiwa lama diberikan obat rutin seperti biasa ditambah keluhan baru, untuk pasien baru diberi pengobatan sesuai gejala. 5. Pemberian dan penyerahan obat 6. Rujukan ke RSU Poli Jiwa (untuk kasus yang meemrlukan rujukan) 6. Diagram Alir
1/....
7. Unit Terkait
Semua unit pelayanan
2/.....
2/.....