6 0 169 KB
DINAS KESEHATAN UPT PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PSC 119) STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR NO DOK :
PENAGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA NO REVISI : TGL BERLAKU :
1. TUJUAN Tertanganinya orang dengan gangguan jiwa secara cepat dan tepat. 2. PELAKSANA a. Pengemudi b. Perawat c. Dokter d. Lintas sector terkait 3. PERALATAN YANG DIGUNAKAN a. Kendaran Ambulace Khusus ODGJ b. Seragam 119 c. Alat-alat kesehatan d. Obat-obatan e. APD f. Brangkar g. Restrain 4. URAIAAN PROSEDUR a. Laporan terdapatnya ODGJ melalui Call 119 atau sumber lainya b. Petugas mencatat nama pelapor, Petugas berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah tempat kejadian dan Dinas Kabupaten sarolangun c. Puskesmas melakukan pemeriksaan kelokasi beserta lintas sector terkait, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) PMKS. d. Jika disimpulkan yang bersangkutan adalah ODGJ maka puskesmas lapor ke 119 untuk dicaraikan RS Rujukan. e. Jika kejadian dalam jam kerja maka ambulance yang merujuk ke RS adalah Ambulance Puskesmas f. Jika kejadian diluar jam kerja maka ambulance yang merujuk ke RS adalah ambulance UPT Pusat pelayanan terpadu (PSC 119). g. Tim berangkat merujuk setelah dapat kepastian dari RS yang dituju didampingi Dinsos, tim puskesmas atau tim pusat pelayanan keselamatan terpadu (PSC 119).
KABID YANKES KABUPATEN SAROLANGUN
SEP HURMUDDIN NIP. 19780901 199703 1 001