5 0 106 KB
PROSEDUR PENANGGANAN KECELAKAAN KERJA
No. Dokumen : PT-MANDIS-20 No. Revisi : 00 Tanggal : Oktober Halaman : 1 dari
1. TUJUAN Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja para pengguna alat mesin dan lainnya untuk menghindarkan dari ancaman bahaya yang diakibatkan oleh alat atau bahan produksi selama melaksanakan pekerjaan di PT Mandis Plastic Technology. 2. RUANG LINGKUP Prosedur penanganan kecelakaan kerja, insiden, perkiraan bahaya dan penyakit akibat kerja di lingkungan PT Mandis Plastic Technology. 3. DEFINISI. a.
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pengguna alat atau bahan produksi melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kegiatan dalam produksi. b.
Kecelakaan kerja
Suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kematian, cedera, kerusakan poperti maupun gangguan pada proses produksi dan lingkungan kerja. 4. REFERENSI a.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. TANGGUNG JAWAB a. Leader bagian b. HSE c. HRD 6. PROSEDUR 1. Jangan Panik dan tetap tenang. 2. Leader/HSE melakukan Identifikasi jenis kecelakaan kerja (terbakar, terjepit, tertusuk, tertimpa benda, terluka, dll) 3. Jauhkan korban dari tempat kejadian dan ditempatkan di tempat lapang (kecuali dalam kondisi luka / patah tidak boleh dipindahkan terburu buru. 4. Untuk kondisi karyawan yang hanya mengalami luka/cedera ringan cukup dilakukan pertolongan pertama menggunakan obat-obatan di pabrik dan diistirahatkan sejenak.
PROSEDUR PENANGGANAN KECELAKAAN KERJA
No. Dokumen : PT-MANDIS-20 No. Revisi : 00 Tanggal : Oktober Halaman : 1 dari
5. Untuk kondisi yang sedang atau parah, leader bersama karyawan lain membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pertolongan. 6. Rumah Sakit yang dapat dituju ialah RS Hermina atau RS Sari Asih Karawaci yang memiliki penanganan Trauma Center Kerjasama dengan BPJS-TK 7. Leader/HSE mempersiapkan dan meminta data seperti KTP dan Kartu BPJS milik korban untuk proses administrasi di RS 8. Mempersiapkan kendaraan mobil atau jika darurat menggunakan motor seperti saat sift malam, selama korban dalam kondisi sadar tetapi jika tidak memungkinkan naik motor, dapat menggunakan Ambulance atau taksi. 9. Membawa korban ke Rumah sakit ke IGD/UGD dan menginformasikan bahwa korban adalah karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan memiliki jaminan BPJS TK 10. Sambil proses penanganan, Leader/HSE membantu melengkapi syarat administrasi Rumah Sakit dengan menyerahkan KTP dan Kartu BPJS TK bersangkutan. 11. Untuk form form yang dibutuhkan dalam proses klaim ke BPJS TK akan di proses dan dilanjutkan untuk melengkapinya oleh bagian HRD/HSE Perusahaan keesokan harinya(jika kejadian malam hari) 12. Jika setelah diperiksa dan karyawan diperbolehkan pulang, jika tidak memungkinkan bawa kendaraan sendiri /naik kendaraan umum, leader/HSE membantu menghubungi pihak keluarga untuk menjemput. 13. Leader/HSE mengkonfirmasi ke dokter kondisi terakhir karyawan dan juga mengenai proses pengobatan selanjutnya. 14. Setelah semua proses sudah selesai, leader/HSE bisa Kembali ke pabrik. 15. Nomer Telepon Darurat : a. RS HERMINA TANGERANG (021) 55772525 b. RS SARI ASIH KARAWACI (021) 5522794 c. DAMKAR PRIUK (021) 59319462 d. POLSEK JATIUWUNG (021) 5903238 7. LAMPIRAN 1. Formulir Berita Acara Kecelakaan Kerja
BERITA ACARA No. /00 ./BA/ /2020
PROSEDUR PENANGGANAN KECELAKAAN KERJA Pada hari ini. Tanggal
2020 sekitar pukul
Nama Pelapor Departemen Setelah menerima laporan
:
No. Dokumen : PT-MANDIS-20 No. Revisi : 00 Tanggal : Oktober Halaman : 1 dari
Wib
: :
Orang-orang yang terlibat/ sanksi terdiri dari : Nama : Pekerjaan : Alamat : Kronologis Kejadian : Tindakan yang diambil :
Demikianlah berita acara kejadian ini saya buat dengan sebenar-benarnya serta dapat dipertanggung jawabkan atas kebenarannya, kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal serta tempat seperti tersebut diatas. Yang Membuat Berita Acara, Saksi
Mengetahui, HR GA Manager
Production Spv