12 0 156 KB
SOP PENANGANAN KESECALAKAAN KERJA SOP
No. Dokumen: No. Revisi: TanggalTerbit: Halaman:
DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG
UPT PUSKESMAS MANIS JAYA
Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Manis Jaya dr. Wuri Harnaning NIP.197709192010012007
1. Pengertian
1.
Kecelakaan kerja dikelompokkan menjadi 2(dua) bagian, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat pekerjaan dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju serta kembali dari tempat kerja.
2.
Kecelakaan dapat diakibatkan oleh kecelakaan murni, ditempat kerja, terkait dari kerusakan fasilitas yang menyebabkan cedera, terkontaminasi bahan berbahaya (cair, padat, gas, radiasi), paparan dari kontaminan tubuh pasien
2. Tujuan
Untuk memberikan jaminan rasa aman bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
3. Kebijakan
1.
SK Nomor : 4913 / B /RS.MP / II / 2011 tentang Ketentuan Kesehatan Kerja, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Rumah Sakit Mitra Plumbon
2.
Pedoman tentang Kesehatan Kerja, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
4. Referensi
R. Gandasoebrata, Penuntun Laboratorium Klinik Cetakan kelima, 1984:61-62.
5. Langkah-langkah 1. Apabila terjadi kecelakaan pada karyawan baik dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja, maupun kecelakaan di tempat kerja yang diakibatkan oleh adanya kerusakan fasilitas yang menyebabkan cedera, terkontaminasi bahan berbahaya (cair, padat, gas) atau akibat paparan dari alatalat atau kontaminan tubuh pasien, maka kejadian tersebut dapat dilaporkan ke penanggung jawab / koordinator yang pada saat itu berdinas untuk mendapatkan bantuan atau pertolongan.
2. Setelah itu penanggung jawab/koordinator dapat membawa karyawan yang mengalami cedera ke Poliklinik/IGD untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan baik medis maupun penunjang. 3. Apabila akibat cedera tersebut memerlukan tindak lanjut maka dapat dikonsultasikan dan ditindaklanjuti ke Dokter Spesialis terkait. 4. Kejadian kecelakaan tersebut harus dilaporkan oleh penanggung jawab / koordinator ke Bidang Kesehatan & Keselamatan Kerja dengan membuat kronologis kejadian untuk dicatat dalam laporan kecelakaan kerja (Form Kecelakaan Kerja). 5. Setelah itu Bidang Kesehatan & Keselamatan Kerja akan memantau hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan apakah memerlukan pemeriksaan ulang atau tidak. 6. Apabila hasil pemeriksaan tersebut memerlukan pemeriksaan ulang, Bidang Kesehatan & Kesehatan Kerja akan menjadwalkan kepada karyawan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan ulang setelah 6 bulan dari pemeriksaan yang pertama. 7. Bidang Kesehatan & Keselamatan Kerja akan melaporkan dan membuat rekomendasi seluruh kejadian kepada Ketua MK3RS setiap bulannya. 8. Ketua MK3RS akan melaporkan catatan kecelakaan kerja karyawan kepada Direktur untuk dilanjutkan ke Bagian / Badan terkait. 9. Alur pelaporan terjadinya kecelakaan kerja : a. Kecelakaan dalam perjalanan berangkat / pulang kerja Peristiwa
kecelakaan →
melaporkan
kejadian pada
koordinator
(koordinator melaporkan ke Bidang K3 < 6 jam setelah kejadian untuk dicatat
di
laporan
kecelakaan)
→
Poliklinik
/
IGD
→
pengobatan/perawatan → Konsultasi dokter spesialis (jika diperlukan) b. Kecelakaan di tempat kerja (terpeleset / terjatuh) Peristiwa
kecelakaan →
melaporkan
kejadian pada
koordinator
(koordinator melaporkan ke Bidang K3 < 6 jam setelah kejadian untuk dicatat
di
laporan
kecelakaan)
→
Poliklinik
/
IGD
→
pengobatan/perawatan → Konsultasi dokter spesialis (jika diperlukan) c. Kecelakaan tertusuk jarum Peristiwa tertusuk jarum → melaporkan kejadian pada koordinator (koordinator melaporkan ke Bidang K3 < 6 jam setelah kejadian untuk
dicatat di laporan kecelakaan) → Poliklinik / IGD → Cek Laboratorium (HbsAg dan Anti Hbs)→ Tindak lanjut hasil laboratorium (vaksin / booster)→ Cek laboratorium ulang 6 bulan kemudian (HbsAg). 10. Cara penanggulan cedera antara lain :
No 1
Jenis Cedera
Contoh
Tindakan
Kontaminasi bahan berbahaya : a. Cair
a. Kulit
terkena a. Pencucian dengan
cairan pemutih
air mengalir b. Singkirkan
b. Padat
b. Jatuh tersandung lilitan kabel
kabel/periksakan ke Poliklinik atau IGD
apabila
cedera c. Gas
c. Terhirup
gas c. Keluar
elpiji yang bocor
dari
ruangan/berikan oksigen/bantuan pernafasan apabila
ada
gangguan pernafasan 2
Paparan Radiasi
Terkena
paparan Periksa
radiasi di Instalasi Laboratorium Radiologi
akibat Konsultasikan hasil
kebocoran alat
Laboratorium Cek ulang 6 bulan kemudian
3
Paparan kontaminan pasien
Tertusuk jarum tubuh
Jari yang tertusuk dipijat
keras
sehingga darah dapat keluar Luka dicuci dengan air mengalir ± 15 menit
kemudian
dikompres
dengan
antiseptik Periksa Laboratorium (HBs Ag, Anti HBs, HIV) Konsultasikan hasil laboratorium Cek ulang 6 bulan kemudian 4
Kecelakaan Murni
Kecelakaan dijalan Dibawa saat berangkat/pulang kerja
6.Unit terkait
7.Dokumen terkait
Seluruh Instalasi/bagian
1. Formulir Laporan Kecelakaan Akibat Kerja 2. Kronologis kejadian 3. Hasil laboratorium 4. Jadwal pemeriksaan ulang
Poliklinik/IGD
ke