Sop Penataan Pedagang Pasar Rejowinangun (MSH Proses) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MAGELANG DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENATAAN PEDAGANG PASAR REJOWINANGUN



PEMERINTAH KOTA MAGELANG DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MAGELANG



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Pengesahan



Jl. Jenderal Sudirman No. 285 Magelang 56125



Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Ir. SRI RETNO MURTINGSIH NIP. 19610324 198608 2 001



UPT PASAR REJOWINANGUN



Nama SOP



Dasar Hukum



Penataan Pedagang Pasar Rejowinangun Kualifikasi Pelaksana



1. Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 2. Peraturan Walikota Magelang Nomor …..



1. Minimal pendidikan SLTA / sederajat 2. Mempunyai Kompetensi Teknis maupun administrasi keuangan. 3. Memiliki rasa tanggung jawab



Keterkaitan



Peralatan/Perlengkapan 1. Data Pedagang 2. Alat tulis kantor



Peringatan



Pencatatan dan Pendataan



IDENTIFIKASI KEGIATAN/AKTIVITAS A.DATA KEGIATAN 1. 2. 3.



NAMA SOP Jenis Kegiatan Penanggungjawab



: :



Penataan Pedagang Pasar Rejowinangun Rutin



LEMBAR KERJA



4.



a. Produk b. Kegiatan Scope/ruang lingkup



B. IDENTIFIKASI KEGIATAN Nama Kegiatan Langkah Awal Langkah Utama Langkah akhir



C.IDENTIFIKASI LANGKAH Langkah Awal Langkah Utama Langkah akhir



: : :



UPT Kepala UPT Kawasan Pasar Rejowinangun yang kegiatannya dilakukan awal penempatan dan isidentil



: : : :



Penataan Pedagang Pasar Rejowinangun



: :



1. 2. 3.



DRAFT FLOWCHART PENATAAN PEDAGANG PASAR REJOWINANGUN PELAKSANA NO.



KEGIATAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



PROSEDUR PENATAAN PEDAGANG PASAR REJOWINANGUN



PELAKSANA NO.



1.



2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



10.



KEGIATAN



MUTU BAKU KELENGKAPAN



WAKTU



OUTPUT



KET



PEMERINTAH KOTA MAGELANG DINAS PENGELOLAAN PASAR UPT PASAR REJOWINANGUN



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Pengesahan



Nama SOP Dasar Hukum



3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 4. Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan 5.



Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Keterkaitan



SOP Pengelolaan Surat Izin Tempat Usaha SOP Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar SOP Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar Peringatan Kesalahan dalam data dan pencatatan pemungutan retribusi bisa mengakibatkan kesalahan perhitungan retribusi.



Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Magelang



Drs. ISA ASHARI, MM NIP. 196210241985031006 SOP Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Kualifikasi Pelaksana



4. Minimal pendidikan SLTA / sederajat 5. Mempunyai Kompetensi Teknis maupun administrasi keuangan. 6. Memiliki rasa tanggung jawab Peralatan/Perlengkapan



3. Buku Data Wajib Retribusi 4. Kalkulator 4. Karcis Retribusi Pasar 5. Rompi identitas petugas pungut 5. Alat tulis kantor 6. Komputer Pencatatan dan Pendataan



1. Data wajib retribusi pedagang 2. Buku opname karcis retribusi pasar