Sop Pencairan Dana Blud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENCAIRAN DANA BLUD



SOP



No. Dokumen



:



445/ 01.03 /SOP.I / 402.102.23/2018



No. Revisi Tanggal terbit



: :



10 April 2018



Halaman



:



1/1



UPT PUSKESMAS BANGUNSARI 1. Pengertian



dr. WIDYA WARDANI NIP. 197204162010012003



Pencairan dana BLUD



adalah : Suatu sistem yang merupakan proses untuk



mencairkan dana dari rekening untuk kegiatan belanja Puskesmas 2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencairkan dana dari rekening untuk kegiatan belanja Puskesmas



3. Kebijakan



Surat



Keputusan



Kepala



UPT



Puskesmas



Bangunsari



Nomor



445/19/402.102.203/2016 Tentang PENGELOLA KEUANGAN 4. Referensi



Keputusan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Badan Layanan Umum Daerah



5. Prosedur



1. Bendahara pengeluaran menerima RAB dari PPTK yang sudah di sahkan oleh KPA 2. Bendahara pengeluaran menyiapkan cek penarikan yang sesuai RAB. 3. Bendahara pengeluaran meminta tanda tangan PPK untuk pencairan dana 4. Bendahara pengeluaran mencairkan dana ke Bank



6. Diagram Alir



Bendahara pengeluaran menerima RAB dari PPTK yang sudah di sahkan oleh KPA



Bendahara pengeluaran mencairkan dana ke Bank



7.Unit terkait



Tim pengelola keuangan



8.Dokumen terkait



a. DPA b. RAB



Bendahara pengeluaran menyiapkan cek penarikan yang sesuai RAB



Bendahara pengeluaran meminta tanda tangan PPK untuk pencairan dana



9.Rekaman Historis Perubahan No



Yang diubah



Isi Perubahan



1



Tanggal Mulai Diberlakukan



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL



Chek list



No.Dokumen



:



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : dr. WIDYA WARDANI



UPT PUSKESMAS BANGUNSARI No 1.



NIP. 19720416 201001 2 003



Langkah Kegiatan Apakah



Petugas



mendapat



Ya



spesimen



atau



Tidak



Tidak Berlaku



bahan



pemeriksaan dengan petunjuk pelaksanaan dari instansi lain yang ditunjuk (biasanya BBLK) 2.



Apakah



Petugas melakukan pemeriksaan sesuai petunjuk pelaksanaan



(tanggal



pemeriksaan,



jenis



pemeriksaan yang diminta, perlakuan spesimen dan lain-lain). 3.



Apakah



Petugas mencatat hasil pemeriksaan dengan mengisi



form



yang



ada



dalam



petunjuk



pelaksanaan 4.



Apakah



Petugas



melaporkan



atau



mengirim



hasil



pemeriksaan ke instansi yang ditunjuk (BBLK). 5.



Apakah



Petugas



mendapat



hasil



PME



yang



telah



dilakukan beberapa hari setelah pengiriman hasil pemeriksaan dari instansi terkait Total



CR: …………………………………………%.



……………………………… Pelaksana / Auditor



(………………………………)



2