9 0 130 KB
PENCAIRAN DANA BLUD
SOP
No. Dokumen
:
445/ 01.03 /SOP.I / 402.102.23/2018
No. Revisi Tanggal terbit
: :
10 April 2018
Halaman
:
1/1
UPT PUSKESMAS BANGUNSARI 1. Pengertian
dr. WIDYA WARDANI NIP. 197204162010012003
Pencairan dana BLUD
adalah : Suatu sistem yang merupakan proses untuk
mencairkan dana dari rekening untuk kegiatan belanja Puskesmas 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencairkan dana dari rekening untuk kegiatan belanja Puskesmas
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Bangunsari
Nomor
445/19/402.102.203/2016 Tentang PENGELOLA KEUANGAN 4. Referensi
Keputusan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
5. Prosedur
1. Bendahara pengeluaran menerima RAB dari PPTK yang sudah di sahkan oleh KPA 2. Bendahara pengeluaran menyiapkan cek penarikan yang sesuai RAB. 3. Bendahara pengeluaran meminta tanda tangan PPK untuk pencairan dana 4. Bendahara pengeluaran mencairkan dana ke Bank
6. Diagram Alir
Bendahara pengeluaran menerima RAB dari PPTK yang sudah di sahkan oleh KPA
Bendahara pengeluaran mencairkan dana ke Bank
7.Unit terkait
Tim pengelola keuangan
8.Dokumen terkait
a. DPA b. RAB
Bendahara pengeluaran menyiapkan cek penarikan yang sesuai RAB
Bendahara pengeluaran meminta tanda tangan PPK untuk pencairan dana
9.Rekaman Historis Perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
1
Tanggal Mulai Diberlakukan
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL
Chek list
No.Dokumen
:
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : dr. WIDYA WARDANI
UPT PUSKESMAS BANGUNSARI No 1.
NIP. 19720416 201001 2 003
Langkah Kegiatan Apakah
Petugas
mendapat
Ya
spesimen
atau
Tidak
Tidak Berlaku
bahan
pemeriksaan dengan petunjuk pelaksanaan dari instansi lain yang ditunjuk (biasanya BBLK) 2.
Apakah
Petugas melakukan pemeriksaan sesuai petunjuk pelaksanaan
(tanggal
pemeriksaan,
jenis
pemeriksaan yang diminta, perlakuan spesimen dan lain-lain). 3.
Apakah
Petugas mencatat hasil pemeriksaan dengan mengisi
form
yang
ada
dalam
petunjuk
pelaksanaan 4.
Apakah
Petugas
melaporkan
atau
mengirim
hasil
pemeriksaan ke instansi yang ditunjuk (BBLK). 5.
Apakah
Petugas
mendapat
hasil
PME
yang
telah
dilakukan beberapa hari setelah pengiriman hasil pemeriksaan dari instansi terkait Total
CR: …………………………………………%.
……………………………… Pelaksana / Auditor
(………………………………)
2