16 0 99 KB
SOP PENCAIRAN DANA BLUD OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
SOP
No.
: SOP/ADMIN/
Dokumen
02
No. Revisi
: 00
TanggalTe rbit Halaman
/2020
: 05 Januari 2020 :1/2 dr. Sri Mustikaning
Puskesmas Kabuh
BS,MM NIP.196907142002122003
1.Pengertian
Tindakan Administratif yang berhubungan dengan kegiatan pencairan
dana
BLUD,serta
Pertanggungjawaban
keluar
masuknya uang atau dana dana. Sebagai acuan Penerapan Langkah-langkah dalam pencairan 2.Tujuan
Dana Anggaran Alokasi Dana Blud agar dapat berjalan lancer dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaiman mestinya.
3.Kebijakan 4.Referensi 5.Prosedur/
SK Kepala Puskesmas No 188.4 / 14 /415.17.16 /2020 tentang Pencairan Dana Permendagri No.79 Tahun 2018 1.
Langkah-langkah
PPTK membuat Nota Pengajuan Dana untuk pencairan dana BLUD.
2.
Nota Pengajuan Dana diserahkan ke Pejabat Pengelola Keuangan untuk di Verivikasi Pencairann Dana.
3.
Pejabat
Pengelola
Pengajuan
Dana
Keuangan Kepada
menyerahkan Penguasa
Nota
Pengguna
Anggaran. 4.
Kuasa Pengguna Anggaran menyetujui Nota Pengajuan Dana
dan memberi Perintah kepada Bendahara
Penerima BLUD untuk Transfer dana sesuai dengan Nota Pengajuan Dana ke Bendahara Pengeluaran BLUD 5.
Bendahara
Pengeluaran
mencairkan
dana
sesuai
dengan Nota Pengajuan Dana dari PPTK yang telah disetujui oleh Pejabatb Pengelola Keuangan dan Kuasa
Pengguna Anggaran. 6.
Bendahara Pengeluaran BLUD
membuat Standing
Instruction untuk pembayaran belanja sesuai dengan Nota Pengajuan Dana yang di ajukan. 7.
Bendahara Pengeluaran Konfirmasi ke PPTK atas pembayaran yang di lakukan.
8.
PPTK membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan Nota Pengajuan Dana yang di cairkan.
6.Hal-hal yang perlu diperhatikan 7.Unit terkait
1.Nota Pengajuan Dana harus benar. 2. Transfer dana harus sesuai dengan Nota Pengajuan Dana. 1. Kepala BLUD Puskesmas 2. Pejabat Pengelola Keuangan 3. Penanggungjawab Tata Usaha 4. PPTK 5. Bendahara BLUD.
8.Dukumen Terkait 10.Rekaman Historis Perubahan
SK dari Bupati No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan