16 0 105 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN PENYAKIT MALARIA
SOP UPTD PUSKESMAS SIMPUR KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
1. Pengertian
No. Dokumen
:
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : :
UKM.V/SOP/ /PKM-SPR/2017 13 Pebruari 2017 1-2 ROSLINDA, SKM NIP. 1970428 199403 2 003
1. Pencatatan adalah kegiatan yang memasukkan dan mengumpulkan semua data yang diperoleh dan semua pelayanan petugas kesehatan. 2. Pelaporan adalah kegiatan untuk melaporkan hasil pencatatan dari unit yang lebih rendah kepada unit yang lebih tinggi.
2. Tujuan
1. Untuk menyampaikan informasi atau program evaluasi secara berkelanjutan kepada pihak terkait. 2. Untuk memudahkan penelusuran kembali informasi yang diperlukan apabila diminta konfirmasi ( laporan tertulis ).
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Simpur tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan UKM Puskesmas
4. Referensi
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 1 dari 2
7.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Alat dan Bahan
1.
Alat : a.
2.
Bahan : a.
6. Prosedur/Langkah-
1.
langkah
ATK -
Pencatatan program penyakit malaria di puskesmas pelaksanaannya dapat secara terintegrasi dengan program lain, jadi pencatatan program penyakit malaria bisa terdapat dalam pencatatan program lain yang terkait dan terintegrasi, atau memanfaatkan pencatatan yang sudah ada sebelumnya, seperti SP 3 atau SP2TB / simpus.
2.
Pelaporan program penyakit malaria dilaksanakan oleh Puskesmas
unit
kepada Dinas kesehatan Kabupaten dan dari Dinas
Kesehatan kabupaten ke Dinas Kesehatan Propinsi. 3.
Sistem pencatatan laporan di mulai dari merekap register rawat jalan , UGD dan laboratorium dibuku register malaria. Dilanjutkan merekap sesuai jenis kelamin dan desa penderita, kemudian hasil rekapan dipindah ke blanko laporan bulanan program penyakit malaria yang berasal dari Dinkes Kabupaten.
7. Unit Terkait
1. Laboratorium 2. Poli Umum 3. UGD 4. Ruang Obat/Apotek
8. Dokumen terkait
1. Buku Register 2. Buku Rekap Register 3. Laporan Bulanan
2 dari 2