4 0 115 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN SURVEILANS No. Dokumen : SOP/078/P2-02/2022 SOP
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 9 Maret 2017 Halaman
: 1/4 drg. Anita Riswita NIP.19700917200501208
Puskesmas Siman 1. Pengertian
Kegiatan rutin yang meliputi pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyajian analisis data kesakitan dan kematian penyakit tertentu termasuk dalam keadaan khusus
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan survailens
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Siman Nomor 188.4/004/KEP/405.09.17/2022 tentang Jenis Pelayanan dan Program yang Diselenggarakan di Puskesmas Siman
4. Referensi
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
5. Prosedur/ Langkahlangkah
a. Persiapan petugas/ SDM b. Persiapan alat/sarana/formulir: 1. 2. 3. 4.
Form W2 Mingguan / EWARS Form STP ( SurvailansTerpaduPenyakit ) bulanan Form C1 ( Campakbulanan ) Laporan Kejadian Luar Biasa ( KLB ) 24 jam / W1
c. Pengumpulan data. 1. Pengumpulan data diperoleh dengan dua cara yaitu survailan saktif dan Survailans pasif. - Survailan saktif dilakukan dengan cara kunjungan petugas survailans ke unit sumber data seperti Pustu, Polindes / Poskesdes - Survailans pasif dilakukan melalui laporanrutin yang dikirim ke Puskesmas atau hasil kunjungan pasien di Puskesmas pada formulir LB1. 2. Membuat Absensi laporan bagi jajaran Puskesmas kebawah seperti laporan Pustu, Polindes, Poskesdes. 3. Melakukan editing data yaitu memisahkan data potensial wabah dan Yang bukan potensial wabah, yang menular dengan tidak menukar Kunjungan lama dan baru. d. Pencatatan dan pelaporan data.
1. Laporan mingguan (W2 ) - Melakukan Entry data mingguan wabah ke Format W2 EWARS) - Pencatatan laporan mingguan dilakukan setiap hari Sabtu siang - Data yang dicatat hanya kasus baru ( kunjungan baru ) yang potensial wabah - Dibuat visualisasi data mingguan berupa grafik dan lainnya 2. Pencatatan laporan bulanan STP (Survailans terpadu Penyakit) - Entry data form STP Puskesmas khusus untuk kasus baru sesuai Dengan jenis penyakit dan variabelnya dilakukan sebelumTanggal 5 bulan berikutnya - Dibuat visualisasi data STP bulanan setiap bulannya dan lainnya - Data entry dikirim ke Dinas kesehatan bulanan STP KE Dinas Kabupaten sebelum tanggal 10 bulan berikutnya via surat / hard Copy / email/softcopy 3. Pencatatan laporan Campak rutin bulanan ( C1 ) - Dibuat rutin setiap bulan dengan menggunakan format C1 Puskesmas baik ada kasusa tau Nihil - Pencatatan lengkap sesuai dengan variable yang telah ada pada Format C1 e. Pelaporan. 1. Laporan Mingguan ( W2 ) -
Data / Laporan Mingguan W2 / EWARS dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten setiap Senin via SMS dengan kode yang sudah ditentukan.
2. Laporan bulanan STP ( Survailans Terpadu Penyakit ). -
Data / laporan STP dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten sebelum tanggal 10 bulan berikutnya via surat / hardcopy atau email/softcopy.
3. Laporan campak rutin bulanan ( C1 ). -
Laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten sebelum tnggal 10 Bulan berikutnya via surat / hardcopy atau email/softcopy.
f. Umpan balik / penyebaran informasi. 1. Umpan balik tertulis atau supervise pada sumber data/ pelapor/ penanggung jawab desa jika ada peningkatan kasus pada wilayah kerjanya Untuk tindak lanjut kasus. 2. Menginformasikan kelintas program terkait bila ada Tren peningkatan kasus guna pengambilan keputusaan terkait program. 3. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas terkait pengolahan data tersebut.
6. Bagan Alir
Persiapan petugas
Persiapan alat/ sarana/formulir
Pelaporan
Pengumpulan data
Pencatatan dan pelaporan
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Pelaporan harus tepat waktu, karena akan masuk perhitungan pelaporan dari penilaian Puskesmas apakah