9 0 75 KB
PENERIMAAN PENDAPATAN TUNAI No. Dokumen No. SOP Revisi Tanggal Terbit Halaman PUSKESMAS
: 02 : 3 Januari 2019 : 1/3
Nama Kapus
ttd
ABCD
1. Pengertian
: SOP/UKP/1245
NIP.00000000000000000
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencatat pendapatan harian Puskesmas, menyetor dan membuat laporan
2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
penerimaan
pendapatan. 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.............. tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Di Puskesmas Rawalo.
4. Referensi
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2014 tentang Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas Rawalo Kabupaten Banyumas.
5. Prosedur /
1. Persiapan alat dan bahan:
Langkah-
a. Komputer
langkah
b. Alat Tulis Kantor 2. Petugas yang melaksanakan: a. Kepala Puskesmas b. Pejabat Perbendaharaan c. Bendahara Penerimaan d. Pelaksana Akuntansi 3. Langkah - langkah a. Bendahara
Penerimaan
menerima
pendapatan
pelayanan dari kasir dan membuat tanda terima b. Bendahara Penerimaan menyusun laporan penerimaan harian disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan untuk diverifikasi c. Bendahara Penerimaan dan Pejabat Perbendaharaan membuat Berita Acara Penerimaan Harian (BAPH) d. Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ke
rekening BLUD menggunakan Surat Bukti Setoran (SBS) e. Tembusan dokumen BAPH dan SBS disampaikan kepada Pelaksana Akuntansi 6. Bagan Alir menerima pendapatan pelayanan dari kasir dan
menyusun laporan penerimaan harian disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan untuk diverifikasi
Berita Acara Penerimaan Harian (BAPH)
menyetorkan pendapatan ke rekening BLUD menggunakan Surat Bukti Setoran (SBS)
Tembusan dokumen BAPH dan SBS
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas, 2. Pejabat Perbendaharaan, 3. Bendahara Penerima, 4. Pelaksana Akuntansi.
9. Dokumen Terkait
10. Rekaman historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan