11 0 261 KB
PENGAMBILAN DARAH SHK PADA BAYI UMUR 2-3 HARI No.Dokumen : SOP/ VIII/ UKP.015 / XI/19 SOP
No. Revisi
:-
Tanggalterbit :16 – 11 - 2019 Halaman
: 1/2 DIDIK PONCO B, SKM NIP. 19640423 198611 1 001
PUSKESMAS PARAKAN
1. Pengertian
SHK atau Skrining Hipotiroid Kongenital yaitu pemeriksaan awal yang dilakukan untuk mengetahui kelainan bawaan pada bayi baru lahir dengan kadar hormon Tiroid ( T3 dan T4 ) yang rendah dan menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada bayi.
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas untukmenerapkan langkah-langkah Pengambilan darah SHK pada bayi umur 2-3 hari
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 440 / VIII / SK.974 / I /2019 tentang Jenis Pemeriksaan Laboratorium di Pusat Kesehatan Masyarakat Parakan
4. Referensi
a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 67
tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid kongenital b. Leflet pengambilan darah SHK untuk bayi 5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Bahan Darah kapiler 2. Peralatan Autoklik Alkohol swab Kertas saring Khusus untuk pengambilan darah SHK Kapas kering 3. Prosedur a. Petugas laboratorium menerima surat rujukan pemeriksaan darah SHK. b. Petugas laboratorium memberikan identitas pada lembar pengambian darah SHK c. Petugas laboratorium menghangatkan tumit bayi dengan cara digenggam.
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas Parakan 1
d. Petugas laboratorium mendesinfeksi tumit bayi bagian sisi kanan atau sisi kiri ( tidak boleh dibawah tumit ) dengan alkohol swab e. Petugas laboratorium memijat daerah sekitar tumit bayi f.
Petugas laboratorium laboratorium melakukantusukan pada area yang telah ditentukan
g. Petugas laboratorium menghapus tetesan darah pertama yang keluar h. Petugas laboratorium membuat tetesan kedua sampai bulat besar dan menggantung i.
Petugas menjatuhkan tetesan pada lingkaran kertas saring sampai penuh dan tembus sejumlah 4 lingkaran.
j.
Petugas laboratorium memberikanplesteratau kasa kering pada bekas tusukanjarum
k. Petugas laboratorium mengeringkan darah SHK pada kertas saring. l.
Petugas laboratorium menyerahkan kertas saring darah SHK pada Pemegang Program AnakPuskesmas parakan untuk dikirim ke Dinas Kesehatan.
6. Unit Terkait
Ruang Pendaftaran Laboratorium Ruang Periksa
7. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulaidiberlakuk an
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas Parakan 2
PENGAMBILAN DARAH SHK PADA BAYI UMUR 2-3 HARI No.Dokumen :SOP/VIII/UKP.015 /XI/19 DAFTAR TILIK
No. Revisi
:-
Tanggalterbit :16-11-2019 Halaman
: 1/2 DIDIK PONCO B, SKM NIP. 19640423 198611 1 001
PUSKESMAS PARAKAN
No 1.
Langkah Kegiatan
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
Apakah Petugas laboratorium menerima surat rujukan pemeriksaan darah SHK ?
2.
Apakah Petugas laboratorium memberikan identitas pada lembar pengambian darah SHK?
3.
Apakah Petugas laboratorium menghangatkan tumit bayi dengan cara digenggam ?
4.
Apakah Petugas laboratorium mendesinfeksi tumit bayi bagian sisi kanan atau sisi kiri ( tidak boleh dibawah tumit ) dengan alkohol swab ?
5
Apakah Petugas laboratorium memijat daerah sekitar tumit bayi ?
6
Apakah Petugas laboratorium memijat daerah sekitar tumit bayi?
7
Apakah Petugas laboratorium menghapus tetesan darah pertama yang keluar?
8
Apakah Petugas laboratorium membuat tetesan kedua sampai bulat besar dan menggantung?
9
Apakah Petugas menjatuhkan tetesan pada lingkaran kertas saring sampai penuh dan tembus sejumlah 4 lingkaran?
10
Apakah Petugas laboratorium memberikanplesteratau kasa kering pada bekas tusukan jarum ?
11
Apakah Petugas laboratorium mengeringkan darah SHK pada kertas saring ?
12
Apakah Petugas laboratorium menyerahkan kertas saring darah SHK pada Pemegang Program AnakPuskesmas parakan untuk dikirim ke Dinas Kesehatan?
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas Parakan 3
Compliance Rate (CR) : .........% Parakan, .............................. Pelaksana/ Auditor
(.......................................)
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan Kepala Puskesmas Parakan 4