SOP Pengelolaan Limbah Cair B3 (Fix) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH CAIR No. Dokumen : 440/ SOP



/SOP/PKM-



NGR/I/2019 No. Revisi



: 01



Tanggal Terbit: 30 Januari 2019 Halaman



: 1/2 dr. Lukman Haaris



PUSKESMAS NAGREG



NIP.19850624201412 1 001



Air limbah adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari 1. Pengertian



kegiatan



fasilitas



pelayanan



kesehatan



yang



memungkinkan



mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.



2. Tujuan



Sebagai acuan pengelolaan limbah cair di Puskesmas Nagreg. Keputusan



3. Kebijakan



Kepala



Puskesmas



440/051/SK/PKM.NGR/I/2019



Tentang



Nagreg



Nomor



Penanggung



:



Jawab



Inventarisasi Pengelolaan Penyimpanan Dan Penggunaan Bahan Berbahaya Serta Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun



4. Referensi



2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 3. Permen-LH No. 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) 1. Air hujan dialirkan ke saluran drainase umum 2. Limbah cair yang berasal dari toilet (grey water) dialirkan ke saluran drainase umum



4. Prosedur/ Langkahlangkah



3. Limbah cair yang berasal dari closet (black water) dialirkan dan ditampung dalam septic tank 4. Setiap limbah cair lainnya yang dihasilkan dari seluruh kegiatan Tindakan,



pelayanan KIA,



(PONED,



Pelayanan



Laboratorium,



Umum,



Pelayanan



Ruang Gigi,



Pelayanan Infeksius & TB) dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut



5. Diagram air



-



6. Hal-hal yang perlu



-



diperhatikan 1. Sanitarian 7. Unit Terkait



2. Seluruh pegawai puskesmas 3. Petugas kebersihan puskesmas



8. Dokumen Terkait



No



9. Rekaman Historis Perubahan



Yang diubah



1. Kepala



Isi Perubahan Tangga mulai diberlakukan Nama dan NIP



30 Januari 2019



Nomor SK



30 Januari 2019



Puskesmas 2. Kebijakan