6 0 205 KB
Penggunaan Alat Endoscopy No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
04.04.05
01
1/3
RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa Prosedur Tetap
Tgl Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa
23 September 2010
Dr. H. Salahuddin, M. Kes Nip. 19630910 199503 1 002 Pengertian
Suatu alat medis fiber optic yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan organ – organ bagian dalam.
Tujuan
Untuk mengetahui kelainan patologis organ – organ bagian dalam.
Kebijakan
1. SK Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.4/861.a/RSUD – SY/ tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional ( SPO ) RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa. 2. SK Direktur RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa No : 445.1/ 515.a /RSUD – SY / I / 2011 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Peralatan RSUD Syekh Yusuf kab. Gowa.
Prosedur
1. Tahap Persiapan a. Pastikan semua sistem dalam kondisi off. b. Lakukan pemeriksaan fisik pada scope, jika ada cacat atau kerusakan pada insertion section atau bonding section. c. Lakuakan tes kebocoran pada scope yang akan digunakan dengan air lakukan tester, jika scope tidak lulus tes kebocoran, maka scope tersebut tidak boleh digunakan.
Prosedur
d. Hubungkan scope ke processor, pastikan semua connector terhubung dengan baik dan sempurna. e. Isi water tank dengan air (80%), lalu hubungkan water tank ke scope. f.
Hubungkan scope dengan suction pump, perhatikan pada saat mengatur tekanan suction pump.
g. Swith
on
semua
system secara
menyeluruh, lakukan
pengecekan angulasi suction button, air/water button, nozzle maupun facep chanel, pastikan semua bagian dapat berfungsi dengan baik sebelum melakukan prosedur pemeriksaan endoscopy. Pelaksana
1. Perawat 2. Dokter