SOP-Penggunaan - Alat Praktik TKRO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PRAKTIK OLEH SISWA/GURU



KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN SMK N 1 KEJOBONG TAHUN 2021



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PRAKTIK OLEH SISWA/GURU A. Tujuan Memberikan panduan kepada siswa dan guru di lingkungan SMK Negeri 1 Kejobong dalam menggunakan alat di bengkel praktik pada kegiatan penelitian agartujuan penggunaan alat dapat tercapai dan terhindar dari kecelakaan kerja. B. Ruang Lingkup Berlaku untuk lingkup semua pengguna alat bengkel praktik (siswa dan guru) yang memerlukan penggunaan peralatan untuk kegiatan penelitian. C. Referensi 1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Pedoman Penyusunan SOP Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (P4M) SMK Negeri 1 Kejobong D. Istilah dan Definisi 1. K3 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2. APD : Alat Pelindung Diri 3. LDKB : Lembar Data Keselamatan Bahan atau disebut juga MSDS (Material Safety Data Sheet) E. DokumenTerkait 1.



Bon Peminjaman Alat



2.



Logbook Penggunaan Alat



F. Catatan Mutu/Record Surat izin penggunaan bengkel praktik



G. Indikator Keberhasilan 1. Tidak terjadi kecelakaan kerja selama penggunaan alat 2. Tujuan penggunaan alat tercapai



H. Urutan Prosedur Calon Pengguna Bengkel praktik (siswa dan guru) 1. Membuat permohonan tertulis penggunaan bengkel praktik ditujukan kepada Kasie Bengkel praktik dan Ketua Program Studi dengan ketentuan:  Untuk siswa/guru di lingkungan program studi, surat ditanda tangani oleh dan guru pembimbing/guru terkait untuk keperluan penelitian.  Apabila calon pengguna dari luar Jurusan dan dalam lingkungan SMK Negeri 1 Kejobong, surat ditanda tangani oleh Ketua jurusan pengguna  Apabila calon pengguna dari luar SMK Negeri 1 Kejobong, surat ditanda tangani pimpinan instansi calon pengguna, yang dilakukan melalui Ketua Jurusan 2.



Surat memuat waktu, peralatan dan jumlah yang dibutuhkan.



Ketua Program Studi 1. Mempertimbangkan usulan penggunaan bengkel praktik dan berkoordinasi dengan Kepala Bengkel praktik, terkait jadwal penelitian. 2. Memberikan jawaban tertulis perizinan / penolakan permohonan penggunaanbengkel praktik, paling lambat 3 hari kerja setelah surat diterima.



Pengguna Bengkel praktik (siswa dan guru) 1. Menerima izin tertulis penggunaan bengkel praktik. 2. Menggunakan bengkel praktik sesuai jadwal yang telah ditentukan. 3. Mengisi absen kehadiran pada waktu masuk dan keluar bengkel praktik. 4. Memperhatikan dan melaksanakan tata tertib bengkel praktik dan instruksi kerjaterkait peralatan bengkel praktik. 5. Melaporkan secara tertulis kerusakan / kehilangan peralatan atau komponenperalatan bengkel praktik



Penggunaan alat di bengkel praktik Sebelum menggunakan alat, siswa/guru membaca panduan SOP K3,LDKB dan melengkapi diri dengan APD bengkel praktik. 2. Siswa/guru membaca instruksi pengoperasian alat yang telah ditempel di sekitar alat dengan baik dan cermat. Jika ada hal yang kurang jelas atau kurangdimengerti, tanyakan prosedur yang benar kepada Kepala bengkel bersangkutan 3. Mencatat kegiatan yang dilakukan di logbook penggunaan alat. 1.



4.



Membersihkan alat yang telah dipakai.



5. Melaporkan kepada toolman/teknisi bahwa penggunaan alat telah selesai.



Bagan Alir No Uraian Kegiatan



Pelaksana Calon Pengguna Bengkel



1



Mulai



4



Memberikan jawaban tertulisperizina n/ penolakan permohonan penggunaan bengkel praktik



Kepala Bengkel praktik



Mutu Baku Ketua Studi Program



Pengguna



Bengkel



Kelengkapan



Waktu



Output



Surat persetujuan Kepala Bengkel



3 hari



Surat izin atau surat penolakan



1 hari



Surat izin



Ditolak nkan



Diizi



5



Menerima izin tertulis



No Uraian Kegiatan



Pelaksana



Mutu Baku



penggunaan bengkel praktik



6



7



8



9



10



Menggunakan bengkel praktik sesuai jadwal yang telah ditentukan



Sesuai jadwal



Memperhatikan dan melaksanakan tata tertib bengkel praktik dan instruksi kerja



Sesuai jadwal



Melaporkan secara tertulis kerusakan / kehilangan peralatan atau komponen



Sesuai jadwal



Mengisi absen dan log book penggunaan alat



Sesuai jadwal



Selesai



Ka. Kompetensi Kehlian TKRO,



Kejobong, Ka. Bengkel TKRO



………………………….



………………………….