4 0 103 KB
PENGISIAN REKAM MEDIS SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: /SOP/UKP/VIII/2017 : 00 : : 1-2
PUSKESMAS ANGKINANG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
1. Pengertian
Henny Mulyani,SKM NIP. 19780928 200501 2 010
Rekam medis merupakan dokumen medis / catatan medis yang berisikan tentang pasien mulai dari identitas, riwayat penyakit, pemeriksaan diagnose sampai dengan semua catatan tentang pengobatan / tindakan yang dilakukan atas pasien pada saat berobat
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pengisian rekam medis
3. Kebijakan
1.
Keputusan Surat Kepala Puskesmas tentang Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Puskesmas
2.
Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Jenis Pelayanan yang Disediakan
3.
Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Memenuhi Hak dan Kewajiban Pengguna
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 Bagi Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingakat Pertama
4. Referensi
1.
Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Indonesia Revisi II Depkes RI Tahun 2006
2. Alat dan bahan 3. Prosedur/Langkahlangkah
1.
Formulir rekam medis
2.
ATK
1.
Petugas mengisi identitas pasien sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki di formulir rekam medis
2.
Petugas mengisi nama, alamat, poli yang dituju, tanggal lahir, dan tanggal kunjungan pasien
3.
Petugas mengantarkan berkas rekam medis sesuai poli yang dituju
1 dari 2
4.
Petugas pelayanan mengisi formulir rekam medis sesuai dengan format formulir : a. Skirining visual terhadap pasien b. Anamnesa c. Pemeriksaan fisik d. Diagnosa e. Terapi dan tindakan f. Resep
4. Unit Terkait 5. Dokumen Terkait
1.
Pendaftaran Pasien
2.
Poli Pelayanan Pasien ( Umum,MTBS,KIA-KB,Gigi,TB )
1.
Berkas Rekam Medis
2 dari 2