14 0 77 KB
PENGKAJIAN ULANG No. Dokumen : No. Revisi
SOP
Tanggal Terbit Halaman
: : :
PUSKESMAS
dr. Saprita Aliance N,
PABUARAN
MKK
INDAH
NIP.197604012007012007
1. Pengertian
Pengkajian ulang pasien adalah suatu proses pengkajian ulang dalam interval tertentu terhadap pasien untuk mengkaji respon pasien terhadap pengobatan berdasarkan asesmen awal pasien tersebut yang dilakukan oleh professional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten di puskesmas
2. Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan asesmen ulang pasien.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor ………. tentang Pengkajian Ulang di Puskesmas Pabuaran Indah
4. Referensi
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.
5. Prosedur/
1. Pengkajian ulang medis dilaksanakan minimal satu kali
Langkah-
sehari, untuk pasien akut selama pasien masih dalam
langkah
perawatan meliputi perjalanan penyakit, tanda-tanda vital, skor nyeri, respon dan efek samping terapi, tanda kegawatan dan pemeriksaan fisik. 2. Pengkajian ulang oleh perawat minimal satu kali apabila terdapat perubahan kondisi pasien yang signifikan atau terjadi perubahan rencana perawatan atau kebutuhan pasien meliputi keadaan umum, tanda-tanda vital, respon nyeri, resiko jatuh dan respon terhadap
tindakan keperawatan
yang telah
diberikan. 3. Pengkajian ulang oleh ahli gizi dilaksanakan dalam interval waktu minimal satu kali sehari dan jika ada perubahan penting kondisi pasien. Meliputi respon pasien yang berisiko kurang gizi, sudah mengalami kurang gizi dan atau kondisi khusus dengan penyakit tertentu terhadap program nutrisi yang telah diberikan.
4. Pengkajian ulang oleh apoteker dilaksanakan dalam interval waktu minimal satu kali sehari dan jika ada perubahan penting kondisi pasien. Meliputi respon pasien terhadap rekomendasi yang telah diberikan. a. Format SOAP untuk Medis, Perawat, Apoteker, dan fisioterapis. b. Format ADIME untuk Ahli Gizi 5. Semua informasi didokumentasikan dalam rekam medis dan ditandatangani oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA). 6. Diagram Alir 7. Unit Terkait
Pelayanan Umum, Gigi, KIA
8. Rekam Historis Perubahan No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
2|2