Sop Pengkajian Ulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGKAJIAN ULANG No. Dokumen : No. Revisi



SOP



Tanggal Terbit Halaman



: : :



PUSKESMAS



dr. Saprita Aliance N,



PABUARAN



MKK



INDAH



NIP.197604012007012007



1. Pengertian



Pengkajian ulang pasien adalah suatu proses pengkajian ulang dalam interval tertentu terhadap pasien untuk mengkaji respon pasien terhadap pengobatan berdasarkan asesmen awal pasien tersebut yang dilakukan oleh professional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten di puskesmas



2. Tujuan



Sebagai acuan pelaksanaan asesmen ulang pasien.



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Nomor ………. tentang Pengkajian Ulang di Puskesmas Pabuaran Indah



4. Referensi



a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.



5. Prosedur/



1. Pengkajian ulang medis dilaksanakan minimal satu kali



Langkah-



sehari, untuk pasien akut selama pasien masih dalam



langkah



perawatan meliputi perjalanan penyakit, tanda-tanda vital, skor nyeri, respon dan efek samping terapi, tanda kegawatan dan pemeriksaan fisik. 2. Pengkajian ulang oleh perawat minimal satu kali apabila terdapat perubahan kondisi pasien yang signifikan atau terjadi perubahan rencana perawatan atau kebutuhan pasien meliputi keadaan umum, tanda-tanda vital, respon nyeri, resiko jatuh dan respon terhadap



tindakan keperawatan



yang telah



diberikan. 3. Pengkajian ulang oleh ahli gizi dilaksanakan dalam interval waktu minimal satu kali sehari dan jika ada perubahan penting kondisi pasien. Meliputi respon pasien yang berisiko kurang gizi, sudah mengalami kurang gizi dan atau kondisi khusus dengan penyakit tertentu terhadap program nutrisi yang telah diberikan.



4. Pengkajian ulang oleh apoteker dilaksanakan dalam interval waktu minimal satu kali sehari dan jika ada perubahan penting kondisi pasien. Meliputi respon pasien terhadap rekomendasi yang telah diberikan. a. Format SOAP untuk Medis, Perawat, Apoteker, dan fisioterapis. b. Format ADIME untuk Ahli Gizi 5. Semua informasi didokumentasikan dalam rekam medis dan ditandatangani oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA). 6. Diagram Alir 7. Unit Terkait



Pelayanan Umum, Gigi, KIA



8. Rekam Historis Perubahan No



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan



2|2