4 0 333 KB
Nomor RevisiKe BerlakuTgl
: : :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENILAIAN, PENGENDALIAN, PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN OBAT UPT PUSKESMAS KLAREYAN
DitetapkanOleh : Kepala UPT Puskesmas Klareyan
dr. Wendy Nuryanti NIP. 19800123 200604 2 010
DINAS KESEHATAN KABUPATEN PEMALANG
UPT PUSKESMAS KLAREYAN
Jl.Raya Karang Dempel Klareyan Telp. 0284 3277245 Kode Pos 52362 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Email : [email protected]
SOP PENILAIAN, PENGENDALIAN, PENYEDIAAN, DAN PENGGUNAAN OBAT
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
SOP
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. MulaiBerlaku Halaman
: : : : : 1- 5
UPT PUSKESMAS KLAREYAN
TandaTangan Ditetapkan Oleh : Kepala UPT Puskesmas Klareyan
1. Pengertian
dr. Wendy Nuryanti NIP : 19800123 200604 2 010
Penilaian, pengendalian, penyediaan, dan penggunaan obat adalah prosedur kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan /
2. Tujuan
kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah agar tidak terjadi
3. Kebijakan
kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. SK Kepala Puskesmas No Tentang Penilaian, Pengendalian, Penyediaan, dan Penggunaan
4. Referensi
Obat. Buku Pedoman
Pengelolaan
Obat
Publik
dan
Perbekalan
Kesehatan di Puskesmas, Depkes RI Jakarta, cetakan kedua 5. Prosedur
tahun 2004. 1. Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata perbulan di Puskesmas
Induk
dan
seluruh
unit
pelayanan
untuk
menentukan stok kerja 2. Menentukan stok optimum yaitu jumlah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalarni kekurangan/kekosongan 3. Menentukan stok pengaman yaitu jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga 4. Menentukan waktu tunggu yaitu waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima 5. Melakukan penanganan obat hilang, obat rusak dan kadaluwarsa. a. Penanganan Obat Hilang : 1) Petugas pengelola obat setelah mengetahui ada obat hilang segera menyusun daftar jenis dan jumlah obat
hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara Obat Hilang yang diterbitkan oleh kepada Puskesmas 2) Kepala
Puskesmas
kemudian
memeriksa
dan
memastikan kejadian tersebut, serta
menerbitkan
Berita
Puskesmas
Acara
Obat
Hilang
Kepala
menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, diserati Berita Acara Obat Hilang tersebut 3) Petugas pengelola obat lalu mencatat jenis dan jumlah obat yang
hilang tersebut pada Kartu Stok masing-
masing 4) Apabila jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi mencukupi
kebutuhan
pelayanan,
segera
rnembuat
LPLPO untuk mengajukan tambahan oba 5) Apabila
hilangnya
obat
karena
pencurian
maka
dilaporkan kepada kepolisian dengan membuat Berita Acara. b. Penanganan Obat Rusak / Kadaluwarsa : 1) Petugas kamar obat atau unit pelayanan kesehatan lainnya segera melaporkan dan mengirimkan kembali obat tersebut kepada Kepala Puskesmas malalui petugas gudang obat Puskesmas 2) Petugas
gudang
obat
Puskesmas
menerima
dan
mengumpulkan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang dan jika di gudang sendiri ditemukan obat tidak laik pakai maka harus segera dikurangkan dari catatan stok pada masing-masing kartu stok yang dikelolanya 3) Petugas kemudian melaporkan obat yang diterimanya dari satuan
kerja
rusak/kadaluwarsa
lainnya dalam
ditambah gudang
dengan kepada
obat Kepala
Puskesmas 4) Kepala
Puskesmas
selanjutnya
melaporkan
dan
mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk kemudian dibuatkan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Diagram alir
7. Unit terkait
UKP
8. Rekaman Historis Perubahan No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Tanggal Berlaku
DAFTAR TILIK NO
KEGIATAN
1
Apakah petugas memperkirakan/menghitung pemakaian
YA
TIDAK
rata-rata perbulan di Puskesmas Induk dan seluruh unit 2
pelayanan untuk menentukan stok kerja ? Apakah petugas menentukan stok optimum yaitu jumlah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar
3
tidak mengalarni kekurangan/kekosongan obat? Apakah petugas menentukan stok pengaman yaitu jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga?
4
Apakah Petugas menentukan waktu tunggu yaitu waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima?
5
Apakah petugas Melakukan penanganan obat hilang, obat rusak dan kadaluwarsa? a.
Penanganan Obat Hilang : 1) Petugas pengelola obat setelah mengetahui ada obat hilang segera menyusun daftar jenis dan jumlah obat hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara Obat Hilang yang diterbitkan oleh kepada Puskesmas 2) Kepala Puskesmas kemudian memeriksa dan memastikan
kejadian
tersebut,
serta
menerbitkan Berita Acara Obat Hilang Kepala Puskesmas menyampaikan laporan kejadian tersebut
kepada
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, diserati Berita Acara Obat Hilang tersebut 3) Petugas pengelola obat lalu mencatat jenis dan jumlah obat yang
hilang tersebut pada Kartu Stok
masing-masing 4) Apabila jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi mencukupi kebutuhan pelayanan, segera rnembuat LPLPO untuk mengajukan tambahan oba 5) Apabila hilangnya obat karena pencurian maka dilaporkan kepada kepolisian dengan membuat Berita Acara. b. Penanganan Obat Rusak / Kadaluwarsa :
1) Petugas kamar obat atau unit pelayanan kesehatan lainnya
segera
melaporkan
dan
mengirimkan
kembali obat tersebut kepada Kepala Puskesmas malalui petugas gudang obat Puskesmas 2) Petugas gudang obat Puskesmas menerima dan mengumpulkan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang dan jika di gudang sendiri ditemukan obat tidak laik pakai maka harus segera dikurangkan dari catatan stok pada masing-masing kartu stok yang dikelolanya 3) Petugas
kemudian
melaporkan
obat
yang
diterimanya dari satuan kerja lainnya ditambah dengan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang kepada Kepala Puskesmas 4) Kepala Puskesmas selanjutnya melaporkan dan mengirimkan
kembali
obat
rusak/kadaluwarsa
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk kemudian dibuatkan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
CR:……….% Petarukan, Auditor Pelaksana
……………………..