Sop Penilaian, Pengendalian, Penyediaan Dan Penggunaan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor RevisiKe BerlakuTgl



: : :



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENILAIAN, PENGENDALIAN, PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN OBAT UPT PUSKESMAS KLAREYAN



DitetapkanOleh : Kepala UPT Puskesmas Klareyan



dr. Wendy Nuryanti NIP. 19800123 200604 2 010



DINAS KESEHATAN KABUPATEN PEMALANG



UPT PUSKESMAS KLAREYAN



Jl.Raya Karang Dempel Klareyan Telp. 0284 3277245 Kode Pos 52362 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Email : [email protected]



SOP PENILAIAN, PENGENDALIAN, PENYEDIAAN, DAN PENGGUNAAN OBAT



PEMERINTAH KAB. PEMALANG



SOP



No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. MulaiBerlaku Halaman



: : : : : 1- 5



UPT PUSKESMAS KLAREYAN



TandaTangan Ditetapkan Oleh : Kepala UPT Puskesmas Klareyan



1. Pengertian



dr. Wendy Nuryanti NIP : 19800123 200604 2 010



Penilaian, pengendalian, penyediaan, dan penggunaan obat adalah prosedur kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan /



2. Tujuan



kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah agar tidak terjadi



3. Kebijakan



kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. SK Kepala Puskesmas No Tentang Penilaian, Pengendalian, Penyediaan, dan Penggunaan



4. Referensi



Obat. Buku Pedoman



Pengelolaan



Obat



Publik



dan



Perbekalan



Kesehatan di Puskesmas, Depkes RI Jakarta, cetakan kedua 5. Prosedur



tahun 2004. 1. Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata perbulan di Puskesmas



Induk



dan



seluruh



unit



pelayanan



untuk



menentukan stok kerja 2. Menentukan stok optimum yaitu jumlah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalarni kekurangan/kekosongan 3. Menentukan stok pengaman yaitu jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga 4. Menentukan waktu tunggu yaitu waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima 5. Melakukan penanganan obat hilang, obat rusak dan kadaluwarsa. a. Penanganan Obat Hilang : 1) Petugas pengelola obat setelah mengetahui ada obat hilang segera menyusun daftar jenis dan jumlah obat



hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara Obat Hilang yang diterbitkan oleh kepada Puskesmas 2) Kepala



Puskesmas



kemudian



memeriksa



dan



memastikan kejadian tersebut, serta



menerbitkan



Berita



Puskesmas



Acara



Obat



Hilang



Kepala



menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, diserati Berita Acara Obat Hilang tersebut 3) Petugas pengelola obat lalu mencatat jenis dan jumlah obat yang



hilang tersebut pada Kartu Stok masing-



masing 4) Apabila jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi mencukupi



kebutuhan



pelayanan,



segera



rnembuat



LPLPO untuk mengajukan tambahan oba 5) Apabila



hilangnya



obat



karena



pencurian



maka



dilaporkan kepada kepolisian dengan membuat Berita Acara. b. Penanganan Obat Rusak / Kadaluwarsa : 1) Petugas kamar obat atau unit pelayanan kesehatan lainnya segera melaporkan dan mengirimkan kembali obat tersebut kepada Kepala Puskesmas malalui petugas gudang obat Puskesmas 2) Petugas



gudang



obat



Puskesmas



menerima



dan



mengumpulkan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang dan jika di gudang sendiri ditemukan obat tidak laik pakai maka harus segera dikurangkan dari catatan stok pada masing-masing kartu stok yang dikelolanya 3) Petugas kemudian melaporkan obat yang diterimanya dari satuan



kerja



rusak/kadaluwarsa



lainnya dalam



ditambah gudang



dengan kepada



obat Kepala



Puskesmas 4) Kepala



Puskesmas



selanjutnya



melaporkan



dan



mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk kemudian dibuatkan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.



6. Diagram alir



7. Unit terkait



UKP



8. Rekaman Historis Perubahan No



Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Tanggal Berlaku



DAFTAR TILIK NO



KEGIATAN



1



Apakah petugas memperkirakan/menghitung pemakaian



YA



TIDAK



rata-rata perbulan di Puskesmas Induk dan seluruh unit 2



pelayanan untuk menentukan stok kerja ? Apakah petugas menentukan stok optimum yaitu jumlah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar



3



tidak mengalarni kekurangan/kekosongan obat? Apakah petugas menentukan stok pengaman yaitu jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga?



4



Apakah Petugas menentukan waktu tunggu yaitu waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima?



5



Apakah petugas Melakukan penanganan obat hilang, obat rusak dan kadaluwarsa? a.



Penanganan Obat Hilang : 1) Petugas pengelola obat setelah mengetahui ada obat hilang segera menyusun daftar jenis dan jumlah obat hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara Obat Hilang yang diterbitkan oleh kepada Puskesmas 2) Kepala Puskesmas kemudian memeriksa dan memastikan



kejadian



tersebut,



serta



menerbitkan Berita Acara Obat Hilang Kepala Puskesmas menyampaikan laporan kejadian tersebut



kepada



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota, diserati Berita Acara Obat Hilang tersebut 3) Petugas pengelola obat lalu mencatat jenis dan jumlah obat yang



hilang tersebut pada Kartu Stok



masing-masing 4) Apabila jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi mencukupi kebutuhan pelayanan, segera rnembuat LPLPO untuk mengajukan tambahan oba 5) Apabila hilangnya obat karena pencurian maka dilaporkan kepada kepolisian dengan membuat Berita Acara. b. Penanganan Obat Rusak / Kadaluwarsa :



1) Petugas kamar obat atau unit pelayanan kesehatan lainnya



segera



melaporkan



dan



mengirimkan



kembali obat tersebut kepada Kepala Puskesmas malalui petugas gudang obat Puskesmas 2) Petugas gudang obat Puskesmas menerima dan mengumpulkan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang dan jika di gudang sendiri ditemukan obat tidak laik pakai maka harus segera dikurangkan dari catatan stok pada masing-masing kartu stok yang dikelolanya 3) Petugas



kemudian



melaporkan



obat



yang



diterimanya dari satuan kerja lainnya ditambah dengan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang kepada Kepala Puskesmas 4) Kepala Puskesmas selanjutnya melaporkan dan mengirimkan



kembali



obat



rusak/kadaluwarsa



kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk kemudian dibuatkan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.



CR:……….% Petarukan, Auditor Pelaksana



……………………..