SOP Penundaan Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur RSU TEUNGKU PEUKAN KAB. ACEH BARAT DAYA Tanggal terbit 20 Oktober 2017 dr. ADI ARULAN MUNDA Pembina/NIP. 19750808 200804 1 001



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Penundaan atau perubahan jadwal pemeriksaan diagnostik dan pengobatan



pelayanan,



Pasien mendapatkan informasi yang jelas penyebab penundaan/ perubahan jadwal pelayanan, diagnostik dan pengobatan, serta penjelasan mengenai alternatif yang tersedia sesuai keperluan. Setiap pasien yang mengalami penundaan pelayanan dan pengobatan harus mendapatkan informasi yang jelas penyebab penundaannya dan alternatif lain yang tersedia. (SK Direktur No. 820/ Pemberlakuan Panduan Pengobatan)



SK/2017 tentang Penundaan Pelayanan atau



1. PENUNDAAN PELAYANAN DOKTER: A. Penundaan Pelayanan di Rawat Jalan 1) Dokter yang berhalangan hadir memberitahu Kabid Pelayanan Medis disertai alasan ketidakhadiran serta pelimpahan wewenang kepada dokter pengganti. 2) Petugas pendaftaran memberitahu pasien bahwa dokter berhalangan hadir beserta nama dokter pengganti dan memberitahukan kepada pasien kapan dokter tersebut bisa memberikan pelayanan kembali. 3) Untuk pasien yang baru pertama kali berobat dan perlu penanganan segera petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke Instalasi Gawat Darurat. 1) Bila pasien bersedia untuk dilayani oleh dokter pengganti, petugas pendaftaran mendaftarkan



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



No. Revisi



Halaman 1/1



pasien ke poliklinik yang bersangkutan. 2) Bila dokter terlambat masuk ke poliklinik, dokter menghubungi perawat poli dan memberitahu alasan keterlambatan serta perkiraan waktu masuk ke poliklinik. Bila dokter terlambat masuk tanpa pemberitahuan, perawat poli menghubungi dokter untuk menanyakan alasan keterlambatan dan jadwal masuk dokter. 3) Perawat Poli memberitahu pasien dan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan jadwal tersebut disertai alasan keterlambatan serta perkiraan waktu dokter masuk ke poliklinik. 4) Bila pasien emergensi, perawat Poli mengarahkan pasien ke IGD. 5) Bila pasien tidak emergensi dan tidak setuju untuk menunggu, pasien didaftarkan ulang untuk hari berikutnya. 6) Pemberian informasi didokumentasikan di Rekam Medis. A. Penundaan Pelayanan di Rawat Inap 1) Jika dokter belum datang visite sesuai jam visite dokter setiap hari, maka perawat ruangan rawat inap segera menghubungi dokter yang bersangkutan. 2) Ketika menghubungi dokter yang bersangkutan, maka ditanyakan apakah dokter tersebut dapat visite, jika iya : maka jam berapa dapat visite pasien. Jika tidak : maka siapa dokter pengganti visite. 3) Jika dokter yang bersangkutan terlambat datang untuk visite :  Perawat ruangan rawat inap segera menginformasikan kepada pasien dan keluarga pasien bahwa dokter yang bersangkutan terlambat datang untuk visite, dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.







Sarankan : Jika pasien dalam kondisi menurun, maka dapat disarankan untuk divisite oleh dokter jaga



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



No. Revisi



Halaman 1/1



ruangan. 4. Jika dokter yang bersangkutan berhalangan tidak dapat visite, maka perawat ruangan rawat inap menginformasikan kepada pasien dan keluarga pasien bahwa dokter yang bersangkutan berhalangan tidak dapat visite, menginformasikan juga dokter pengganti/ dokter ruangan yang akan visite, dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. 2. TATALAKSANA PENUNDAAN PELAYANAN REHABILITASI MEDIK A. Penundaan Pelayanan di Bagian Rawat Jalan 1) Fisioterapis menyampaikan informasi pada bagian pendaftaran bahwa ada perubahan jadwal praktik fisioterapi. 2) Petugas bagian pendaftaran rawat jalan segera menginformasikan :  Untuk pasien yang sudah datang di poliklinik, maka petugas bagian pendaftaran menginformasikan bahwa ada perubahan jadwal praktik fisioterapi (sebutkan jam praktiknya) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Sarankan : - Jika pasien waktunya terbatas, maka dapat disarankan untuk periksa di hari yang lain. - Jika pasien tidak mau periksa di hari yang lain, maka disarankan untuk bersabar menunggu. B. Penundaan Pelayanan di Bagian Rawat Inap 1) Terapis menyampaikan informasi bahwa ada perubahan jadwal Rehabilitasi Medik untuk pasien rawat inap 2) Perawat ruangan rawat inap segera menginformasikan kepada DPJP serta pasien dan keluarga pasien tentang penundaan layanan Rehabilitasi Medik, menginformasikan kapan layanan fisioterapi dapat dilaksanakan, dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



No. Revisi



Halaman 1/1



3. TATALAKSANA PENUNDAAN PELAYANAN GIZI 1) Petugas gizi menyampaikan informasi kepada perawat ruangan bahwa pelayanan tertunda karena petugas sedang berada di ruang perawatan lain. 2) Perawat ruangan rawat inap segera menginformasikan kepada DPJP serta pasien dan keluarga pasien tentang penundaan layanan asuhan gizi/konsultasi gizi, menginformasikan kapan layanan asuhan gizi/konsultasi gizi dapat dilaksanakan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. 4. TATALAKSANA PENUNDAAN PELAYANAN RADIOLOGI 1) Jika penundaan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, maka :  Untuk pasien yang sudah datang di bagian Radiologi : petugas radiologi menyampaikan kepada pasien dan keluarga pasien tentang penundaan pelayanan radiologi (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani pemeriksaan radiologi tersebut) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Untuk bagian Rawat Jalan, IGD, Rawat Inap : petugas radiologi menyampaikan kepada perawat Rawat Jalan, IGD atau Rawat Inap tentang penundaan pelayanan radiologi (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani pemeriksaan radiologi tersebut) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Sarankan untuk sabar menunggu.



2) Jika penundaan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga RSU Teungku Peukan belum dapat melayani pemeriksaan radiologi tertentu, maka:  Dilakukan koordinasi dengan bagian/unit terkait untuk pertimbangan pasien untuk dirujuk.  Pasien dan keluarga pasien diinformasikan bahwa pemeriksaan radiologi akan dirujuk ke



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



No. Revisi



Halaman 1/1



rumah sakit lain dikarenakan fasilitas pemeriksaan radiologi yang dimaksud dalam kondisi perbaikan atau belum tersedia di RSU Teungku Peukan. 5. TATALAKSANA PENUNDAAN PELAYANAN LABORATORIUM 1) Jika penundaan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, maka :  Untuk pasien yang sudah datang di bagian Laboratorium : petugas laboratorium menyampaikan kepada pasien dan keluarga pasien tentang penundaan pelayanan laboratorium (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani pemeriksaan laboratorium tersebut) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Untuk bagian Rawat Jalan, IGD, Rawat Inap: petugas laboratorium menyampaikan kepada perawat Rawat Jalan, IGD atau Rawat Inap tentang penundaan pelayanan laboratorium (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani pemeriksaan laboratorium tersebut) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Sarankan untuk sabar menunggu. 2) Jika penundaan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga RSU Teungku Peukan belum dapat melayani pemeriksaan laboratorium tertentu, maka:  Dilakukan koordinasi dengan bagian/unit terkait untuk pertimbangan pasien untuk dirujuk.



6. TATALAKSANA PENUNDAAN PELAYANAN UTD 1) Jika penundaan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, maka :  Untuk pasien yang sudah datang di bagian UTD : petugas UTD menyampaikan kepada pasien dan keluarga pasien tentang penundaan pelayanan UTD (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani pemeriksaan tersebut) dan permohonan maaf



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



No. Revisi



Halaman 1/1



atas ketidaknyamanan tersebut. Untuk bagian IGD, HD, Kamar Operasi, Rawat Inap: petugas laboratorium menyampaikan kepada perawat IGD, HD, Kamar Operasi, Rawat Inap tentang penundaan pelayanan laboratorium (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani pemeriksaan laboratorium tersebut) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. 2) Jika penundaan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga RSU Teungku Peukan belum dapat melayani pemeriksaan tertentu, maka:  Dilakukan koordinasi dengan bagian/unit terkait untuk pertimbangan pasien untuk dirujuk.  Pasien dan keluarga pasien diinformasikan alasan dirujuk ke rumah sakit lain dikarenakan fasilitas dalam kondisi perbaikan atau belum tersedia. 



7. TATALAKSANA PENUNDAAN PELAYANAN FARMASI 1) Jika penundaan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, maka :  Untuk pasien yang sudah datang di Bagian farmasi: petugas farmasi menyampaikan kepada pasien dan keluarga pasien tentang penundaan pelayanan resep farmasi (sebutkan alasan) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Pasien dan keluarga pasien diinformasikan tentang alasan rujukan dikarenakan fasilitas pemeriksaan dalam kondisi perbaikan atau belum tersedia.  Untuk pasien rawat inap: petugas farmasi menginformasikan kepada perawat ruangan rawat inap tentang penundaan pelayanan resep farmasi (sebutkan alasan) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Sarankan untuk sabar menunggu. 2) Jika penundaan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga RSU Teungku Peukan belum dapat melayani resep untuk obat-obat tertentu, maka dilakukan koordinasi dengan bagian/unit terkait



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017











No. Revisi



Halaman 1/1



Jika dikarenakan masalah logistik : petugas farmasi menyampaikan kepada pasien dan keluarga pasien tentang penundaan pelayanan farmasi (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani resep untuk obat tersebut) dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Jika dikarenakan obat yang tertulis dalam resep belum tersedia di RSU Teungku Peukan, maka petugas farmasi menghubungi dokter yang bersangkutan untuk diganti dengan obat lain bila memungkinkan.



8. TATALAKSANA PENUNDAAN TINDAKAN OPERASI



PELAYANAN



1) Jika penundaan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, maka :  Petugas OKA menyampaikan kepada perawat bagian Rawat Jalan, IGD atau Rawat Inap tentang penundaan pelayanan tindakan/operasi (sebutkan alasan dan kapan dapat melayani tindakan/operasi).  Petugas rawat jalan, IGD atau rawat inap tersebut menyampaikan kepada pasien/keluarga pasien dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Sarankan kepada pasien / keluarga untuk sabar menunggu. 2) Jika penundaan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga RSU Teungku Peukan belum dapat melayani tindakan/operasi tertentu, maka:  Dilakukan koordinasi dengan bagian/unit terkait untuk pertimbangan pasien untuk dirujuk.  Pasien dan keluarga pasien diinformasikan alasan rujukan dikarenakan fasilitas dalam kondisi perbaikan atau belum tersedia. 9. TATALAKSANA HEMODIALISA



PENUNDAAN



PELAYANAN



RUMAH SAKIT UMUM TEUNGKU PEUKAN



PENUNDAAN PELAYANAN ATAU PENGOBATAN



No. Dokumen / /10/2017



No. Revisi



Halaman 1/1







Tatalaksana di Bagian Rawat Jalan :  Petugas HD menyampaikan informasi pada bagian pendaftaran bahwa ada perubahan jadwal pelayanan HD  Petugas bagian pendaftaran rawat jalan segera menginformasikan untuk pasien yang sudah datang, bahwa ada perubahan jadwal pelayanan HD dengan menyebutkan alasannya dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Sarankan untuk sabar menunggu.  Tatalaksana di Bagian Rawat Inap :  Petugas HD menyampaikan informasi bahwa ada perubahan jadwal pelayanan HD untuk pasien rawat inap.  Perawat ruangan rawat inap segera menginformasikan kepada DPJP serta pasien dan keluarga pasien tentang penundaan pelayanan HD, menginformasikan kapan layanan HD dapat dilaksanakan, dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.  Jika penundaan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga RSU Teungku Peukan belum dapat melayani pemeriksaan tertentu, maka:  Dilakukan koordinasi dengan bagian/unit terkait untuk pertimbangan pasien untuk dirujuk.







UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasien dan keluarga pasien diinformasikan alasan dirujuk ke rumah sakit lain dikarenakan fasilitas dalam kondisi perbaikan atau belum tersedia.



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Hemodialisa Instalasi Rawat Inap Instalasi Bedah Sentral Instalasi Penunjang Medis Instalasi Gizi