4 0 62 KB
SOP PENYELIA FASILITATIF
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: 440/
/PKM-BL/SOP/ VI/2021
: : : 1/2
PUSKESMAS BAYUNG LENCIR
1. Pengertian
YUSRIZAL,SKM.M.KM
NIP.19751124 199603 1 001
Penyelia/Supervisis Fasilitatif adalah sekelompok tenaga profesi di Puskesmas yang tugas pokok dan fungsinya mendapat tanggung jawab membina bidan/Institusi.
2. Tujuan
1. Perbaikan kinerja dan mutu pelayanan KIA di fasilitas kesehatan dengan menilai kepatuhan terhadap standar 2. Meningkatkan kinerja dan kemandirian bidan di puskesmas, pustu dan poskesdes 3. Meningkatkan mutu secara keseluruhan SK Kepala UPT Puskesmas Bayung Lencir Nomor :440/04 /PKM-BL/SK/I/2019 Tentang Penunjukan penanggung jawab
3. Kebijakan
upaya kesehatan masyarakat (UKM), Penanggung jawab upaya kesehatan perorangan (UKP), Penanggung jawab jejaring dan jarirangan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
pemegang
program. 4. Referensi
1. Pedoman TIM penyelia Fasilitatif pelayanan kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes 2015 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
5. Alat dan
Chek list/DaftarTilik
Bahan 6. Langkahlangkah
TIM Supervisi melakukan kunjungan ke Pustu/Poskesdes dan jejaring puskesmas sesuai jadwal yang telah dibuat. 1. TIM Menuju Pustu/Poskesdes
2. Petugas melaksanakan pemantauan hasil pelayanan 3. Memeriksa kohort pelayanan kesehatan 4. Mengisi daftar Tilik 5. Hasil monitoring di evaluasi bersama TIM 6. Adanya kesepakatan dengan hasil evaluasi dan tindak lanjut 7. Bagan Alir
TIM
Menuju
Pustu/Poskesdes
Petugas melaksanakan pemantauan
Adanya kesepakatan dengan hasil evaluasi dan tindak lanjut
hasil pelayanan
Hasil monitoring di evaluasi bersama TIM
Memeriksa kohort pelayanan kesehatan
Mengisi Daftar tilik
8. Hal-hal yang 1. Kerja sama TIM perlu 2. Cek list yang digunakan diperhatikan 3. Koordinasi dengan Bidan Desa yang akan dikunjungi 1. Pustu 2. Poskesdes 9. Unit Terkait
3. PJ Fasyankes 4. Ka UPT/Ka.TU 5. Bikor 6. Pemegang Program KIA/KB
10. Dokumen
1. Cek list
Terkait No 11. Rekam Historis
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai di berlakukan