15 0 39 KB
PENGUKURAN PH LIMBAH SEBELUM DAN SESUDAH PENGOLAHAN LIMBAH No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
0
1/1
1771
UPTD RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Juli 2018
Ditetapkan, Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie
Drg. Yuliastuti Saripawan, M. Kes Pembina Tk. I NIP. 19710714 200012 2 002 Mengukur tingkat keasaman air limbah sebelum dan sesudah dilakukan pengolahan Untuk melihat perbandingan tingkat keasaman limbah sebelum dan setelah pengolahan, hasil olahan limbah layak dibuang ke dalam lingkungan, sehingga tidak timbul pencemaran air. 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 / MENKES / SK / X / 2004. 2. Berdasarkan perintah yang diberikan oleh Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie bahwa harus dilakukan upaya pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setiap hari. 3. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Nomor 224/RSUD-PTK/TAHUN 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. 1. Celupkan Ph meter kedalam air limbah sedalam ± 4 cm 2. Hidupkan Ph meter. 3. Setelah itu biarkan selama 5 menit. 4. Catat angka yang tertera di ph meter. 5. Setelah itu angkat dan matikan ph meter. 6. Pengukuran dilakukan setiap pukul 08.00 pagi di bak ekualisasi dan kolam ikan. 1. Instalasi Penunjang Non Medis 2. Sanitasi