14 0 86 KB
PEMBERIAN OBAT POPM KECACINGAN
SOP
UPT PUSKESMAS DTP SUMUR
1. Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5. Langkahlangkah
/ADM/SOP/PKMSMR/I/2018
Nomor
:
No Revisi
:
Tanggal
:
02 Januari 2018
Halaman
:
1/1
AHMAD JUNAEDI, SKM
Pemberian obat cacing adalah upaya untuk memberikan obat cacing dengan cara diminum kepada anak usia 12 bln sampai dengan 12 tahun Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam pelaksanaan pemberian obat cacing Surat keputusan penanggung jawab UPT Puskesmas DTP Sumur Nomor SK/PKM-SMR/I/2018 Tentang 1. Peraturan menteri kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas 2. Peraturan menteri kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular 3. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan cacingan 1. Petugas menyiapakan sasaran pemberian obat cacing 2. Petugas menyiapkan obat cacing sesuai dengan sasaran yang ada 3. Petugas menyiapkan data sasaran POPM Kecacingan pada formuir 4. Petugas menyiapkan jadwal pelaksanaan POPM Kecacingan 5. Petugas berkoordinasi dengan dinas terkait 6. Petugas menentukan dosis obat sesuai dengan umur ( 1-2 tahun ½ tablet albendazole 200 mg dan 2-12 tahun 1 tablet albendazole 400mg ) 7. Petugas memberikan obat cacing kepada sasaran dan diminum di hadapan petugas 8. Petugas mencatat hasil pemberian obat cacing pada formulir 9. Petugas melaporkan hasil kegiatan pada koordinator program POPM kecacingan puskesmas sumur 10. Koordinator program merekap seluruh hasil kegiatan POPM kecacingan yang ada diwilayah kerja puskesmas sumur . 11. Koordinator program melaporkan hasil kegiatan kepada penanggung jawab UPT Puskesmas DTP Sumur 12. Koordinator program melaporkan hasil kegiatan POPM kecacingan ke Dinas Kesehatan kabupaten Pandeglang.
6. Bagan Alir 7. Unit terkait
Bidan dan Perawat